Indikasi Terbukanya Ruang Politik Melalui Swasembada Kesehatan.

Kesehatan Selalu Menjadi isu yang menarik untuk dibahas, karena kesehatan merupakan hal yang paling mudah untuk dikendalikan, dan bagi pemain yang sudah memliki kartu –kartu kunci, akan sangat mudah untuk memainkan perannya, apalagi jika berhubungan dengan publikasi popularitas dan politik, akan sangat mudah untuk memanipulasi apapun dengan faktor kesehatan. Isu kesehatan dalam kampanye politik, terutama di Indonesia cenderung menjadi isu perifer apabila dibandingkan dengan isu pendidikan dan ekonomi, terutama setelah diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Isu kesehatan juga masih sering dipersempit menjadi kualitas pelayanan kesehatan, padahal penanganan masalah kesehatan hanya bisa dilakukan secara multi-sektoral, tidak semata-mata tanggung jawab otoritas kesehatan. Mengetahui hal tersebut, seharusnya masyarakat lebih bijak dalam menanggapi isu kesehatan dan menjadi salah satu kader dalam menopang Indonesia menuju sehat dan kuat.

Akan tetapi, dengan adanya pengaruh politik dalam tata kelola kesehatan masyarakat, menjadikan adanya ketidakstbilan dalam progres Indonesia yang jauh dari penyakit. Sedangkan, penyakit itu bersumber dari dalam politik itu sendiri. Berbicara isu kesehatan global, karena kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan sangat menentukan bagi stabilitas pembangunan nasional yang pada saat ini dialami oleh dunia termasuk Indonesia. Dan semua itu dikendalikan oleh WHO

Lalu dimana kemandirian dan kedaulatan Indonesia kalau hampir semua kebijakan kesehatan di Indonesia sejatinya adalah pemikiran para ahli politik. Apakah di Indonesia tidak ada lagi ahli kebijakan yang mengerti seluk beluk kesehatan rakyat Indonesia? Sebagai referensi, hasil kajian para ahli WHO bisa saja dipakai.

Namun ketika menetapkan kebijakan kesehatan apalagi peta jalan baru menuju Indonesia Sehat seharusnya kita berani berdiri dengan kepala tegak.Harus percaya diri untuk memilih jalan Swasembada Kesehatan. Hanya dengan jalan ini kesehatan akan menjadi isu yang strategis dan ideologis dalam rangka menjaga kemanan masyarakat baik kesehatan maupun yang moralitasnya. Kesehatan bagian dari keamanan nasional dan kedaulatan.

Makna Swasembada Kesehatan adalah upaya untuk mencapai Indonesia Sehat dengan slogan dari, oleh dan untuk masyarakat Indonesia. Syarat menapaki jalan Swasembada Kesehatan ada 3 (tiga) sebagaimana sudah diuraikan dalam beberapa pendapat, diantaranya :

Syarat Pertama, gunakan paradigma sehat. Para penganut Swasembada Kesehatan melihat individu bukan dari kerentanannya terserang penyakit. Tetapi melihat kemampuan individu tersebut dalam menjaga kesehatannya sepanjang hayat.

Kedua, pengetahuan kesehatan harus inklusif. Isu kesehatan harus dibahas secara ilmiah, transparan dan terbuka kepada publik. Seringkali kajian kesehatan diklaim sangat ilmiah tetapi jarang yang transparan dan terbuka.

Ketiga, menggunakan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan. Bantuan negara lain atau badan dunia diperlukan kalau Indonesia bangkrut atau dalam situasi darurat.

Jika ketiga syarat Swasembada Kesehatan dipenuhi niscaya Indonesia Sehat akan segera terwujud. Negara lain pasti akan mengikuti jejak Indonesia. Sehingga isu kesehatan menjadi salah satu topik dalam dunia politik. Dan sebab faktor tersebut lah, isu kesehatan memang paling udah untuk digiring menelisik dari berbagai argumen yang tercantum. Sehingga indikasi terbukanya ruang politik ini diantara isu kesehatan sudah bukan hal tabu lagi

Sekaligus menjadi bahan untuk mengoreksi otoritas kesehatan kita. Akhirnya kesehatan bukan hanya indikator kesejahteraan saja. Namun menjadi tolok ukur ketangguhan dan kemandirian sebuah negara dalam menjaga warganya agar tetap sehat dari berbagai macam gangguan penyakit baik penyakit fisik maupun moralitasnya.

 

Minyak Goreng Langka Akibat Gonta-Ganti Kebijakan: Pemerintah Kemana?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sudah mulai tekan pemerintah untuk dapat kaji ulang tentang kebijakan minyak goreng. Pasalnya, masalah minyak goreng ini tak kunjung selesai Karena strategi yang telah ada untuk atasi langkanya minyak goreng & harga yang sangat mahal terbukti tidak efektif. Sejauh ini beberapa strategi yang telah ada masih ternilai semacam uji coba pada masyarakat yang ternilai tidak transparan.

Dalam hal ini, anggota Komisi VI DPR Amin AK berkata, agar pemerintah tidak ambil keputusan dalam pembatasan produksi minyak goreng murah hanya 1,2 miliar liter untuk pemakaian enam bulan, namun harus terus lakukan produksi sampai akhir 2022.

Menurutnya juga, karena langkanya minyak goreng yang ada saat ini juga disebabkan mungkin karena adanya pengusaha yang nakal untuk dapat ambil cuan. Yang berujung dengan sebagaian masyarakat yang langsung berbelanja minyak goreng dalam jumlah banyak karena banyak masyarakat khawatir untuk stok minyak goreng yang terbatas.

Dalam hal ini, salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk cegah rush atau punic buying adalah dengan banjiri pasar dengan minyak goreng murah. Karena dengan cara itu, masyarakat sudah tidak lagi khawatir sulit untuk dapatkan minyak goreng, karena masyarakat tau langsung bahwa stok minyak goreng sudah lebih dari cukup.

Analisa Penyebab Minyak Goreng Langka

Banyak faktor yang sebabkan langkanya minyak goreng yang ada pada masa sekarang ini. Dan terbukti dengan hal yang sudah ada di lapangan saat ini. Simak, berikut penyebab langkanya minyak goreng yang ada di Indonesia saat ini.

  • Panic Buying atau Timbun Stok Minyak

Terlihat sejak awal adanya pandemi COVID-19 sekarang ini, masyarakat Indonesia cenderung sering terbawa dengan arus panik secara berlebih. Dan setelah itulah, masyarakat secara sadar atau tidak sadar mulai tak teratasi dalam berbelanja barang langka dalam jumlah yang sangat besar. Terlihat dengan sebelumnya yang masyarakat punic buying dengan berbelanja masker, hand sanitizer, hingga beberapa bumbu dapur.

 

Dalam kasus ini, Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan kaitkan fenomena paniknya dalam berbelanja ini dalam kasus langkanya minyak goreng yang ada. Hal ini juga yang buat kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter berlaku tapi setiap orang hanya bisa beli 2 liter minyak goreng saja.

  • Curangnya Distributor

Sejak awal, dari muncul langkanya minyak goreng, pemerintah lewat Kementrian Perdagangan lakukan inspeksi mendadak (SIDAK) ke pasar-pasar dari pasar tradisional hingga pasar modern, juga distributor minyak goreng yang dilakukan secara instensif. SIDAK yang telah ada tersebut juga berlaku untuk marketplace. Pasalnya sudah ada lebih dari 10 ribu toko online yang jual minyak goreng tapi tidak sesuai dengan penetapan harga minyak goreng yang ada.

Yaitu dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp 11.500/liter, minyak goreng bungkus sederhana adalah Rp 13.500/liter, minyak goreng dengan bungkus premium adalah Rp 14.000/liter. Dalam keterangannya, dalam SIDAK yang telah ada pihaknya temukan beberapa toko online atau marketplace jual minyak goreng dengan harga yang tinggi.

 Penimbun yang Ada di Dalam Negeri

Kasus yang masih hangat untuk bahan perbincangan kini adalah Gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Karena sekarang ini, pihak polisi telah temukan tumpukan minyak goreng di tengah langkanya minak goreng. Dalam temuannya tersebut, temukan sebanyak 1.138.361 yang ada dalam gudang penyimpanan perusahaan tersebut. Dari temuan yang ada tersbeut perusahaan masuk dalam kategori lakukan praktik penimbunan kuantitas barang.

 

 

Binomo Resmi Ilegal – Mengenal Cara Kerja Binomo Hingga Seret Crazy Rich Indra Kenz.

Binomo Resmi Ilegal – Kasus dugaan perjudian dan penipuan melalui aplikasi trading yaitu Binomo kini terus ramai jadi perhatian publik. Kasus yang menyeret nama Youtuber sekaligus Trader bernama Indra Kens tersebut, kini telah masuk tahap penyelidikan polisi.

Awal dari kasus ini yaitu kehebohan modus yang dilakukan para affiliator binary option yang berlanjut ke jalur hukum. Indra Kenz jadi salah satu orang yang diduga affiliator yang dilaporkan oleh beberapa oknum yang mengaku dapat kerugian dari aktivias trading binary option ini. Crazy rich asal medan itu dituding terlibat dalam kasus ini lantaran unggahan konten terkait investasi bodong lewat platform Binomo.

 

Mengenal Platform Binomo

Binomo adalah sebuah platform trading online yang menyediakan beberapa aset seperti uang asing (forex), saham, hingga perak dan emas. Pengguna situs ini pun tersebar luas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Namun ternyata situs ini termasuk ke dalam situs ilegal atau tidak resmi. Belakangan ini banyak laporan dari pihak – pihak yang dirugikan saat trading lewat plaform ini. Ternyata metode pada binomo ini berbeda dengan sistem trading pada umumnya.

 

Mengapa Binomo Illegal dan Dilarang?

Binomo atau Binary Option merupakan trading dengan sistem tebak angka. Jika angka yang ditebak benar, maka trader tersebut akan dapat keuntungan. Binomo itu sendiri jadi platform yang berikan fasilitas kegiatan binary option. Ingin tahu lebih lengkapnya? Yuk simak berikut ini :

  • Judi Berkedok Trading lewat Binary Otption

Binary option ini merupakan kegiatan judi berkedok trading dalam bidang Perdagangan  Berjangka Komoditi (PBK) . Artinya perdagangan ini berkaitan dengan jual beli komoditi lewat penyerahan berdasarkan kontrak dan opsi atas kontrak berjangka.

  • Cara Kerja Binary Option

Cara kerja dari binary option ini yaitu dengan menebak harga sebuah aset seperti, seperti forex, crypto atau index saham dalam waktu tertentu. Jika sudah pilih asetnya, pengguna platform wajib untuk tebak harga aset tersebut.

Sebelum akan tebak angka tersebut, pengguna platform akan pertaruhkan uangnya. Jika tebakannya benar, dia akan dapat keuntungan sebesar 20 – 30% dari modalnya. Dan jika tebakannya salah, pengguna akan dapat kerugian sebesar 100% dari modal awal.

Oleh sebab itu, kegiatan binary option ini sama halnya dengan judi online. Karena platform ini ilegal, maka akan terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia.

  • Platform Aplikasi yang Fasilitasi Kegiatan Binary Option Dipastikan Illegal

Binomo maupun platform binomo option lainnya tidak punya izin atau ilegal di Indonesia. Binomo jadi salah satu dari sekian banyak aplikasi serupa trading bodong yang sudah di blokir oleh pemerintah.

Pasal Judi Online hingga Penipuan oleh Indra Kenz

Janganlah sampai terlibat pada kegiatan binary option yang ilegal ini. Jika terbukti, pengguna bisa terjerat oleh beberapa pasal yang terkait tindak pidana judi online. Selain itu ada pasal lain berupa penyebaran berita bohong atau hoaks lewat media elektronik, perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Hal yang Harus diperhatian dalam Berinvestasi

Sebelum melakukan investasi, perhatikan dulu jika legalitas perusahaan atau investasi itu masuk dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Caranya adalah dengan mengecek kelegalan situs melalui laman resmi Bappebti pada www.bappebti.go.id.

Serba Serbi Kasus Bendungan Wadas Hingga Gegerkan Publik Nusantara.

Masih Banyak Kontroversi menyelimuti kasus konflik yang terjadi di desa wadas, kabupaten purworejo, jawa tengah. Yang melibatkan unsur masyarakat yang menentang proses proyek penambangan terbuka andesit yang difungsikan sebagai bahan untuk bendungan Bener. Konflik yang sudah tersebar hampir di seuruh media social dan berita secara digital maupun secara langsung. Kasus konflik ini yang masih belum menemui titik temu, masyarakat masih banyak yang menentang,sedangkan upaya pemerintah yang meredam aksi penolakan masyarakan dengan tindakan yang represif, malah menimbulkan semakin memanasanya amarah warga wadas.

Menurut beberapa pendapat, Program Strategis Nasional untuk pembangunan Bendungan Bener sebenarnya tidak bermasalah bagi warga di Desa Wadas. Karena program tersebut merupakan program prioritas straregis  presiden yang diamanahkan kepada kKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun, disisi lain, Pendekatan represif  aparat dan rencana penambangan menjadi perihal yang perlu dikoreksi pemerintah.

Pembangunan Bendungan Bener menjadi salah satu dari 58 Program Strategis Nasional Sektor Bendungan dan Irigasi yang disahkan melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Bendungan Bener akan menjadi pembangkit listrik di Kabupaten Purworejo dengan daya sekitar 6 Mega Watt. Bendungan ini juga diklaim akan mengurangi potensi banjir di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo dengan nilai reduksi banjir 8,73 meter kubik. Pemerintah juga mengklaim bendungan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar melalui pengembangan pariwisatanya.

Proyek ini terletak sekitar 8,5 kilometer dari pusat Kota Purworejo, Jawa Tengah. Sedangkan desa wadas yang terletak di kecamatan bener ini menjadi lokasi terdampak proyek ini, sejak 2019 mulai dari sosaialisasi yang dilaksakan oleh aparatur setempat terkesan alot dan tak membuahkan hasil hingga akhirnya muncul ultimatum yang berujung pada kisruh dan benturan antara masyarakat desa wada dan aparat, dan beberapa pendapat yang menganggap benturan itu adalah singgungan dari warga wadas sendiri, antara warga yang mendukung dengan proyek dengan warga yang tetap kukuh menolak.

Perlu adanya kaji ulang perihal ini, mengingat ini adalah proyek yang skalanya tak main-main, skala nasional yang progress perkembangannya dipantau langsung oleh presiden RI. Perlunya ada dialog dan duduk bersama dengan warga wadas yang memang menolak proyek tesebut. Namun ketika proses tersebut belum menemui hal ini, beberapa oknum aparat pemerintah sudah melaksanakan proses pengerukan dan pengukuran yang dimana hal tersebut belum bisa dilakukan mengingat belum adanya kesepakatan 100% dari pihak tuan rumah desa wadas.

Hal ini membuat keprcayaan masyarakat menurun. Dan juga dibarengi dengan berbagai isu yang baik itu nyata ataupun hanya sekedar berita Hoax akan terus berkembang dengan terus memrankan adanya konflik pemerintah dengan masyarakat desa wadas yang sebenarnya tak perlu terjadi.

Perlu adanya dialog yang representative dan demokrasi tanpa adanya intrvensi dari pihak manapun dalam upaya mnecari jalan keluar dan solusin bersama supaya tercapai pembangunan strategis nasional yang tetap mengedepankan proses tenggang rasa dan kondusif. Dari bapak gubernur Jawa tengah yang juga berasal dari kabupaten yang sama sudah melakukan dialog dan juga duduk bersama guna membicarakan perihal proyek Quarry yang dilakasanakan sebagai salah satu langkah dalam pembangunan bendungan bener, terutam diskusi dengan masyarakat yang menolak. Dan diharapkan dengan adanya simpati dari pemrintah pusat terhadap tutntutan masyrakat golongan bawah tersebut, dapat menjadi tolak ukur dan kajian awal sebelum melaksanakan projek pembangunan berskala bersar itu.

 

“Maling” Uang Rakyat Berpotensi Dapatkan Keringanan Hukuman Tanpa Syarat: MA, Sehat?

Polemik kembali hadir pasca putusan Mahkamah Agung yang kontroversial. Bagaimana tidak, MA baru saja menghapuskan pasal yang berisi remisi atau pengurangan jatah hukuman bagi sejumlah narapida. Napi dalam hal ini termasuk napi kasus narkoba, pencurian uang rakyat dan terorisme. Jelas, keputusan MA ini menimbulkan kegaduhan dimana publik merasa hal ini jelas tidak adil.

Setelah sebelumnya pelaku tindak pidana korupsi berpotensi bisa mendapatkan diskon hukuman penjara, saat ini MA kembali menciptakan spesialisasi dengan menghapuskan aturan remisi bagi mereka. Padahal jika melihat fakta, hingga saat ini pun masih banyak tindakan spesialisasi bagi penjahat uang rakyat seperti diantaranya blok khusus yang dengan fasilitas mewah di dalamnya, hingga berbagai kelonggaran yang bisa mereka dapatkan di balik jeruji besi.

Di tengah spesialisasi yang membuat rakyat geram tersebut, bisa-bisanya MA kembali membuat keputusan kontroversial, yakni dengan menghapus aturan remisi. Jika memang keputusan ini resmi berlaku, maka bisa jadi tersangka kasus korupsi mendapatkan kemudahan bebas tanpa syarat di kemudian hari karena pasti akan banyak tersangka yang berusaha mengajukan remisi.

