Berantas Pinjol Tak Hanya Cukup Edukasi Masyarakat: Peran Perbankan Diperlukan

Memberantas fenomena Pinjaman Online Ilegal tentu tidak serta merta hanya cukup edukasi masyarakat tentang betapa pentingnya kelola kekuangan dan menghindari gaya hidup konsumtif. Pasalnya, masih banyak pula masyarakat yang terjerat pinjaman online karena memang terhimpit kebutuhan hidup. Tentu, pemerintah perlu bijak dan mengambil langkah tegas untuk mengajak berbagai pihak ikut serta membantu permasalahan ini.

Jika muara kasus pinjol hingga berujung maut tetap dikaitkan dengan gaya hidup masyarakat konsumtif atau yang “suka ngutang” maka akan sangat tidak etis ketika yang mereka lakukan juga lantaran terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari. Di tambah, momen pandemi dan mendek nya siklus perekonomian karena PSBB, PPKM dan apapun itu namanya, membuat masyarakat kehilangan arah lantaran dapur harus tetap ngebul meski ekonomi sedang surut.

Hal ini juga diperparah dengan sulitnya akses masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan bantuan modal dari berbagai lembaga keuangan legal. Sebut saja perbankan, lembaga keuangan legal yang sejatinya harus mampu menjadi tumpuan masyarakat memiliki mekanisme peminjaman dan syarat administratif yang begitu sulit. Bahkan, berbagai program bantuan perbankan yang dikhususkan untuk masyarakat-masyarakat menengah ke bawah juga dirasa banyak yang tidak tepat sasaran karena bank tentu juga akan mengejar profit dan calon nasabah potensial.

Tentu tidak akan ada akhirnya jika semua pihak saling menyalahkan. Pada akhirnya, pemerintahlah yang harus bertanggung jawab dengan memperbaiki regulasi yang ada. Peran lembaga keuangan, kepolisian, aparat penegak hukum, ahli IT hingga masyarakat haruslah mampu bergandengan tangan untuk bisa bersama-sama terbebas dari jerat pinjol ilegal.

Bagaimana Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum Bergerak?

Langkah awal yang sejatinya harus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum, pada kasus ini adalah peran kepolisian, DPR dan sejenisnya untuk memperkuat regulasi dan menguatkan sistem. Tentu, sistem hukum yang bisa melindungi korban hingga mencegah oknum-oknum nakal yang ingin berusaha menalik ulur aturan dalam perbankan dan lembaga keuangan.

Misalnya saja, kejelasan terkait perlindungan data diri, larangan penyebaran data pribadi, mekanisme peminjaman dana yang lebih tertib, terkontrol namun tetap memberi kemudahan haruslah penting untuk diupayakan. Tidak hanya itu, mekanisme penagihan yang lebih humanis juga tidak kalah penting.

Pasalnya, praktik pinjaman online ilegal selama ini kerap kali mempraktikkan cara penagihan yang cinderung memaksa, mengancam, mempermalukan serta meneror hingga menyebarkan data pribadi dengan kata-kata yang tentunya sangat tidak patut. Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan dan harus ada undang undang yang melindungi hal tersebut. Bagaimanapun juga, hak-hak nasabah untuk mendapatkan perlindungan keamanan data diri haruslah senantiasa menjadi prioritas.

Selain mekanisme yang ada pada proses peminjaman hingga penagihan, aturan terhadap batasan bunga tertinggi juga penting untuk diperhatikan. Sebagian besar pinjol ilegal bahkan menawarkan tenor pinjaman dengan bunga tinggi yang tentu akan sangat memberatkan nasabah. Jika tidak diatur dalam undang-undang, tentu hal ini akan semakin memudahkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melegalkan praktik peminjaman dengan bunga yang fantastis.

Regulasi Pada Lembaga Perbankan Legal

Selain pemerintah dan lembaga penegak hukum, lembaga perbankan juga mempunyai peran penting dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan. Regulasi peminjaman haruslah dipermudah sehingga masyarakat pun bisa kembali percaya dan menggantungkan harapan kepada perbankan.

Tentunya, perbankan, selaku lembaga keuangan legal dan kredibel akan jauh lebih memiliki wewenang dan regulasi yang tertata dan sesuai dengan hukum. Maka, ketika pemerintah dan perbankan bersinergi untuk menciptakan sejumlah program-program bantuan keuangan atau layanan keuangan yang bisa memfasilitasi semua lapisan masyarakat, maka hal ini bisa saja menarik potensi pinjol semakin populer dan dilirik oleh masyarakat.

Edukasi Masyarakat Juga Penting

Kemudian, langkah yang juga tidak kalah penting adalah dengan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya tata kelola keuangan, salah satunya dengan menghindari pinjaman online dengan suku bunga tinggi. Meski hal ini cinderung sensitif dan mungkin akan sangat subjektif tergantung dengan pribadi dan kebutuhan masyarakat masing-masing. Namun, secara garis besar, edukasi terkait keamanan payung hukum peminjaman uang dan tata cara kelola keuangan yang tepat (dengan seminimal mungkin pendapatan harian) bisa sedikit banyak membuka pola pikir masyarakat.

Di samping itu, gaya hidup konsumtif akibat perkembangan dunia digital dan media sosial tidak bisa dipiungkiri menjadi salah satu alasan mengapa Pinjol semakin diminati. Keinginan untuk bisa tampil glamour di media sosial tanpa memperhitungkan kemampuan finansial sedikit banyak menjadi alasan sebagian orang terjerat dalam lilitan pinjol.

Lagi-lagi, edukasi secara bijaksana kembali harus semua pihak upayakan untuk membantu membuka pola pikir masyarakat terkait gaya hidup hemat dan sederhana. Tentunya, dengan tetap berbahagia sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena ingin tampil “wah” dan membuat followers media sosial terkesan. Jika yang disalahkan adalah para influencer atau pembuat konten pamer kekayaan, tentu hal ini sangatlah tidak bijak. Karena sekali lagi, mayarakat memiliki kuasa penuh terhadap apa yang bisa dan tidak bisa atau tidak akan mereka lakukan.

Kasus Hukum Rachel Vennya: Mangkir dari Kewajiban Karantina, Rachel Terancam 1 Tahun Bui

Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama 1 tahun lantaran diduga melarikan diri dari kewajiban karantina usai plesiran dari Amerika Serikat. Alih-alih menjalani karantina eksklusif selama 14 hari di Wisma Atlet, ibu dua anak tersebut berhasil menghindar dan usut punya usut melanjutkan agenda liburannya ke Pulau Bali. Jelas, di tengah kondisi wabah seperti saat ini, tindakan Rachel mendapatkan banyak kecaman dari publik.

Terlebih kondisi Rachel, sebagai seorang selebgram, yang sejatinya harus mampu menjadi panutan justru melakukan tindakan yang melanggar hukum. Desakan publik untuk mengusut kasus Rachel berujung pada pemanggilan sang selebgram pada Kamis, 21 Oktober lalu. Tidak hanya Rachel, kekasih dan managernya pun turut diperiksa kepolisian dan harus menjawab 35 pertanyaan terkait kejadian tersebut.

Kasus Hukum Rachel Vennya

Mangkirnya Rachel Vennya dari kewajiban vaksin sejatinya melanggar Undang Undang No. 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ketentuan dari pasal tersebut adalah ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Bahkan, ancaman 1 tahun penjara tersebut juga tidak hanya berlaku bagi si selebgram, melainkan juga sang manager dan kekasih. Namun kembali lagi, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan proses penyelidikan dan akan melakukan reka ulang kejadian lolosnya Rachel Vennya di Bandara dan Wisma Atlet.

Kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina di Wisma Atlet juga turut menyeret dua nama oknum TNI yang ditengarai membantu kaburnya sang selebgram. Keterlibatan kedua oknum TNI juga telah dikonfirmasi oleh pihak Gugus Depan Percepatan Covid dan telah mengembalikan yang bersangkutan ke satuan masing-masing.

Lolosnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina ditengarai lantaran adanya plat nobil RFS yang digunakan oleh wanita 26 tahun tersebut. Perlu diketahui, RFS adalah kode angka pada plat mobil khusus yang digunakan oleh pejabat tinggi eselon 1, seperti Direktorat Jendral di Kementerian. Mobil dengan plat RFS ini diduga adalah mobil milik Rachel Vennya yang digunakan oleh si selebgram untuk bisa lolos dari pemeriksaan di Wisma Atlet. Meski saat ini kenampakan mobil yang dimaksudkan sudah berbeda, namun pihak kepolisian akan terus memeriksa dugaan tersebut.

