Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama 1 tahun lantaran diduga melarikan diri dari kewajiban karantina usai plesiran dari Amerika Serikat. Alih-alih menjalani karantina eksklusif selama 14 hari di Wisma Atlet, ibu dua anak tersebut berhasil menghindar dan usut punya usut melanjutkan agenda liburannya ke Pulau Bali. Jelas, di tengah kondisi wabah seperti saat ini, tindakan Rachel mendapatkan banyak kecaman dari publik.
Terlebih kondisi Rachel, sebagai seorang selebgram, yang sejatinya harus mampu menjadi panutan justru melakukan tindakan yang melanggar hukum. Desakan publik untuk mengusut kasus Rachel berujung pada pemanggilan sang selebgram pada Kamis, 21 Oktober lalu. Tidak hanya Rachel, kekasih dan managernya pun turut diperiksa kepolisian dan harus menjawab 35 pertanyaan terkait kejadian tersebut.
Kasus Hukum Rachel Vennya
Mangkirnya Rachel Vennya dari kewajiban vaksin sejatinya melanggar Undang Undang No. 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ketentuan dari pasal tersebut adalah ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Bahkan, ancaman 1 tahun penjara tersebut juga tidak hanya berlaku bagi si selebgram, melainkan juga sang manager dan kekasih. Namun kembali lagi, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan proses penyelidikan dan akan melakukan reka ulang kejadian lolosnya Rachel Vennya di Bandara dan Wisma Atlet.
Kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina di Wisma Atlet juga turut menyeret dua nama oknum TNI yang ditengarai membantu kaburnya sang selebgram. Keterlibatan kedua oknum TNI juga telah dikonfirmasi oleh pihak Gugus Depan Percepatan Covid dan telah mengembalikan yang bersangkutan ke satuan masing-masing.
Lolosnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina ditengarai lantaran adanya plat nobil RFS yang digunakan oleh wanita 26 tahun tersebut. Perlu diketahui, RFS adalah kode angka pada plat mobil khusus yang digunakan oleh pejabat tinggi eselon 1, seperti Direktorat Jendral di Kementerian. Mobil dengan plat RFS ini diduga adalah mobil milik Rachel Vennya yang digunakan oleh si selebgram untuk bisa lolos dari pemeriksaan di Wisma Atlet. Meski saat ini kenampakan mobil yang dimaksudkan sudah berbeda, namun pihak kepolisian akan terus memeriksa dugaan tersebut.
Pihak Kepolisan Polda Metro Jaya juga berjanji akan terus mengusut tuntas kasus Rachel Vennya dan dugaan kasus-kasuh besar di belakangnya. Kasus tersebut diantaranya adalah adanya oknum yang berusaha mencari keuntungan dari kebijakan karantina maupun berbagai kebijakan lainnya terkait penanganan wabah covid-19 di Tanah Air.
Dampak Kasus Rachel Vennya
Dewasa ini, peran publik figur seperti selebritis, politisi dan selebgram menjadi figur-figur percontohan masyarakat. Itulah sebabnya, publik pun tidak tinggal diam dengan adanya kabar bahwa Rachel Venna mangkir dari kewajiban tersebut. Meski sifatnya personal dan nampak sepele, namun kabur dari karantina bisa jadi perkara yang sangat serius terlebih ketika dilakukan oleh seorang publik figur ternama.
Dampak dari kasus tersebut tentu menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat. Upaya penanggulangan covid-19 yang sejatinya menjadi tanggung jawab bersama haruslah juga memiliki payung hukum yang tegas yang tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika kasus Rachel Venna dibiarikan berlarut-larut atau bahkan terdapat upaya melindungi si selebgram, hal ini bisa jadi menjadi pemicu turunnya kepercayaan masyarakat terhadap wabah covid-19. Meski demikian, Rachel mengaku akan kooperatif dan mengikuti berbagai prosedur pemeriksaan. Wanita 26 tahun tersebut juga telah menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf ke publik. Ia akan bertanggung jawab dan mengikuti semua prosedur kepolisian.