Pertimbangan MA Terhadap Keputusan Kontroversial Tersebut

Berbeda tempat, Mahkamah Agung pun sadar bahwa keputusan tersebut akan menimbulkan banyak polemik. Namun, MA juga memiliki dasar pertimbangan sendiri. Pertimbangan tersebut berdasarkan pada asas kekhilafan yang dimiliki oleh tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Menurut MA, para “maling” uang rakyat juga manusia yang pasti melakukan kesalahan dan juga pasti memiliki perasaan bersalah. Ketika seorang tersangka tindak pidana korupsi telah menyelesaikan masa hukumannya, dan yang bersangkutan tidak lagi melakukan kesalahan selama menjalani masa hukuman, maka kelonggaran hukuman adalah sesuatu yang wajar untuk mereka terima. Asas kemanusiaan dan unsur kekhilafan adalah dua pertimbangan MA dalam pembuatan keputusan penghapusan aturan remisi bagi napi korupsi.

Pendapat Tokoh Terkait Putusan MA

Tidak hanya di kalangan masyarakat, sejumlah politisi pun angkat suara terkait keputusan mengejutkan MA. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menganggap keputusan MA sangat tidak sejalan dengan tindakan negara yang kini tengah gencar memerangi kasus korupsi. Jelas, tindakan “maling” uang rakyat, menurut Ali Sera, sudah masuk dalam kejahatan luar biasa karena sifatnya yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka sudah seharusnya sejumlah keringanan, seperti remisi tidak boleh diberikan. Selain agar memberikan efek jera, tidak adanya keringanan hukuman atau tindakan spesialisasi selama proses penegakan hukum akan mampu menurunkan jumlah kasus tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Pasca kemudahaan dan penghapusan remisi bagi kasus pencurian uang rakyat resmi ditegakkan, menurut Madani Ali Sera, hal ini bisa berpotensi untuk menciptakan kemerosotan pada aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika pemberantasan merosot, maka angka kasus korupsi yang tidak terungkap bisa jadi juga akan meningkat, dan kembali yang akan dirugikan adalah rakyat dan negara.

Terkait pertimbangan MA dalam pembuatan kebijakan penghapusan aturan remisi dianggap Mardani Ali Sera sebuah tindakan dan pola pikir yang mengada-ngada. Disinilah seharusnya kredibilitas MA kembali dipertanyakan. Bagaimanapun juga, tindakan korupsi adalah sesuatu yang tidak bisa dan tidak boleh dibenarkan secara hukum dan konsititusi. Asas kekhilafan adalah sebuah alasan yang mengada-ngada dan justru akan membuat adanya kemerosotan dalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi.

Aksi Reuni 212 Kembali Berlangsung Meski Tak Ada Izin Aparat: Aksi untuk Umat atau Tujuan Politis?

Aksi Bela Islam 212 pertama kali muncul sebagai upaya protes massa yang merasa sakit hati dengan ungkapan pelecehan agama eks calon gubenur Jakarta kala itu, Basuki Thahya Purnama atau yang akrab disapa ahok. Aksi tersebut bertujuan untuk memenjarakan Ahok yang dirasa telah melakukan pelecehan agama melalui surat Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu. Berhasil! Aksi yang dihadiri oleh ribuan massa tersebut akhirnya mampu membawa Ahok harus mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun lamanya.

Aksi yang dimotori oleh sejumlah ormas islam tersebut, sebut saja Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dan dukungan beberapa ormas lainnya seperti Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), eks HTI dan lain sebagainya sukses mengumpulkan ribuan massa dalam satu forum. Tentu, meski dinilai berhasil menyuarakan kepentingan umat dan berujung pada tindakan tegas terhadap penista agama, aksi tersebut juga sarat akan aksi politis.

Mengapa? Secara tidak langsung, Aksi Bela Islam 212 memberikan keuntungan politis kepada pasangan Anies-Sandi atas Ahok-Djarot yang akhirnya berhasil memenangkan Pilkada DKI tahun 2016 silam. Kemudian, kesuksesan Aksi 212 pada 2016 membuat para penggagas kembali meluncurkan aksi yang sama di tahun 2017 dan 2018. Lalu kembali lagi, di tahun 2021, aksi Reuni 212 rencananya juga akan kembali digelar dan berpusat di Monas, Jakarta.

Aksi 212, Bela Umat atau Sarat Tindakan Politis?

Jika aksi di tahun 2016 berfokus untuk memenjarakan seorang “penista agama” lalu, untuk kepentingan aksi sesudahnya bahkan di rencana Aksi Reuni 212 ini tujuannya jelas masih abu-abu. Spekulasi pun muncul mulai dari murni ajang silaturrahmi antar sesama muslim, acara dzikir kebangsaan atau bahkan aksi politik terselubung dengan kemasan agama.

Jika dilihat lagi, memang cukup banyak keganjalan yang muncul di aksi 212 hingga rencana reoni aksi 212. Keganjilan tersebut dimulai dari hadirnya sejumlah elite politik yang mayoritas merupakan pendukung Prabowo-Sandi, pembawaan bendera tauhid, kegiatan yang diawali dengan ritual keagamaan seperti ucapan takbir dan sebagainya, penyebutan kata ganti presiden, hingga berbagai kalimat kritik terhadap rezim saat ini (seperti kriminalisasi ulama, fokus pada pembangungan infrastruktur, dan sebagainya) hingga counter statement yang merajuk pada radikal, anti kebhinekaan, hingga anti pancasila.

Bagaimanapun juga, aksi reuni 212 dirasa sebagian pihak cukup berbahaya, entah sarat muatan politis hingga lantaran kondisi dunia yang sedang berada di masa pandemi. Lonjakan massa yang bahkan bisa mencapai angka ribuan dan jutaan menjadi pertimbangan aparat untuk hingga saat ini belum memberikan izin terhadap aksi bela islam tersebut. Terlebih, mengingat urgensinya yang masih sangat abu-abu.

Aksi Bela Islam 212 dan Tinjauan Politik Identitas

Kemudian, aksi bela islam 212 kerap kali dilekatkan dengan adanya Politik Identitas. Tidak boleh menutup mata, bahwa di Indonesia, agama memiliki multi identitas yang beragam. Mulai dari identitas etnis, politik, identitas personal hingga identitas nasional. Hingga nantinya, jika muncul sebuah masalah agama pasti akan memiliki pertalian dengan banyak hal dan akan melahirkan implikasi sosial-politik yang sangat besar.

Dampaknya, akan muncul letupan kekuatan yang besarnya bisa berkali-kali lipat jika aspirasi mereka tidak terwakilkan. Inilah yang disebut dengan sindrom politik identitas. Hal ini juga diperparah dengan islam sebagai agama mayoritas dari 88% persen penduduk di Indonesia.

Sejumlah pengamat bahkan menilai bahwa aksi 212 adalah murni aksi kepentingan oligarki. Bukan tanpa alasan, hal ini karena aksi dimotori oleh sejumlah aktor yang menggerakan massa dan muncul juga aktor yang menggerakkan aksi kontra 212. Kembali lagi, kesempatan tersebut dikemas dalam dasar sentimen dan fanatisme beragama. Praktiknya terbukti dalam aksi 212 dan Pilkada DKI pada 2016 silam.

Pada dasarnya, politik identitas memiliki keberagaman arti. Namun intinya, merajuk pada spirit perjuangan yang ada pada identitas yang ia anut. Tidak hanya sebagai penanda namun juga sebagai representasi dari keberadaan suatu kelompok dalam memperjuangkan identitas politiknya. Yang pada akhirnya, akan ada figur atau tokoh yang ikut andil dalam panggung politik yang bisa mewakili identitas kelompok dan memberikan manfaat atau keuntungan kepada kelompoknya sendiri. Positifnya, ini adalah jalan bagaimana aspirasi bisa semakin didengar.

Politik Identitas berbasis agama memang sebuah ironi yang nyata. Namun, tindakan tegas untuk melarang identitas gerakan dengan atribut agama, adalah ibarat melarang anggotanya bernafas tanpa menggunakan oksigen. Karena, dengan solidaritas kelompok dan aksi itulah mereka bisa mendapatkan apa yang mereka perjuangkan. Namun, gerakan politik secara membabi buta dengan identitas agama juga sangat berbahaya. Hal ini karena aksi tersebut bisa mengancam keberagaman dan pluralisme.

Maka, hal yang paling tepat yang harus diupayakan adalah dengan melaksanakan praktik politik identitas dengan bijak dan sesuai dengan porsinya. Toh, dengan aksi yang sesuai porsinya, hal ini juga banyak membawa dampak positif. Kemudian, perlu digaris bawahi lagi, jika kepentingan umat manusia secara umum dalam menciptakan negara yang damai, tenang, aman dan bahagia untuk semua pihak maupun kelompok adalah tujuan paripurna yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua kelompok.

 

Kades Tersangkut Korupsi: KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi dari Desa.

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada Kamis, 9 Desember 2021 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data yang cukup miris terkait aksi tindak pidana korupsi. Angka tersebut bahkan menunjukkan bahwa masih tingginya angka korupsi di tingkat kepala daerah. Kendati nominalnya tidak cukup besar dibandingkan kasus-kasus berskala nasional, namun hal ini tentunya tidak patut jika diremehkan begitu saja.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jika upaya pengungkapan dan pengadilan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa bahkan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Ironisnya, angka korupsi di tingkat pemerintahan desa masih sangatlah tinggi di Indonesia. Sehingga, harus ada upaya pencegahan dan juga tindakan agar yang bersangkutan bisa segera mempertanggung jawabkan hukumannya. Namun dengan cara yang jauh lebih efisien.

Ya! Budget tinggi yang harus dikeluarkan negara ketika harus memproses hukum para “maling” uang rakyat di tingkat pedesaan yang tidak sebanding dengan nominal yang mereka keluarkan membuat proses pengusutan sedikit terlambat. Kendati demikian, adalah sebuah kesalahan jika tindak kejahatan korupsi tidak diadili dan dituntaskan secepat mungkin karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Solusi KPK Mengatasi Kasus Korupsi Kepala Desa

Mengatasi kasus tersebut, Alex memberikan solusi kongkrit yang jauh lebih efekktif. Solusi tersebut adalah dengan memproses kasus korupsi kepala desa pada lingkup kedaerahan. Singkatnya, para kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mengembalikan uang yang dia ambil dan mengembalikannya pada kas desa. Tidak cukup sampai disitu, efek jera harus tetap ditegakkan dengan memberhentikan kades yang bersangkutan secara tidak hormat.

Musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa setempat juga penting untuk dilakukan. Sekalinya muncul kasus, aparat penegak hukum di lingkup desa bisa melakukan musyawarah dan menginformasikan semua temuan korupsi kepada warga secara jelas. Kemudian, tawaran untuk memenjarakan atau cukup mengembalikan dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya menjadi wewenang masyarakat yang memilih.

Setidaknya, melalui cara ini, pelaku tindak pidana korupsi bisa mendapatkan efek jera karena sudah pasti secara psikologis akan terguncang karena tidak lagi mendapatkan kepercayaan masyarakat sekitarnya. Jelas, hal ini juga mampu mencegah aparatur pemerintahan desa lainnya untuk melakukan kesalahan yang sama.

Sehingga, cara ini terbilang akan jauh lebih efektif ketimbang harus membawa para pelaku korupsi ini ke pengadilan pusat. Karena pasti budget yang dikeluarkan akan jauh lebih besar. Sekali lagi, Alex menegaskan jika pelaku tindak pidana korupsi tidak semuanya akan diproses di pengadilan pusat dan dipenjarakan. Semuanya tergantung dari segi keefektifitasan hingga bagaimana pertimbangan lembaga hukum yang berwenang.

Untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa, Kepala Desa, misalnya, tindakan paling efektif tentu cukup dengan memberhentikan mereka secara tidak hormat serta meminta untuk mengembalikan uang sesuai dengan nominal yang mereka korupsi. Kemudian, uang tersebut bisa kembali ke sebagaimana ia berada seharusnya. Ketika uang sudah kembali dan bisa didistribusikan sebagaimana mestinya, bukankah ini cukup ketimbang negara harus keluar budget berlebih untuk mengadili pelaku ke ranah nasional.

Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Harus Dimulai dari Desa

Seperti yang telah kita ketahui, desa adalah miniatur negara. Dimana, proses pemilihan pemimpinnya melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan campur tangan masyarakat sekitar secara menyeluruh. Ini adalah praktik demokrasi terbaik di tingkat bawah yang tentu bisa merepresentasikan kualitas demokrasi di tingkat nasional.

Sehingga, jika muncul sebuah kasus di tingkat pedesaan, maka tindakan cepat sangat kita butuhkan. Tidak hanya sekedar mengadili, namun efektifitas harus dipertimbangkan agar upaya yang dikeluarkan justru tidak merugikan banyak pihak. Salah satu caranya adalah dengan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan seluruh uang hasil korupsi dan memberhentikannya dari jabatan yang kini ia emban.

Di samping itu, peran serta masyarakat untuk mencegah praktik-praktik korupsi di lingkungan desa juga sangatlah penting. KPK meminta masyarakat pedesaan untuk lebih aktif dan pek terhadap aktivitas keuangan para aparatur sipilnya. Sangat dibenarkan jika masyarakat secara sadar dan aktif meminta transparansi dana dan pertanggung jawaban yang sesuai dengan realita di lingkungan.

Untuk sampai ke titik tersebut mungkin sangatlah berat, namun juga tidak berarti mustahil untuk dilakukan. Dengan edukasi rutin kepada masyarkat, rencana ini bisa terealisasi dan angka tindak pidana korupsi di desa angkanya bisa berkurang atau bahkan hilang.

Berbicara Kesejahteraan Buruh: Harapan yang Kian Rapuh.

Layaknya acara tahunan, aksi mogok kerja buruh selalu ramai muncul di setiap tahunnya. Aksi yang “terkesan” rutin dan merata dilakukan oleh seluruh buruh di Indonesia ini tak lain dan tidak bukan lantaran adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang diberikan. Alih-alih mendapatkan kenaikan gaji secara rutin di setiap tahunnya, buruh justru harus menelan pil pahit harapan yang tak sejalan. Belum tuntas menerima kenyataan tidak ada kenaikan gaji, mereka pun harus kembali was-was dengan ancaman PHK.

Menurunnya produktivitas menjadi alasan klise kebanyakan pimpinan perusahaan untuk melakukan pemangkasan karyawan. Yang sejatinya, produktivitas tidak selamanya menjadi penyebab dan bahkan terkadang sama sekali tidak sejalan dengan perkembangan bisnis itu sendiri.

Miris! Ungkapan menurunnya produktivitas dibungkus sedemikian rupa untuk dijadikan alasan pemangkasan. Yang utama, pemangkasan terjadi sebagai upaya untuk penghematan biaya operasional yang ujung-ujungnya bertujuan untuk meningkatkan laba. Adanya teknologi yang bisa berpotensi menggantikan tenaga manusia, terutama buruh kasar dirasa pimpinan akan jauh lebih efektif dan hemat.

Memang, dilema penggunaan teknologi mesin yang bisa menggeser performa dan keberadaan tenaga manusia masih menjadi PR yang belum terselesaikan, terutama bagi sejumlah negara berkembang, salah satunya Indonesia. Dan sepanjang hal tersebut masih menjadi polemik, buruh kasar kembali harus menjadi korban dengan berbagai harapan yang kian rapuh.

Mogok Kerja sebagai Hak

Aturan ketenagakerjaan memang memberikan keleluasaan bagi pegawai untuk melakukan mogok kerja. Hal ini bahkan menjadi hak buruh ketika muncul ketimpangan antara pimpinan dan buruh.  Namun sejatinya, bukankah hak ini adalah hak yang tidak selalu diinginkan oleh buruh setiap tahunnya? Yup! Daripada harus turun aksi dan melakukan mogok kerja, apakah lebih baik jika buruh bekerja sebagaimana mestinya. Dengan catatan, harapan-harapan mereka bisa terpenuhi dengan baik.

Namun pada kenyataannya, aksi mogok kerja menjadi ibarat aksi rutin setiap tahunnya. Upaya negosiasi antara perwakilan buruh dan pimpinan perusahaan yang dimediasi oleh pemerintah kerap kali gagal total. Langkah negosiasi sering mendapatkan jalan buntu lantaran tidak ditemukannya win win solution antara kedua belah pihak.

Kondisi krusial ini diperparah dengan delegasi pemerintah yang seharusnya tidak hanya menengahi namun juga mampu memberi solusi justru ikut diam seribu bahasa. Berbagai aturan yang muncul belakangan justru semakin syarat kontroversi yang dianggap sebagian besar oknum tidak berpihak pada harapan-harapan buruh.

Yang terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Tenaga Kerja justru memicu kontroversi. Pasalnya, kenaikan upah tidak terjadi atau secara bahasa politisnya, kenaikan upah tidak akan mengikuti kenaikan inflasi. Padahal, beban hidup buruh pun tidak sedikitpun berkurang. Biaya bahan pangan, perumahan, bahan bakar hingga biaya sekolah yang sejatinya semua biaya tersebut adalah biaya-biaya primer mengalami kenaikan di beberapa situasi.

Tidak Adanya Kenaikan Gaji Benarkah Karena Faktor Kondisi perusahaan?

Berbicara harapan buruh, mungkin memang menjadi sebuah harapan klise jika satu per satu harapan setiap buruh di Indonesia akan dipenuhi oleh perusahaan. Buruh pun menyadarinya. Setiap keputusan perusahaan tentu akan menimbulkan pro dan kontra dan tidak mungkin akan memuaskan semua pihak. Upaya duduk bersama dan berdiskusi layaknya sebuah formalitas semata agar terkesan pimpinan mau turun ke bawah dan mendengar aspirasi karyawannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah Karyawan juga kerap dipertanyakan oleh buruh. Pasalnya, produktivitas menjadi hal yang selalu menjadi penekanan dalam setiap poin pasalnya. Padahal, merujuk pada Undang Undang Dasar 1945, sejatinya penekanan terletak pada kehidupan yang layak.

Kembali lagi, kehidupan yang layak menjadi hal yang problematis, terlebih jika dihubungkan dengan komponen penunjangnya. Jika komponen yang ada bertambah, sudah seharusnya upah pun bertambah agar tekanan pada UUD 1945 bisa tuntas terselesaikan.

Faktanya, tidak meningkatnya upah minimum buruh atau dengan kata lain upah buru rendah menjadi salah satu daya tarik investor. Standar upah murah seringkali menjadi makanan empuk bagi investor untuk berbondong-bondong menginvestasikan hartanya. Tentu, hal ini sangat dinantikan oleh setiap pemimpin perusahaan.

Hal ini sejatinya berusaha diselesaikan oleh pemerintah dengan menetapkan standar upah minimum di semua wilayah. Standar ini lahir dari estimasi biaya hidup di wilayah tersebut. Namun, hal ini juga tidak 100% menyelesaikan masalah ketika banyak pengusaha yang mencari jalan pintas untuk pindah ke wilayah lain dengan standar upah yang lebih rendah untuk menarik investor. Akibatnya, ketimpangan buruh dan lapangan kerja menjadi problematika baru layaknya benang kusut.

Peningkatan Skill Yakin Bisa Jadi Daya Tawar?

Beruntungnya, masih banyak buruh di Indonesia yang mau berpikir waras dan positif terhadap pengusaha dan lapangan kerja di Tanah Air. Di tengah polemik UU Ketenaga kerjaan, masih banyak dari buruh yang berpikiran positif dan berusaha mencari solusi, bukan hanya berfokus pada aksi mogok dan aksi turun ke jalan.

Solusi tersebut adalah dengan peningkatan skill atau keterampilan yang bisa mereka gunakan sebagai daya tawar kepada pimpinan. Bagi mereka, meningkatnya skill dari “buruh kasar” menjadi “buruh terampil” adalah satu-satunya jalan yang bisa mereka perjuangkan untuk mendapatkan kenaikan upah yang rasional. Meski, mereka pun harus mau berkorban waktu, tenaga atau bahkan uang untuk peningkatan skill tersebut.

Polemik Tes “PCR” Sebelum Terbang, Peluang Diskriminatif dan Tarik Keuntungan.

Meski curva kasus penyebaran covid-19 di Tanah Air sudah mulai melandai, masyarakat tidak sepenuhnya bebas untuk bisa kembali beraktivitas seperti sediakala. Salah satu bentuk keterbatasan tersebut nampak dalam kebijakan wajib PCR test untuk moda transportasi udara. Kendati demikian, pemerintah optimis bahwa sejumlah kelonggaran yang bertahap mereka keluarkan adalah sebuah bentuk perlindungan agar curva penyebaran covid tidak lagi meningkat.

Kewajiban Tes PCR untuk moda transportasi udara dirasa sangat janggal lantaran pesawat menjadi salah satu jenis transportasi paling steril dan aman. Terlebih, sirkulasi udara di dalam cabin juga dirasa jauh lebih maksimal ketimbang moda transportasi lainnya. Kejanggalan tersebut semakin diperparah dengan biaya tes PCR yang terbilang selangit. Padahal, sejumlah negara tetangga berani memberikan tarif tes PCR dengan harga yang relatif terjangkau.

Lalu, benarkan tes PCR menjadi salah satu alat perlindungan efektif untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid? Atau justru bisa menjadi senjata yang bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh sejumlah “oknum” untuk mencari keuntungan? Tanda tanya besar muncul ke publik dengan derasnya kritik terkait kebijakan tersebut. Terlebih, penurunan curva penyebaran serta mulai kembali dibukanya sejumlah sektor, seperti halnya sektor pariwisata, terasa tidak berarti ketika masyarakat masih harus disulitkan dengan kewajiban PCR.

Tes PCR Dengan Risiko Diskriminatif dan “Permainan”

Banyaknya oknum yang bermain dengan berupaya mencari “keuntungan” di tengah kewajiban tes PCR tentu membuat publik lantang bersuara akan kebijakan tersebut. Sejumlah kritik bahkan sempat tersampaikan dari sejumlah pihak, salah satunya dunia medis. Sejumlah dokter dan pakar kesehatan banyak menegaskan bahwa sejatinya PCR bukanlah alat yang tepat untuk syarat administratif.

Terlebih, untuk melindungi dari penyebaran covid, tidak hanya bisa dibuktikan dengan hasil tes PCR. Parahnya, jika kebijakan ini terus dipertahankan, yang dikhawatirkan adalah banyaknya oknum yang “bermain” dengan berusaha mencari keuntungan. Tentu, bentuk keuntungan tersebut beraneka ragam, mulai dari jual beli sertifikat pcr palsu, harga pcr yang tidak masuk akal dan berbagai bentuk kecurangan lainnya.