Pihak Kepolisan Polda Metro Jaya juga berjanji akan terus mengusut tuntas kasus Rachel Vennya dan dugaan kasus-kasuh besar di belakangnya. Kasus tersebut diantaranya adalah adanya oknum yang berusaha mencari keuntungan dari kebijakan karantina maupun berbagai kebijakan lainnya terkait penanganan wabah covid-19 di Tanah Air.

Dampak Kasus Rachel Vennya

Dewasa ini, peran publik figur seperti selebritis, politisi dan selebgram menjadi figur-figur percontohan masyarakat. Itulah sebabnya, publik pun tidak tinggal diam dengan adanya kabar bahwa Rachel Venna mangkir dari kewajiban tersebut. Meski sifatnya personal dan nampak sepele, namun kabur dari karantina bisa jadi perkara yang sangat serius terlebih ketika dilakukan oleh seorang publik figur ternama.

Dampak dari kasus tersebut tentu menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat. Upaya penanggulangan covid-19 yang sejatinya menjadi tanggung jawab bersama haruslah juga memiliki payung hukum yang tegas yang tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Jika kasus Rachel Venna dibiarikan berlarut-larut atau bahkan terdapat upaya melindungi si selebgram, hal ini bisa jadi menjadi pemicu turunnya kepercayaan masyarakat terhadap wabah covid-19. Meski demikian, Rachel mengaku akan kooperatif dan mengikuti berbagai prosedur pemeriksaan. Wanita 26 tahun tersebut juga telah menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf ke publik. Ia akan bertanggung jawab dan mengikuti semua prosedur kepolisian.

Tarik Ulur Penanganan Kasus Remaja: Perlu Adanya Kerjasama Semua Sektor Masyarakat

Menurut data dari Badan Statistik Nasional tahun 2020, remaja berusia 10-24 tahun di Indonesia mencapai 69,8 juta jiwa. Angka ini bahkan 25,84 persen dari total 270 juta penduduk Indonesia. Tentu, populasi remaja yang tinggi juga berpotensi pada tingginya angka permasalahan remaja pula. Hal ini sesuai dengan teori probabilitas yang mengatakan bahwa semakin tingginya angka populasi remaja maka semakin tinggi pula tingkat risiko kasusnya.

Bukan berniat negatif thinking terhadap pada remaja, yang mereka pun sejatinya adalah generasi penerus bangsa. Namun, kemungkinan ini juga berdasarkan pada sejumlah faktor. Faktor pertama adalah kondisi psikologis remaja dimana usia ini merupakan usia peralihan dari anak-anak ke dewasa. Di rentang usia 10 hingga 24 tahun, para remaja sudah bukan lagi anak-anak ditambah dengan kondisi fisik yang berubah drastis, namun secara pemikiran dan pengalaman, mereka belum bisa dikatakan dewasa.

Tidak hanya secara fisik, secara psikologis, di usia ini, mereka memiliki gejolak emosi yang luar biasa dan sangat tertarik untuk mencoba banyak hal-hal baru. Periode pubertas dengan gejolak perubahan sangat dramatis tidak hanya dari segi fisik namun juga kejiwaan. Bisa dikatakan jika usia ini adalah fase dimana manusia mengalami hal paling labil dalam hidup.

Nah, faktor selanjutnya muncul dari adanya pengaruh pola asuh, lingkungan hingga kemajuan teknologi. Jika remaja berada pada lingkungan yang tepat, mendapatkan pola asuh yang baik serta mengakses berbagai informasi digital dengan baik, bisa jadi ia akan menjadi remaja yang bebas dari kasus atau berpeluang menjadi remaja yang baik.

Sebaliknya, jika remaja mendapatkan lingkungan yang buruk, pola asuh yang kurang tepat hingga akses informasi yang tidak benar, bukan tidak mungkin mereka akan terjun dalam berbagai jurang permasalahan. Meski tidak menutup kemungkinan juga bahwa banyak remaja dengan pola asuh dan lingkungan yang buruk tetap menjadikan mereka remaja yang baik, begitu pun sebaliknya.

Pelanggaran yang Biasa Dilakukan Oleh Remaja

Nah, kasus yang melibatkan para remaja, setidaknya, masyarakat maupun pemerintah mendefinisikannya dalam dua hal. Pertama adalah perilaku yang melanggar norma sosial dan perilaku yang melanggar norma hukum. Pelanggaran norma sosial oleh remaja misalnya perilaku tidak sopan dengan orang tua, membantah dan perilaku lain dalam kategori rendah.

Dalam kategori pelanggaran normal sosial berat oleh remaja misalnya hamil di luar nikah, melakukan tindak asusila, tawuran, kekerasan dan lain sebagainya. Sementara itu, untuk pelanggaran norma hukum oleh remaja biasanya terlibat dalam kasus narkoba, pencurian, kekerasan hingga adanya korban jiwa, perampokan, begal dan lain sebagainya.

Penyelesaian Kasus Kenakalan Remaja

Tingginya angka kasus yang melibatkan remaja seringkali  tidak terselesaikan secara komprehensif. Mengapa demikian? Hal ini karena tidak adanya kerjasama dan perlindungan yang baik antara semua pihak, baik pemerintah, keluarga maupun masyarakat secara umum.

Ironisnya, para remaja yang sudah terlanjur terjatuh pada problematika kenakalan remaja justru mendapatkan sanksi sosial. Sanski tersebut adalah label anak nakal, sudah diatur dan troublemaker sehingga peran mereka pun dikesampingkan, dianggap remeh dan bahkan dibiarkan begitu saja.

Para remaja pun merasa tidak adanya perlindungan dan dukungan untuk bagaimana mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Akibatnya, mereka jadi tidak memiliki guidance untuk berubah jadi lebih baik, merasa sudah putus asa, tidak punya akses untuk melakukan hal-hal yang positif, tidak punya dukungan hingga yang terparah berpotensi untuk mengulangi kesalahan yang sama atau bahkan yang lebih parah.

Padahal, usia remaja adalah usia transisi dari anak-anak ke tingkat dewasa. Sehingga berbagai gejolak yang muncul dalam fase ini seharusnya menjadi tanggung jawab perlindungan oleh pemerintah, keluarga dan masyarakat secara umum.

Faktor kedua muncul karena tidak adanya wadah kegiatan yang komprehensif untuk memberikan perlindungan bagi remaja, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam sejumlah kasus, baik pelanggaran norma sosial maupun norma hukum. Sejumlah program seperti program edukasi perilaku seksual, narkoba, HIV Aids menjadi program unggulan sejumlah lembaga sehingga membuat remaja justru menjadi terkotak-kotak. Anggaran yang keluar pun menjadi tidak merata dan maksimal.

Solusi dari Penanganan Masalah Remaja

Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah di atas? Tentu kerjasama yang baik antara semua pihak menjadi hal penting yang harus kita lakukan. Salah satu bentuknya adalah dengan semakin mengembangkan berbagai program perlindungan terhadap remaja secara lebih menyeluruh.

Kementerian dan Pemerintah Daerah sejatinya juga perlu untuk diberikan ruang untuk membuat program atau program perlindungan yang maksimal untuk remaja. Tentu, dengan indikator jumlah usia remaja yang terus meningkat di suatu wilayah.

Program perlindungan tersebut bisa berupa akses pendidikan gratis hingga tingkat SMA hingga fasilitas ruang publik untuk penyaluran kreativitas remaja yang bebas dan mudah diakses, hingga peran-peran positif yang melibatkan para remaja di lingkungan semakin ditingkatkan. Jika demikian, bukan hanya angka kenakalan remaja saja yang bisa kita turunkan melainkan juga bisa sebagai strategi untuk pembangunan generasi penerus Bangsa yang berkualitas.

Berbahaya! Buntut Glorifikasi Pembebasan Saiful Jamil Bisa Ancam Peningkatan Kasus Pelecehan Seksual

Buntut Glorifikasi – Pedangdut Saipul Jamil yang kini berstatus sebagai Eks Narapidana kasus Pelecehan seksual baru saja menghirup udara bebas  dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 2 September 2021 lalu. Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, lelaki kelahiran Banten, 41 tahun silam tersebut tersandung kasus pelecehan seksual anak di bawah umur hingga penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga harus mendekam di penjara selama 8 tahun.

Ironisnya, kebebasan sang pedangdut justru disambut meriah bak pahlawan peraih medali emas. Saiful Jamil diarak menggunakan mobil mercedes benz mewah berwarna merah, dengan kalungan bunga serta riuh tepuk tangan dan sambutan para fans yang sudah sedari pagi menunggu kebebasannya. Hal tersebut bahkan diperparah dengan penayangan kebebasan Saiful di sejumlah stasiun tv.

Glorifikasi berlebihan terhadap eks napi pelecehan seksual tersebut dikecam oleh banyak pihak. Tidak hanya sesama rekan selebritis, namun juga sejumlah tokoh politik, organisasi masyarakat hingga sejumlah pakar menyayangkan glorifikasi berlebihan tersebut.

Mengapa Glorifikasi Terhadap Saiful Jamil Dianggap Berlebihan?

Perlu kita garis bawahi bahwa glorifikasi secara harfiah berarti pemuliaan. Secara umum, glorifikasi dapat diartikan sebagai proses atau cara memuliakan sesuatu atau seseorang. Nah, glorifikasi atas kebebasan saiful jamil tentu tidaklah tepat mengingat yang bersangkutan bukanlah pahlawan, atau baru saja melakukan sebuah tindakan yang terpuji. Sebaliknya, yang tengah dirayakan adalah momen kebebasan Eks napi pelecehan seksual. Bagaimanapun dan apapun status si mantan tersangka, tindakan tersebut adalah tindakan yang sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Sejumlah pihak bahkan mengecam aksi perayaan berlebihan terhadap bebasnya Saiful Jamil. Bukan tanpa alasan, perayaan tersebut berisko menimbulkan sejumlah hal, seperti:

  1. Bisa Menjadi “Pemakluman” atas Tindakan Pelecehan Seksual

Kasus pelecehan seksual sejatinya adalah kasus yang tidak boleh dianggap remeh. Rendahnya perlindungan terhadap korban, akses bicara yang terbatas, dan berbagai faktor lain banyak menyebabkan kasus ini terus mengalami peningkatan baik di Indonesia maupun mancanegara. Belakangan, kasus pelecehan seksual mulai kembali terangkat dengan mulai bebasnya akses untuk berbicara dan oknum yang menyuarakan untuk melindungi korban.

Undang-Undang pun mulai mengatur dengan tegas terkait sanksi pelaku pelecehan. Sehingga, kegiatan penyambutan berlebihan kepada eks narapidana kasus pelecehan seksual akan sangat berbahaya karena bisa dianggap sebagai “pemakluman” atau sesuatu yang “Biasa” atas tindakan yang sudah diperbuat. Bukankah hal ini bisa memicu semakin meningkatkan kasus pelecehan seksual di masa mendatang?

  1. Tidak Adanya Efek Jera Bagi Pelaku

Meski sudah menjalani hukuman, penyambutan bak pahlawan justru tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku. Terlepas apakah si pelaku sudah “bertobat” atau menyadari perbuatannya selama menjalani hukuman di penjara, penyambutan seharusnya tidak perlu dilakukan apalagi hingga menjadi konsumsi seluruh masyarakat Indonesia.

  1. Menimbulkan Trauma kepada Korban

Bagaimanapun juga, tindakan pelecehan seksual akan menimbulkan luka, tidak hanya fisik melainkan juga mental bagi pelaku. Perasaan tertekan dan trauma yang dialami korban mungkin tidak akan bisa sembuh dalam waktu singkat atau bahkan akan terasa seumur hidup. Sehingga, adanya glorifikasi terhadap pelaku atau eks pelaku justru akan menambah luka dan trauma para korban.

Buntut dari Glorifikasi Pembebasan Saiful Jamil

Adanya glorifikasi pembebasan Saiful Jamil menimbulkan banyak kecaman dari banyak pihak. Kecaman tersebut berakibat pada adanya boikot terhadap sang pedangdut untuk muncul di tayangan televisi. Tentu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) haruslah bertanggung jawab atas hal tersebut.

Sebagai lembaga penyiaran bergengsi di Indonesia, KPI seharusnya lebih ketat dan ikut serta dalam kontrol sosial terhadap apa yang dilakukan oleh Eks napi pelecehan seksual tersebut. Bagaimanapun, tindakan pemakluman atas pelaku pelecehan dan kekerasan seksual sangat tidak boleh dibenarkan serta hak-hak perlindungan terhadap korban harus senantiasa diupayakan.

Lawan Ameliorasi Koruptor: Quraish Shihab Usul Sebutan Maling untuk Pelaku Korupsi

Tak ada asap tanpa api, ramainya wacana untuk melawan ameliorasi koruptor semakin mencuat lantaran sejumlah faktor. Faktor tersebut adalah adanya tindakan pengkhususan pelaku korupsi baik pada mewahnya sel koruptor hingga sejumlah layanan spesial para napi korupsi. Tindakan pengkhususan juga diperparah dengan adanya diskon hukuman karena alasan-alasan yang tidak etis, hingga tingkah laku tidak bersalah para pencuri uang rakyat ketika berada dalam liputan media.

Dari sejumlah faktor di atas, banyak oknum yang merasa geram dengan tingkah laku pelaku korupsi pun begitu juga para penegak hukum yang terkesan setengah-setengah dalam menangani kasus tersebut. Padahal, tindakan korupsi sudah sepatutnya menjadi kasus hukum berat dan sama sekali tidak boleh dianggap sesuatu yang biasa.

Wacana melawan ameliorasi atau penghalusan terhadap istilah korupsi dianggap tepat untuk kembali mengingatkan penegak hukum juga pelaku hingga terduga pelaku korupsi bahwa tidak mengambil yang bukan haknya, terlebih uang rakyat adalah sebuah kejahatan. Ini bisa sebagai reminder bahwa tidak sepatutnya para pejabat negara apalagi wakil rakyat melakukan tindakan tersebut.

Mengenal Kata Korupsi dari KKBI

Sebelum gencar dengan wacana melawan ameliorasi, alangkah baiknya jika kita kembali melihat makna kata koruptor dari KBBI. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Korupsi adalah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara itu, kata Koruptor bisa diartikan dengan orang yang menyelewengkan atau menggelapkan uang negara atau perusahaan, organisasi, yayasan maupun tempat kerja.

Secara sederhana, korupsi bisa dianggap sebagai perilaku menyimpang karena telah menyelewengkan uang yang bukan menjadi haknya. Jelas, ini adalah istilah yang lebih halus dari istilah lainnya yakni sebagai tindakan mencuri atau pelakunya yang biasa kita kenal sebagai pencuri.

Quraish Shihab Angkat Bicara

Meski sejumlah media massa sempat mencuatkan wacana melawan ameliorasi koruptor dengan penyebutan nama Garong atau Maling Uang Rakyat dalam semua artikel yang membahas para koruptor, namun tindakan ini tidak berlangsung lama. Kekecewaan publik yang tersalur melalui tangan handal para jurnalis yang kala itu sempat geram dengan adanya korupsi besar-besaran e-KTP hingga sejumlah drama yang mengikutinya membuat wacana perlawanan ameliorasi koruptor benar-benar terlaksana.

Sempat beberapa bulan mewarnai jagat dunia jurnalistik, istilah Garong atau Maling Uang Rakyat seketika padam lantaran sejumlah pihak yang meminta untuk penghalusan kata menjadi kembali disebut sebagai koruptor. Dengan dalih para koruptor bisa dan berpotensi untuk bertaubat, penyebutan istilah yang lebih halus penting untuk dilakukan media.

Namun, apakah hal tersebut benar-benar akan efektif? Atau justru membuat pelaku korupsi semakin menganggap tindakannya adalah hal biasa karena tidak adanya sanksi sosial hingga hukuman yang bisa dinego?

Cendekiawan Muslim, Profesor Muhammad Quraish Shihab bahkan ikut angkat bicara dan menganggap ameliorasi istilah korupsi perlu untuk kembali disuarakan. Dalam sebuah wawancara, Quraish Shihab bahkan mengatakan jika alangkah baiknya pelaku korupsi di Indonesia disebut dengan pencuri ketimbang koruptor.

Hal ini beliau lontarkan lantaran kegeraman tatkala ketika rakyat jelata yang mengambil bukan haknya bisa disebut dengan pencuri lalu kenapa pejabat atau pegawai harus dinamai sebagai koruptor. Padahal keduanya sama, yakni mengambil sesuai yang bukan menjadi hak mereka.

Terlebih, tindakan para pelaku yang mulai bikin geleng-geleng kepala bisa menjadi syarat bahwa istilah koruptor sudah mengalami banyak penghalusan sehingga berdampak pada penghalusan pengusutan kasus mereka. Lembaga hukum yang menjadi satu-satunya pelarian rakyat menumpukan harapannya atas hukuman para pencuri uang rakyat, justru belakangan agak setengah-setengah dalam menunjukkan keganasannya. Jika sudah begini, lalu siapa yang seharusnya rakyat percaya?

Konsultan Hukum, Advokat / Pengacara wilayah Depok.

Kantor Advokat / Pengacara Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates (Kantor Pengacara di Depok) memberikan jasa pelayanan bagi Anda untuk melakukan konsultasi hukum. Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face datang ke kantor kami) ataupun secara tidak langsung baik melalui telephone ataupun email, serta media lainnya.

Kami memiliki wilayah kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya (Jabodetabek), serta kami menangani berbagai persoalan hukum seperti hukum Pidana sebagai Pelapor ataupun Terlapor, dan hukum Perdata sebagai Penggugat ataupun Tergugat.

Kantor Pengacara di Depok (Kantor Advokat / Pengacara Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates) memeberikan jasa pelayanan hukum secara profesional baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Astakira: 1.222 Warga Cianjur jadi TKW Ilegal.

Permasalahan tenaga kerja wanita (TKW) di Kabupaten Cianjur, harus segera ditangani. Pasalnya, tak sedikit keluarga dari para pahlawan devisa ini mengadukan ke beberapa lembaga yang menangani permasalahan para TKW. Seperti yang diterima DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Perubahan. Sejak 2018 hingga saat ini, pihaknya mencatat setidaknya ada ribuan aduan dan pelaporan TKW bermasalah di Cianjur. Selain itu, kurangnya pengetahuan masyarakat yang ingin menjadi TKW mengenai sponsor atau agen pemberangkatan legal dan ilegal. ”Sejak 2018 hingga saat ini kita memiliki data mengenai TKW ilegal sebanyak 1.222,” tuturnya seperti dikutif dari radarcianjur.id.

Ali meyakini, angka itu hanyalah sebuah fenomena gunung es. Sejatinya, jumlah TKW ilegal di Cianjur lebih dari itu. ”Itu dari pengaduan keluarga TKW yang melaporkan kepada kami. Belum yang lainnya,” terangnya. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kurang serius dalam menangani hal tersebut. Sehingga permasalahan ini terus menerus dibiarkan dan berlarut-larut. Tak heran, ketika ada permasalahan serius mengeni TKW barulah terlihat penanganannya. ”Harusnya Pemkab Cianjur lebih serius dalam menangani hal tersebut, jangan ada kasus dulu baru bergerak,” tegasnya.

Sementara itu, calo ilegal yang berupaya menggaet para calon TKW pun masih berkeliaran dan belum ada upaya untuk ditindak. Data yang dihimpun DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, diperkirakan sebanyak 121 orang menjadi calo-calo untuk menggaet TKW yang diberangkatkan melalui jalur ilega. ”Data tersebut didapat dari hasil kunjungan dan koordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Sumber: RADAR BOGOR.

Warga Bogor Antre Sejak Dini Hari Daftar PPDB SMA Negeri.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah SMA Negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, membludak di hari pertama. Salah satunya di SMK Negeri 3 Kota Bogor, ratusan wali dan orang tua murid sudah mendatangi sekolah sejak Senin (17/6/2019) 02.00 WIB dini hari dan berinisiatif membuat absen sendiri. Padahal, pendaftaran baru dimulai pukul 08.00 WIB. “Saya datang jam 06.00 sudah meluber hingga ke jalan menunggu antrean untuk dapat nomor pendaftaran (PPDB),” ujar Erni Yuliani, salah satu orangtua siswa. Tidak hanya Erni, banyak orangtua maupun wali calon murid yang sengaja datang lebih pagi agar kebagian nomor pendaftaran walaupun harus rela mengantre berjam-jam. “Tahunya pihak sekolah jumlah pendaftaran dibatasi 150 pendaftar. Makanya saya datang sebelum pendaftaran dibuka,” ucap Yudistira.

Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Bogor Endang Kusnawan mengatakan, seharusnya orangtua calon murid bisa lebih sabar karena pendaftaran dibuka selama lima hari terhitung sejak 17 Juni hingga 22 Juni 2019. “Meski yang daftar ribuan, warga tidak perlu khawatir karena pendaftaran (PPDB) dibuka selama lima hari dari pukul 08.00-15.00 WIB. Tidak bergantung pada jumlah pendaftar,” ujar Kusnawan.

Menurutnya, sejumlah orangtua mengira jika mendaftar lebih awal memiliki kesempatan yang lebih besar diterima di sekolah. Padahal calon siswa harus memenuhi syarat yakni berada di zonasi sekolah tersebut. Selain itu, pihak sekolah pun tidak bisa memprioritaskan warga sekitar saja tetapi harus menampung para pendaftar tapi harus lolos syarat yang sudah ditentukan. “Kami jelaskan tadi ke orangtua, tidak pengaruh daftar duluan atau tidak, bukan itu penentunya. Tapi berdasarkan zonasi 80%, 10% akademik, dan sisanya afirmasi atau prestasi,” terangnya.

Di hari pertama penerimaan siswa baru, pihaknya membatasi jumlah pendaftaran calon peserta sebanyak 300 nomor. Mengingat membludaknya pendaftar, pihak sekolah akhirnya menambah jumlah kuota menjadi 700 lebih pendaftar. Akibat sudah banyaknya jumlah pendaftar, pengambilan nomor antrean akhirnya dihentikan sekitar pukul 09.00 WIB. “Tapi sekitar 400 pendaftar ini kita masukan antrean untuk Selasa besok,” ujar Kusnawan. Akan tetapi, sesuai intruksi dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, pihak SMAN 3 Kota Bogor hanya menampung 324 siswa baru di tahun ajaran 2019-2020. Kuota siswa baru ini sesuai dengan ruangan kelas yang tersedia.

Sumber: Liputan6.com

Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Depok.

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet : Saya Mau Dibuat Stres Lagi Seumur Hidup.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut hukuman enam tahun kurungan penjara. Menanggapi hal tersebut, Ratna Sarumpaet mengaku stres lantaran kasusnya kembali dikembangkan pihak kepolisian, Ia merasa seolah dipaksa pihak kepolisian dan dibuat stres. Hal itu disampaikan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).  Tuntututan itu dibacakan oleh Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

“Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujarnya. “Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” katanya. Jaksa menilai Ratna Sarumpaet bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang. Menanggapi tuntutan tersebut, Ratna Sarumpaet merasa seolah dipaksa pihak kepolisian dan dibuat stres. “Saya stres. Ya bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau dibuat stres lagi seumur hidup,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). Polisi tengah mengembangkan kembali kasus hoaks Ratna dengan memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah Hanum Salsabiela Rais yang diperiksa pada Senin (27/5/2019).

Sumber: TribunNews.com

Mulai Hari ini, Jasa Marga Hentikan Sementara Semua Proyek di Jalan Tol.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghentikan sementara pekerjaan proyek di seluruh jalan tol menjelang periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019 mulai hari ini, Minggu (26/5/2019). Menurut Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur, keputusan ini akan berdampak positif menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2019 karena kapasitas lajur jalan tol dapat bertambah. “Salah satu contohnya adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated, dimana area yang sebelumnya digunakan sebagai area kerja,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta. “Kini dengan menggeser pagar-pagar pembatas proyek, area tersebut dapat digunakan sebagai lajur bagi pengguna jalan, sehingga akan lebih lancar,” sambung dia.

Subakti sudah meninjau langsung pelaksanaan pemberhentian proyek di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bersama Kepala Korlantas RI Refdi Andri. Di tempat yang sama, Refdi juga mengatakan bahwa pemberhentian sementara proyek akan bermanfaat untuk pengguna jalan yang mau mudik dan balik. Selain itu, Jasa Marga juga melakukan sejumlah kebijakan diantaranya menyiapkan crane dibeberapa titik untuk membantu evakuasi kendaraan besar jika diperlukan dan menyiagakan patroli.

Sumber: Kompas.com

WhatsApp chat