AIRLANGGA HARTARTO MUNDUR DARI KETUA UMUM PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)

Baru-baru ini ada berita dari kancah perpolitikan Indonesia, media dikagetkan dengan berita dari ketua umum partai bergambar pohon beringin tersebut yaitu Airlangga Hartarto yang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum Partai Golkar ditengah isyu Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) untuk pergantian ketua umum.

Pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menandatangani surat pengunduran dirinya tersebut, dimana dalam keternganya Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa ia akan fokus pada isyu ekonomi baik ditingkat nasional maupun global, demi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi di Indonesia maka Airlangga Hartarto mundur sebagai ketua umum.

Namun demikian, ini adalah politik, dimana kita ketahui bahwa ketua umum Partai Golkar tersebut santer akan keterlibatanya dalam korupsi minyak goreng, dimana isyu tersebut telah lama publik ketahui, dengan demikian bisa jadi Airlangga Hartarto mundur untuk menyelamatkan Partai Golkar yang sebentar lagi akan mengikuti Pilkada serentak diseluruh wilayah Indonesia.

Yang menjadi menarik dari berita ini adalah, ada sosok Bahlil Lahadahlia yang di isukan akan menjadi ketua umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadahlia memang baru-baru ini mencuat dan terkenal karena peranya yang sebagai Menterinya Jokowi di bidang Investasi dan Penanaman Modal, diketahui bahwa Bahlil ini memegang kendali atas ijin-ijin tambang di wilayah Indonesia, posisi ini sangat strategis dalam hal perpolitikan, mengingat yang mempunyai bisnis di bidang tambang ini adalah orang-orang tertentu, bisa pengusaha yang kaya raya ataupun pejabat.

Kita lihat 1 bulan kedepan ini, apakah isyu Bahlil akan menggantikan Airlangga Hartarto ini benar-benar terjadi atau ada semacam pengalihan isyu saja, namun dari kami bisa menyimpulkan bahwa dalam beberapa hari kedepan aka nada berita menarik lagi terkait dengan Pilkada di Jakarta, apalagi salah satu anak Presiden di gadang-gadang akan maju dalam kontestasi Pilkada tersebut.

RELAWAN PEREMPUAN DAN ANAK (RPA) MELAPORKAN ADANYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI DI BOGOR.

 Amriadi Pasaribu selaku ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo telah melaporkan dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di bogor yang di duga dilakukan oleh suami terhadap istrinya, dugaan penganiayaan tersebut berawal dari sebuah pertengkaran pada sekitar bulan Maret 2024.

Diketahui permasalahan tersebut berawal dari tuduhan suami terhadap istrinya yang menuduh bahwa istrinya telah berbuat tidak baik di belakang suaminya, atau suaminya menuduh istrinya mempunyai laki-laki idaman lain, dan menjadikan suaminya cemburu buta.

Dari pertengkaran tersebut diketahui bahwa suaminya sampai menganiaya istrinya dengan cara menjambak, menendang serta membanting bahkan sampai tulang istrinya patah, ini menjadikan kekerasan dalam rumah tangga tersebut mengarah pada ancaman jiwa bagi istrinya.

Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Unit PPA Polreta Bogor Kota, dan akan di selidiki, berikut akan dilakukan visum serta akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keteranganya sebagai saksi.

Kekerasan dalam rumah tangga yang mengarah pada penganiayaan ini kerap terjadi pada rumah tang manapun, karena sebuah rumah tangga pasti ada masalah, tinggal bagaimana menyikapi sebuah permasalahan tersebut, mau diselesaikan secara kepala dingin serta kedewasaan berpikir atau secara emosional, kembali lagi pada pribadi yang menjalani rumah tangga.

PENGAKUAN HRD YANG DIDUGA MENGGUNAKAN DATA PELAMAR KERJA UNTUK PINJAMAN ONLINE

Terungkapnya oknum HRD sebuah perusahaan yang diduga telah menggunakan data pelamar kerja untuk melakukan pinjaman online, untuk diketahui salah satu korban yakni bernama Dewi Rahmawati yang berasal dari Kabupaten Bogor yang tidak terima karena data pribadinya digunakan oleh oknum HRD tersebut untuk pinjaman online.

