Astakira: 1.222 Warga Cianjur jadi TKW Ilegal.

Kantor Pengacara Jakarta Dan Konsultan Hukum > Blog > Uncategorized > Astakira: 1.222 Warga Cianjur jadi TKW Ilegal.

Permasalahan tenaga kerja wanita (TKW) di Kabupaten Cianjur, harus segera ditangani. Pasalnya, tak sedikit keluarga dari para pahlawan devisa ini mengadukan ke beberapa lembaga yang menangani permasalahan para TKW. Seperti yang diterima DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Perubahan. Sejak 2018 hingga saat ini, pihaknya mencatat setidaknya ada ribuan aduan dan pelaporan TKW bermasalah di Cianjur. Selain itu, kurangnya pengetahuan masyarakat yang ingin menjadi TKW mengenai sponsor atau agen pemberangkatan legal dan ilegal. ”Sejak 2018 hingga saat ini kita memiliki data mengenai TKW ilegal sebanyak 1.222,” tuturnya seperti dikutif dari radarcianjur.id.

Ali meyakini, angka itu hanyalah sebuah fenomena gunung es. Sejatinya, jumlah TKW ilegal di Cianjur lebih dari itu. ”Itu dari pengaduan keluarga TKW yang melaporkan kepada kami. Belum yang lainnya,” terangnya. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kurang serius dalam menangani hal tersebut. Sehingga permasalahan ini terus menerus dibiarkan dan berlarut-larut. Tak heran, ketika ada permasalahan serius mengeni TKW barulah terlihat penanganannya. ”Harusnya Pemkab Cianjur lebih serius dalam menangani hal tersebut, jangan ada kasus dulu baru bergerak,” tegasnya.

Sementara itu, calo ilegal yang berupaya menggaet para calon TKW pun masih berkeliaran dan belum ada upaya untuk ditindak. Data yang dihimpun DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, diperkirakan sebanyak 121 orang menjadi calo-calo untuk menggaet TKW yang diberangkatkan melalui jalur ilega. ”Data tersebut didapat dari hasil kunjungan dan koordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Sumber: RADAR BOGOR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat