Apakah Bawahan Bisa Dipidana atas Perintah Atasan?

Sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa seorang bawahan harus tanduk dan patuh terhadap perintah atasan. Namun, bagaimana kasusnya adalah sebuah perintah untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum? Bagaimana hal tersebut di mata hukum? Apakah bawahan bisa dipidana atau justru bisa mendapatkan perlindungan hukum? Selengkapnya tentang ini? Yuk kita bahas disini!

Bagaimana Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia?

Sebelum kita membahsa pidana terhadap tindakan yang dilakukan bawahan atas perintah atasan, kita perlu pahami terlebih dahulu dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-udang yang mengatur tentang hal ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dengan jelas tentang hak, kewajiban dan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha.

Bagimana Tanggung Jawab Atas Atasan dan Bawahan?

Kemudian, dalam konteks hubungan pekerjaan, seorang atasan memang meiliki hak untuk memberikan perintah kepada bawahan sesuai dengan kewennangan dan tugasnya. Tentunya, kewenangan memberikan perintah ini harus perintah yang sah, tidak melanggar hukum maupun membahayakan kesemalatan serta melanggar hak-hak dari pekerja.

Di samping itu, bawahan pun juga punya tanggung jawab untuk melakukan perintah atasan secara wajar, sah dan tentunya tidak melanggar hukum. Tentunya, bawahan pun berkewajiban untuk menjalankan perintah secara berintegeritas dan bertanggung jawab.

Bagaimana Batasan atas Bawahan Menjalankan Perintah dari Atasan?

Kendati demikian, bawahan pun memiliki batasan khusus dalam menjalankan perintah atasan. Yang utama, bawahan tidak berhak untuk melakukan perintah atasan yang melanggar hukum. Tindakan ini mencakup pada tindakan diskriminasi, pelecehan, hingga berbagai tindakan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Tidak hanya itu, bawahan juga berhak melakukan perintah yang tidak berpotensi membahayakan keselamatan mereka maupun orang lain. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas dalam dunia kerja.

Tanggung jawab sebagai bawahan yang selanjutnya adalah kewajiban melaksanakan perintah atasan yang tidak melanggar kode etik dan profesionalitas yang ada dalam pekerjaan mereka. Misalnya saja tidak melakukan kejahatan korupsi, pelanggaran integeritas, dan pelanggaran etika lainnya.

Apakah ada Perlindungan Hukum Bagi Bawahan?

Pada dasarnya, semua orang memiliki hak perlindungan yang sama di mata hukum baik itu atasan maupun bawahan. Bahwa, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu statusnya sebagai bawahan ataupun atasan maka berhak untuk diproses secara hukum yang sah dan adil.

Jika memang para praktiknya, seorang bawahan mendapatkan perintah yang memang melanggar hukum, maka dia berhak untuk menolak atau melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan maupun penegak hukum yang berwenang.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacarabudidarmadi.com. Salam keadilan!

Tahukah Kamu? Sebar Foto Kecelakaan di Medsos Kini Bisa Dipidana.

Tahukah Kamu? Sebar Foto Kecelakaan di Medsos Kini Bisa Dipidana –  di jaman yang serba digital ini, hampir semua masyarakat menggunakan sosial media untuk kegiatan sehari-hari. Tidak hanya untuk mengunggah foto atau video, kini dapat lebih mudah mengakses berita terkini juga melalui social media. Namun, banyak hal yang perlu anda perhatikan. Salah satunya adalah tata cara dalam membuat postingan di sosial media.

Sekarang ini, berhati-hatilah anda jika ingin memposting sesuatu di sosial media. Terlebih jika postinganya adalah mengenai hal yang sensitif dan dilarang. Terutama jika anda ingin memposting mengenai update terkini berita kecelakaan. selain dapat melukai perasaan korban dan keluarga, hal tersebut sangatlah tidak baik. Selain itu, anda juga dapat menerima sanksi serius oleh kepolisian.

Menyebarkan foto kejadian tak terkendali di medsos, mulai Facebook, Twitter hingga grup WhatsApp seperti foto kecelakaan kini tidak bisa sembarangan di bagikan atau di share karena sangat berpotensi terkena sanksi selama 6 tahun penjara. Selain itu juga, foto korban yang tersebar luas di jejaring sosial dianggap tidak memikirkan perasaan keluarga korban yang sedang berduka cita. Mengunggah foto korban juga akan menghilangkan sisi kepekaan dan empati.

Kepolisian Indonesia telah mensosialisasikan larangan menyebarkan foto dan video korban kecelakaan di social media. Bagi siapapun yang masih nekat menyebarkannya akan dijerat Undang – undang Informasi dan Elektronik (UU ITE). Himbauan ini sekarang sangat digencarkan oleh pihak kepolisian di beberapa kota di Indonesia.

Dalam keterangan lanjutan tersebut, penyebar foto korban kecelakaan dapat dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memposting atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang punya muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama selama 6 tahun.”

Pasal tersebutlah yang menegaskan kepada para pengguna media sosial, jika korban kecelakaan juga memiliki privasi yang tidak boleh dilihat oleh public. Jika Anda ingin menyebar sebuah foto kecelakaan maka di edit dahulu seperti menjadi blur atau alangkah baiknya jangan disebar sama sekali. Karena foto jenazah korban kecelakaan yang tersebar tidak baik jika dijadikan konsumsi publik karena hal ini privasi.

