Jasa Konsultasi yang diberikan meliputi aspek-aspek:
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata dan Perdata Agama (Perceraian, Hak Asuh Anak dan Gono-gini)
- Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan
- Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada)
- Hukum Perjanjian
- Hukum Perusahaan
- Hukum Agraria/Pertanahan
- Hukum Perizinan
- Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah
- Hukum Asuransi