Dewi menambahkan bahwa dirinya pernah melamar kerja di Kota Bogor dengan menyertakan data-data pribadinya karena sebagai syarat yang diminta oleh perusahaan tersebut, akan tetapi belakangan diketahui bahwa data dirinya telah melakukan pinjaman online, sementara Dewi sendiri tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.

Tidak tanggung-tanggug oknum HRD tersebut melakukan pinjaman online atas nama Dewi dengan nominal lebih dari Rp. 10.000.000,-, kita wajib berhati-hati dalam hal memberikan data pribadi kita, karena apabila data pribadi kita berada ditangan orang yang salah maka bisa disalah gunakan.

Sampai dengan saat ini pihak korban yang masih banyak jumlahnya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan bahkn diketahui di Jakarta Timur juga banyak terjadi hal serupa, ini membuat kita was-was akan data pribadi yang kita miliki, karena apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab tau maka bisa dengan mudah disalah gunakan, termasuk untuk pinjaman online.

Dengan maraknya pinjaman online saat ini yang membuat sebagian besar masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online tersebut menjadikan masalah baru dalam kehidupan di masyarakat, karena diketahui bahwa bunga dari pinjaman online tersebut sangat tinggi dan sangat tidak masuk akal, apabila sudah terjerat pinjaman tersebut akan sangat sulit untuk keluar.

Ini menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah pusat, dimana masyarakatnya saat ini banyak yang tidak bekerja sementara biaya hidup semakin mahal, pemerintah wajib memberikan pekerjaan yang layak untuk penghidupan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

KLAIM KPK TANGKAP HARUN MASIKU DALAM WAKTU SATU MINGGU KEDEPAN.

Baru-baru ini kita mendengar konferensi pers yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah KPK di gedung merah putih, dimana Jubir KPK mengatakan ada titik terang terkait dengan kasus suap yang diduga dilakukan oleh politikus PDI Perjuangan Harun Masiku, menurut Wakil Pimpinan KPK upaya penangkapan ini tidak ada kaitanya dengan kontestasi politik, hal tersebut mencuat ditengah isu yang meyatakan bahwa upaya penangkapan Harun Masiku karena ada atensi politik dari pihak-pihat tertentu.

Namun dengan tegas hal tersebut di tampik oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa upaya penangkapan terhadap Harun Masiku ini tidak ada kaitanya dengan politik tertentu, dan ini murni pengembangan kasus penyuapan beberapa tahun silam yang menyeret nama politikus PDI Perjuanagan Harun Masiku.

Dengan demikian, apabila benar KPK telah mendapat atensi tertentu dari pihak-pihak dalam kontestasi politik maka sudah jelas KPK tidak independen dalam bekerja dan telah diarahkan oleh pihak yang mempunyai otoritas penuh dalam pemerintahan, mengingat undang-undang KPK telah di revisi dimana saat ini posisi KPK di bawah Presiden, dengan demikian kita patut mencurigai bahwa pihak mana yang kira-kira dapat mengintervensi KPK, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

PERKEMBANGAN TERBARU DARI KASUS KEMATIAN VINA DAN EKY DI CIREBON

Dari perkembangan kasus kematian vina dan eky di Cirebon diketahui bahwa saat ini berita yang beredar di masyarakat polisi telah salah tangkap DPO atasn nama Pegi Setiawan alias Perong, diketahui bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah pekerja bangunan dan banyak saksi yang mengatakan pada saat kejadian, Pegi Setiawan tersebut tidak berada dilokasi yaitu Cirebon, karena Pegi Setiawan sedang bekerja di Bandung.

Dari saksi atas nama mel-mel dan saka tatal yang beberapa waktu lalu diwawancarai oleh wartawan mengatakan bahwa mereka tau peristiwa tersebut, akan tetapi mereka tidak melihat Pegi Setiawan ada dilokasi kejadian, dan saat ini yang diduga kuat pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut diyakini masih bebas, karena dari beberapa narasumber dikatakan yang telah menjalani hukuman sebenarnya tidak melakukan perbuatan tersebut, kecuali 1 nama yaitu ucil, karena ucil memang benar telah bersama-sama melakukan pembunuhan.

Yang menarik dari perjalanan kasus ini adalah ada dugaan bahwa para pelaku ini disinyalir anak pejabat dan anak dari salah satu jedral di kepolisian, namun demikian apabila polisi dalam mengungkapkan kasus ini tidak mau atau tidak berani menangkap para pelaku, janganlah polisi menangkap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut, lalu menyiksa tanpa ampun sampai dengan yang disiksa terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan, kalau sudah begini bagaimana kita mau percaya terhadap penegakan hukum terutama di kepolisian?

PERKEMBANGAN TERBARU DARI KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO (SYL)

Dari keanjutan sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui bahwa cucu dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Andi Tenri Bilang (bibie) membantah telah membeli produk kecantikan dan melakukan perawatan kecantikan dari uang kementerian pertanian, Bibie mengatakan bahwa dia membeli produk kecantikan serta perawatan kecantikan dengan ibunya menggunakan uang milik pribadinya.

Sedangkan dalam sidang sebelumya yaitu mantan sub-koordinator bidang umum dan pengadaan kementan yang bernama Gempur Aditya mengatakan Panji Aditya pernah meminta uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara rutin untuk membiayai perawatan kecantikan anak dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Beginilah mental pejabat kita yang masih sangat korup, sampai-sampai untuk memenuhi syahwat hedonisme dan keperluan keluarga diambil dari uang rakyat yang selama ini kita bayar melalui pajak, sampai kapan pejabat kita memiliki mental korup seperti ini.

Apabila ada permasalahan hukum silahkan hubungi nomor kami yang tertera di website: www.pengacara-budidarmadi.com

Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat di Indonesia?

Kebebasan Berpendapat di Indonesia – Kebebasan berpendapat dan berekspresi sejatinya adalah salah satu hal yang menjadi perlindungan negara. Artinya, setiap warga negara bebas untuk berkarya, mengeluarkan pendapat serta ber ekspresi yang pada dasarnya itu adalah bagian dari hak asasi manusia. Bahkan, aturan ini juga tertuang dalam Pasal 281 Ayat 4 UUD 1945.

Namun, perlu kita ingat, bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan mutlak melainkan fundamental. Sehingga, terdapat sejumlah batasan dengan tujuan untuk tetap menjaga harkat dan martabat manusia serta menghindari adanya fitnah maupun ujaran kebencian yang mengundang perpecahan.

Tidak hanya di Indonesia, sejumlah negara di dunia juga melakukan sejumlah pembatasan dalam kebebasan berpendapat. Contohnya, Amerika Serikat yang terkenal dengan perlindungan konstitusionalnya dalam kebebasan berpendapat nyatanya juga memiliki sejumlah batasan tertentu dalam menyatakan pendapat. Nah, lalu bagaimana di Indonesia? Seberapa bebas kita dalam berpendapat? Dan apakah ada batasan disini? Yuk kita bahas!

Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat di Indonesia?

Indonesia adalah negara Republik yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Tentunya, hal ini sejalan dengan visi misi Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Sehingga, tidak lagi relevan jika dalam praktiknya KUHP tidak memihak pada kebebasan berpendapat. Bahkan, Pasal 134 mengancam pidana maksimal 6 tahun penjara bagi siapapun yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembatasan atas proses demokrasi dan larangan penyampaian pendapat.

Namun, disamping KUHP yang melindungi hak warga negara untuk mengemukaan pendapat, kita juga punya sejumlah pasal yang mengatur tentang larangan ujaran kebencian serta delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Sebut saja Pasal 310 dan 321 KUHP, yang mengancam pidana maksimal 5 tahun untuk ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden yang ditunjukkan pada kualitas pribadinya. Belum lagi dengan UU ITE, maupun UU tentang pencemaran nama baik.

Lalu pertanyaan selanjutnya, ada di posisi mana MA sebenernya? Seberapa bebas kebebasan berpendapat di Indonesia sejatinya? Well, menurut pengamatan kami, Indonesia sejatinya hadir 100% dalam melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Dua pasal di atas sejatinya terfokus pada upaya penghinaan yang bersifat personal, bukan di ranah kinerja.

Sebaliknya, negara hadir untuk memfasilitasi penyuaraan pendapat, kritik dan saran terhadap kinerja presiden/wakil presiden serta pejabat publik lainnya. Bentuk kehadiran negara salah satunya dengan adanya UU yang melindungi tindakan unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan sejumlah inovasi di era kekinian yang memudahkan rakyat untuk berpendapat.

Bahkan di ranah lebih serius, negara juga memberikan kebebasan bagi sektor akademisi untuk bebas menyuarakan pendapat, hasil penelitian yang bisa jadi hal tersebut akan bermanfaat dalam peningkatan berbagai sektor di Indonesia.

Dalam menjalankan Hak Asasi Manusia, selain fokus pada kebebasan menyatakan pendapat, kita juga harus ingat bahwa kita harus melindungi Hak Asasi Manusia yang dimiliki orang lain. Tertuang  dalam Pasal 28J dan 28G Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa kehormatan dan martabat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh negara. “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Bahkan di Ayat 2 dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Sehingga kesimpulannya, setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, namun terdapat batasan konstitusional dimana setiap orang juga berhak atas perlindungan atas kehormatan, nama baik, harkat dan martabat.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Apakah Anda ingin sekedar konsultasi terkait hukum? Atau membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional? Jangan ragu untuk hubungi tim kami. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacarabudidarmadi.com. Salam keadilan!

 

Bagaimana Sanksi Pidana Terhadap Anak?

Bagaimana Sanksi Pidana Terhadap Anak – Belakangan ini, marak tindakan pidana yang melibatkan anak. Contoh tindakan pidana tersebut diantara tindak penganiayaan atau bullying yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia. Mengingat korban maupun pelaku masuk dalam ketogori anak, tentu hal ini menimbulkan polemik. Apakah terdakwa anak akan mendapatkan konsekuensi yang sama? Atau ada spesifikasi khusus terkait hak dan kewajibannya? Pada kesempatan ini, yuk kita bahas terkait bagaimana sanksi pidana terhadap terdakwa anak. Baca artikelnya hingga akhir ya!

Pengertian Terdakwa Anak

Sebelum kita membahas terkait hukum pidana terhadap anak, alangkah baiknya kita pahami dulu, seperti apa kategori terdakwa anak di mata hukum. Pada dasarnya, anak yang melakukan tindakan pidana akan disebut dengan istilah anak yang berkonflik dengan hukum. Kategorinya adalah mereka yang telah berusia 12 tahun namun belum mencapai usia 18 tahun.

Karena ada kategori batasan usia, maka sudah bisa kita pastikan, akan ada spesifikasi khusus terkait konsekuensi dari tindakan anak yang berkonflik dengan hukum. Di Indonesia sendiri, terdapat UU Pidana Anak yang secara khusus membahas terkait bagaimana sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Bagaimana Sanksi Pidana Terhadap Anak?

Pada dasarnya, UU Pidana Anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tetap akan menjaga mental dan kesehatan anak. Hal ini penting, karena anak diharapkan merasakan efek jera namun ia juga bisa mengambil pelajaran berharga sehingga di kemudian hari mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Melalui UU ini, anak yang berkonflik dengan hukum juga diharapkan nantinya tetap mampu beradaptasi, bangkit dan tetap bisa menjalani kehidupannya dengan layak dan manusiawi.

UU Pidana Anak membagi sanksinya menjadi dua, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok bisa terbagi menjadi sejumlah bagian, seperti:

  1. Pidana peringatan
  2. Pidana dengan syarat berupa: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan
  3. Pelatihan kerja
  4. Pembinaan dalam lembaga
  5. Dan penjara

Sementara itu, pidana tambahan adalah perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat. Kewajban adat sendiri adalah konsekuensi hukum yang berlaku atas sebuah tindakan pidana, misalnya, konsekuensi penjara dan denda.

Nah, perlu kita ingat bersama, bahwa asas penegakan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum haruslah tidak merampas hak dan martabatnya sebagai anak. Yang tentunya, diharapkan akan menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat di kemudian hari. Sehingga, proses pidananya haruslah tidak membahayakan kesehatan fisik sekaligus mental anak.

Saeperti contoh, tindakan konsekuensi terhadap tindak pidana adalah denda, maka hal tersebut bisa diganti dengan kewajiban mengikuti pelatihan kerja yang diadakan oleh lembaga khusus. Atau juga misalnya konsekuensi tindakan pidana penjara, maka istilahnya diganti dengan mengikuti pembinaan Khusus Anak yang dimiliki oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sehingga selama mengikuti pelatihan atau pembinaan tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum kehilangan akses kemudahan untuk keluar atau berinteraksi dengan orang secara bebas (diluar rutan/lembaga permasyarakatan), tidak mendapatkan izin mengemudi, atau tidak adanya akses gadget, namun ia fokus untuk mengikuti serangkaian pelatihan dan pembinaan karakter, agama hingga mental.

Bisakah Anak yang Berkonflik dengan Hukum Dipenjara?

Lalu timbul pertanyaan, apakah sejatinya terdakwa anak bisa dipenjara? Tentu istilah yang kita gunakan bukanlah penjara, melainkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Disini, anak akan kehilangan sejumlah keuntungan dan hak kebebasan, namun UU Pidana Anak tetap menjamin harkat dan martabatnya tetap terpenuhi. Yakni melalui penyediaan makanan bergizi yang layak, pelatihan kerja, pembinaan karakter dan agama, serta berbagai pelatihan lain yang dibutuhkan anak yang berkonflik dengan hukum.

UU Pidana Anak juga menyebutkan bahwa durasi pidana penjara bagi terdakwa anak tidaklah lebih dari ½ ancaman pidana penjara bagi terdakwa dewasa. Ketika terdakwa anak mendapatkan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup, maka akan berlaku setengahnya, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun,

Bahkan, ketika anak sudah menjalani ½ masa hukumannya, berkelakuan baik, maka mereka berhak untuk dapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini kita maksudkan bahwa pidana penjara adalah upaya terakhir dalam mengatasi permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacarabudidarmadi.com. Salam keadilan!

3 Dampak Dari Perceraian Berdasarkan KUHP?

Setiap individu yang akhirnya menikah, tentu akan mengharapkan itu menjadi pernikahan pertama dan terakhir bagi mereka. Namun, tak jarang juga, kita dihadapkan pada kondisi yang mengharuskan kita untuk berpisah. Tentu, siapapun pasti tidak suka dengan keputusan untuk bercerai. Namun, jika memang bercerai adalah jalan yang terbaik, maka prosesnya harus kita lalui.

Hukum di Indonesia sendiri jelas memberikan detail hukum terhadap pernikahan pun juga dengan perceraian. Sehingga, dasar hukum ini bisa memberikan payung hukum dan keputusan yang paling tepat yang tidak merugikan satu dan lain individu.  Salah satu bahasan dalam pasal perceraian adalah juga membahas terkait dampak dari perceraian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Apa Saja 3 Dampak dari Perceraian Berdasarkan KUHP?

Terdapat 3 hal yang berdampak langsung atas adanya kasus perceraian. Dan ini juga tertuang jelas pada peraturan perundang-undangan negara kita. Ketiga dampat tersebut adalah:

  1. Dampak terhadap anak

Dampak pertama yang juga pasti langsung terasa adalah dampaknya pada anak. Hukum perceraian di Indonesia bahkan mengatur tegas bahwa anak harus tetap mendapatkan hak-haknya meski kedua orang tuanya telah resmi bercerai. Hak tersebut seperti hak mendapatkan pemeliharaan, perlindungan, Pendidikan, tempat tinggal serta kehidupan yang baik secara lahir dan batin. Jika pada kenyataannya, ayah tidak berkemampuan untuk menafkahi secara penuh, maka pengadilan akan memberikan tanggung jawab pemeliharaan pada ibu.

Hak anak selanjutnya adalah hak anak untuk tidak mendapatkan dampak negatif dari adanya perceraian kedua orang tuanya. Disini peran dan kedewasaan kedua orang tua sangat penting untuk bisa menurunkan ego, tidak saling menyalahkan, tetap saling menghormati dan memberikan penjelasan yang tepat kepada anak-anak.

Kemudian, hak anak dalam kasus perceraian yang ketiga adalah memastikan bahwa anak tetap mendapatkan kasih sayang yang cukup dari kedua orang tua secara adil. Meski ada istilah mantan suami dan istri, namun sampai kapanpun tidak  akan ada mantan anak, mantan ayah atau mantan ibu. Hubungan orang tua dan anak adalah hubungan yang selamanya, sehingga hak yang satu ini penting untuk diperhatikan oleh ayah maupun ibu.

  1. Dampak Terhadap Nafkah

Kasus perceraian dimana istri menjadi tergugat, maka istri akan tetap mendapatkan 3 hak nafkah. Nafkah iddah atau masa tunggu sesuai dengan pasal 152 KHI, nafkah Mut’ah atau penghiburan pada pasal 149 KHI serta nafkah madhiyah. Nafkah Madhiyah sendiri adalah nafkah untuk istri dan anak di masa lampau yang belum ditunaikan suami karena satu dan lain sebab. Serta adanya harta gono gini ketika memang tidak adanya kesepakatan pra nikah.

Namun sebaliknya, jika kondisi istri menjadi tergugat dan masuk dalam kategori Nusuz, maka istri tidak berhak mendapatkan nafkah atau biaya apapun setelah proses perceraian sah.

  1. Dampak Terhadap Harta Bersama

Dampak ketiga adalah adanya dampak terhadap harta bersama atau yang biasa kita sebut harta gono gini. Percampuran harta suami dan istri yang didapatkan selama proses pernikahan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas ketika suami dan istri menjalani proses perceraian. Pastinya, terdapat 3 jenis aturan hukum yang berlaku, yaitu hukum islam, Hukum Perdata serta hukum adat.

  1. Menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 97 mengatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas ½ dari harta bersama sepanjang tidak dilakukan perjanjian lain dalam perkawinan.
  2. Hukum Perdata Pasal 126 KUHP mengatakan bahwa tidak ada lagi harta bersama di mata hukum sejak berlangsungnya proses perceraian. Setelah itu, harta tersebut wajib untuk dibagi dua antara suami istri ataupun ahli waris tanpa mempersoalkan darimana asal harta maupun barang-barang tersebut.
  3. Pada masyarakat adat khusus, Minang misalnya, juga mengatur atas pembagian harta suami dan istri pada proses perceraian. Hukum Adat Minang mengatakan bahwa harta bersama haruslah dibagi dua sama rata ketika selesainya proses perceraian.

Itulah tadi ketiga dampak langsung yang muncul karena adanya perceraian. Meski perceraian adalah sebuah kondisi yang sangat tidak menyenangkan dan hampir semua orang di dunia ini ingin hindari. Namun untuk satu dan lain tujuan, perceraian juga menjadi jalan terbaik jika memang bersama menjalani ikatan pernikahan membuat masing-masing individu tidak bisa menjalankan perannya dengan baik.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacara-budidarmadi.com. Salam keadilan!

 

Bagaimana Hukum Pidana Tindak Penyimpangan Agama?

 Bagaimana Hukum Pidana Tindak Penyimpangan Agama?

Di Indonesia terdapat beberapa agama yang sudah diakui secara resmi oleh pemerintah, dan masyarakat Indonesia juga dibebaskan dalam memilih dan menjalankan ajaran agama sesuai yang telah diyakini. Beberapa agama diantaranya ada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Chu. Keenam agama tersebut sudah dianut oleh masyarakat Indonesia selama beberapa abad. Namun dalam kasus lain terdapat penyimpangan agama yang dilakukan oleh beberapa oknum atau organisasi, penyimpangan agama tersebut menganut ajaran lain yang menyimpang di luar keenam agama yang sudah diakui.

Penyimpangan agama kerap kali ditemui di beberapa daerah yang ada di Indonesia, dan hal ini juga kerap kali disebut dengan sekte atau aliran sesat. Kebanyakan pengikut dari aliran sesat adalah orang-orang yang sudah tercuci otaknya, sehingga para pengikutnya mau melakukan dan mempercayai apapun yang diperintahan dan dikatakan oleh pemimpin aliran.

Tentu saja dengan maraknya aliran sesat yang ada di Indonesia membuat banyak orang khawatir dan resah, terutama orang tua yang takut jika anaknya mengikuti aliran sesat tanpa sepengetahuan mereka, korban dari aliran sesat pun biasanya adalah anak-anak dan remaja yang emosinya masih kurang stabil dan mudah untuk dimanipulasi.

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang warganya untuk menyebarkan atau menceritakan informasi terkait penyimpangan agama. Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 yang mengatur terkait Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS).

 

Beberapa Kebijakan Tindak Penyimpangan Agama

  1. Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 yang mengatur terkait Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS).

Secara normatif, undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ajaran-ajaran yang menyimpang dari kitab suci yang telah diajarkan, serta masyarakat memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk penyimpangan agama.

  1. Pasal 1, 2, dan 3 dalam UU Penodaan Agama.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau organisasi dilarang untuk menceritakan atau menyebarkan suatu ideologi, penafsiran dan/atau kegiatan yang menyimpang dari keenam ajaran agama di Indonesia. Jika terbukti telah melanggar undang-undang, maka Presiden RI berhak membubarkan organisasi tersebut dan menyatakan sebagai organisasi sesat.

Apabila organisasi tersebut tetap berjalan meski telah dibubarkan oleh negara. Maka para pengikut, penganut organisasi, dan pemimpin dari organisasi yang bersangkutan akan dipidana paling lama selama 5 (Lima) tahun.

  1. RUU KUHP Pasal 302 terkait penodaan agama

Setiap orang dilarang melakukan hal yang bersifat permusuhan, menghasut, melakukan kekerasan, dan menistakan agama. Jika terbukti melakukan hal-hal tersebut maka akan dipidana paling lama 5 tahun.

Namun apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja dan dimaksudkan agar diketahui banyak orang maka akan terkena hukuman pidana selama 5 tahun.

 

Penyimpangan Agama Menurut MUI

Selain tiga peraturan undang-undang di atas, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 ciri-ciri aliran sesat yang ada di dalam agama Islam, yaitu sebagai berikut:

  • Tidak menjalani salah satu rukun iman
  • Tidak mengikuti dan tidak meyakini ajaran yang tertulis dalam Al-Quran
  • Meyakini bahwa Al-Quran turun sebelum wahyu
  • Tidak meyakini dan mengingkari kebenaran dari isi Al-Quran
  • Al-Quran ditafsirkan tanpa kaidah-kaidah tafsir
  • Mengingkari bahwa hadist nabi sebagai sumber ajaran Islam
  • Menghina dan merendahkan para nabi dan rasul
  • Tidak meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir
  • Mengubah inti ibadah yang telah ditetapkan oleh Syariah, seperti sholat tidak harus menghadap kiblat
  • Sering mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang benar

 

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara profesional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacarabudidarmadi.com. Salam keadilan!

 

 

 

WhatsApp chat