Terlebih, kebijakan wajib test PCR bisa jadi penghalang pulihnya sejumlah sektor yang sejatinya mulai dinormalkan oleh pemerintah. Salah satu kelonggaran mulai nampak pada kegiatan pariwisata. Jika pemerintah memang segera ingin memulihkan sektor pariwisata di sejumlah wilayah strategis, seperti Bali misalnya, bukankah kewajiban ini sangat menyulitkan?

Selain mekanisme prasyarat tes PCR yang sangat menyulitkan, harga test PCR juga dirasa sangat tidak masuk akal dan terasa berlebihan. Bagaimanapun juga, pemerintah haruslah bisa adil dan mengambil kemungkinan, jika bisa saja tidak semua penumpang moda transportasi udara adalah orang-orang kaya. Bisa jadi, pesawat adalah satu-satunya alat transportasi yang mereka harus mereka tempuh untuk berbagai kebutuhan urgent mereka. Bagaimanapun juga menggunakan syarat wajib test PCR masih harus perlu dikaji dan dipertimbangkan oleh pemerintah.

Pemerintah Mulai Cabut Kebijakan Tes PCR

Per Senin, 1 November 2021, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tidak lagi memberlakukan kewajiban test PCR untuk penumpang pesawat rute penerbangan Jawa-Bali. Hal ini tentu mendapatkan sambutan baik dari sejumlah maskapai penerbangan dan masyarakat yang terbiasa menggunakan moda transportasi ini.

Kendati terdapat sejumlah kelonggaran dalam syarat penerbangan rute Jawa-Bali, sejumlah persyaratan yang terasa janggal kembali diutarakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah kebijakan Tes PCR untuk moda transportasi darat sejauh 120 KM. Kebijakan ini bahkan berlaku tidak hanya untuk transportasi umum, melainkan juga untuk transportasi pribadi, seperti pengguna sepeda motor dan mobil pribadi.

Meski sebagian masyarakat merasa senang dengan tidak lagi kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat, namun kebijakan baru tersebut menimbulkan polemik bagi sebagian masyarakat lainnya. Lagi-lagi, risiko diskriminatif dan kecurangan-kecurangan bisa jadi muncul lantaran kebijakan tersebut.

Polemik Eks Pegawai KPK Serta Berbagai Pekerjaan Serabutannya.

Polemik tidak lulusnya 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) cukup membuat gempar masyarakat. Pasalnya, ke-58 pegawai tersebut sudah mendedikasikan hidupnya selama puluhan tahun untuk membantu negara dalam memberantas kasus korupsi. Sayangnya, alih-alih naik pangkat atau bahkan diangkat sebagai pegawai tetap, ke-58 pegawai yang tidak lolos TWK harus mengalami pemecatan.

Ironisnya, pemecatan ke-58 pegawai KPK tersebut terkesan sangat dipercepat. Proses pemecatan yang seharusnya berlangsung pada 1 November justru sudah berlangsung Oktober. Tentu, publik pun semakin bertanya-tanya, tentang seberapa kuat TWK mampu menggeser posisi ke-58 pegawai KPK yang sejatinya sudah puluhan tahun mengabdi dan berprestasi dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Redaksi akhirnya muncul dengan sejumlah pertanyaan publik yang kemudian mempertanyakan apakah benar TWK menjadi satu-satunya prasyarat administratif dari KPK? Atau mungkin, TWK justru menjadi alat untuk melemahkan kinerja KPK oleh sejumlah oknum?

Eks Pegawai KPK Banting Setir Jalani Berbagai Profesi

Pasca resmi dipecat dari Lembaga Anti Rasuah, beberapa eks pegawai justru banting setir menjalani beberapa profesi. Sebut saja Novel Baswedan, pasca menjabat sebagai Kepala Satgas Penyidikan KPK, Novel kini lebih kerap hadir sebagai pembicara, pengisi webinar dan bintang tamu di sejumlah acara di Universitas atau Instansi tertentu.

Lalu, muncul nama Panji Priangoro yang dulunya menjabat sebagai Tim Surveliance Direktorat Deteksi dan Analisis KPK, saat ini justru banting setir mencoba bisnis kuliner empal gentong melalui media sosial. Juliandi Tigor Simanjutak, eks Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi KPK saat ini juga beralih profesi dengan berjualan nasi goreng di dekat kediamannya.

Meski bukan sebuah pekerjaan yang melanggar hukum, namun beralihnya profesi sejumlah eks pegawai KPK ini cukup membuat miris mengingat kinerja dan prestasi mereka selama puluhan tahun di lembaga KPK. Para eks pegawai pun mengaku tidak keberatan menjalani profesi saat ini meski tak sedikit sorot wajah kekecewaaan nampak.

Novel Baswedan hingga kini mengaku masih akan terus memperjuangkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Ia hingga kini masih terus berkomunikasi dengan ke-57 rekannya untuk mengumpulkan bukti dan menyusun strategi lebih lanjut.

Dipecat KPK Dipinang Polri

Setelah berakhirnya jabatan ke-58 pegawai KPK, Polri justru menyidorkan penawaran spesial kepada ke-58 eks pegawai. Kepolisian justru berniat untuk meminang semua yang tidak lolos TWK untuk bergabung dalam satuan khusus Polri yang akan fokus menangani kasus karupsi. Rencana ini bahkan sudah disampaikan oleh Kapolri kepada Presiden Joko Widodo dan langsung mendapatkan respon positif dari presiden.

Lucunya, penawaran Polri ini disampaikan 2 hari sebelum pemecatan. Lagi-lagi, publik pun bertanya tentang tujuan Polri menawarkan jabatan kepada ke-58 eks pegawai KPK tersebut. Sementara itu, petinggi Polri mengaku bahwa upaya ini dilakukan untuk memperbaiki kinrja polri khususnya dalam membantu negara memberantas korupsi. Tidak ada alasan khusus selain murni kebutuhan polri mengangkat pegawai-pegawai khusus dan berpengalaman di bidang pemberantasan korupsi.

WhatsApp chat