Oleh karena itu, sekarang ini masyarakat di tuntut untuk bijak menggunakan sosial media. Terutama mengenai hal – hal yang sensitif. Bagi masyarakat yang ingin menyebarkan info mengenai kecelakaan lalu lintas dapat mengedit foto korban secara blur atau hanya di sebarkan melalui mulut ke mulut tanpa mempostingnya. Sehingga juga dapat menjaga privasi dari korban dan keluarganya. Karena pada dasarnya foto korban kecelakaan sangat tidak baik untuk di jadikan konsumsi publik.

Menurut Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi juga menjelaskan, “Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karena tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur,”

Namun, beliau menghimbau kepada masyarakat jika menerima berita kecelakaan yang disertakan dengan foto atau video korban, ada baiknya jika tidak di teruskan ke pihak lain maupun sosial media. Beliau juga berharap, bahwa masyarakat tidak ikut berkontribusi dalam menciptakan kegaduhan maupun ketakutan baru.

Kepolisian Indonesia juga sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini melalui akun resmi twitter @CCICPolri yang telah di unggah 6 November 2021. Pihak kepolisian menghimbau dan mengajak masyarakat khususnya untuk selalu berempati dan menghormati para korban kecelakaan dengan cara tidak mengunggah foto – foto korban.

Maka dari itu, bijaklah menggunakan sosial media yang anda miliki. Kemudian saringlah informasi – informasi yang anda dapatkan sebelum menyebarkannya kembali, beberapa informasi ada baiknya jika hanya di konsumsi secara pribadi. Karena tidak semua hal dapat di bagikan melalui sosial media. Jadikanlah sosial media sebagai wadah untuk saling bertukar informasi yang bermanfaat dan juga memiliki dampak positif bagi masyarakat Indonesia.

RUU Perubahan Cuti Melahirkan vs UU Tenaga Kerja: Mana yang Lebih Berpihak pada Perempuan?

Kabar gembira bagi wanita Indonesia lantaran saat ini DPR RI tengah gencar membahas Rancangan Undang-undang Kebijakan Cuti Melahirkan. Jika sebelumnya, buruh/pekerja perempuan berhak mendapatkan masa istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan, kini masa tersebut tengah diusahakan untuk bisa diperpanjang. RUU KIA Terbaru bahkan merumuskan bahwa setiap pekerja wanita berhak mendapatkan masa istirahat pasca melahirkan sedikitnya 6 bulan. Diharapkan, masa 6 bulan ini bisa dimanfaatkan pekerja wanita untuk beristirahat, beradaptasi dan memberikan asi eksklusif kepada sang buah hati.

Tidak hanya bertambahnya masa cuti, RUU KIA juga menyebutkan bahwa setiap perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja perempuan hamil/melahirkan/gugur kandungan/menyusui bayinya. Aturan ini juga telah dicantumkan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1e. Selama masa cuti berlangsung, pekerja wanita juga berhak untuk mendapatkan gaji pokok penuh yang telah tertuang dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan.

Bukan hanya isapan jempol belaka, Rancangan RUU KIA kini telah masuk dalam tahap harmonisasi setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi pada 31 Maret silam. Kabar gembiranya, rancangan UU KIA ini juga telah mendapatkan persetujuan oleh 7 Fraksi DPR RI. Selanjutnya, rancangan ini akan di bawa ke Rapat Paripurna sebelum akhirnya disahkan dan disosialisasikan ke Publik.

RUU KIA terbaru menyatakan bahwa pekerja wanita yang melahirkan berhak memperoleh masa istirahat selama 6 bulan, terhitung 1,5 bulan sebelum dan 4,5 bulan setelah masa melahirkan, berdasarkan perhitungan dokter kandungan/bidan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 RUU KIA yang nantinya akan diproses kembali melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Tidak hanya bagi pekerja perempuan, RUU KIA rencananya juga akan menyasar para pekerja laki-laki atau suami yang mendampingi istri melahirkan. Jika sebelumnya masa cuti diberikan selama 2-3 hari, maka RUU KIA terbaru diharapkan mampu memberikan kelonggaran para bapak/suami untuk bisa lebih lama menemani ibu melahirkan dan merawat bayinya. Tentunya, dengan tetap mendapatkan hak penuh atas upah dan tunjanganya.

Melihat perbandingan RUU KIA terbaru dan UU Ketenagakerjaan yang lama, rupanya masyarakat Indonesia patut untuk mengapresiasi para anggota dewan. Kebijakan RUU KIA terbaru banyak mengangkat isu-isu kesehatan, kesejahteraan serta perlindungan terhadap pekerja wanita. Dengan bertambahnya masa cuti bagi pekerja wanita, tentu akan memberikan mereka lebih banyak ruang untuk beristirahat dan beradaptasi dengan kondisi baru mereka. Diharapkan, masa 6 bulan ini membantu mereka merasa lebih baik, bahagia dan semangat untuk kembali bekerja.

Tidak hanya itu, RUU KIA terbaru juga berusaha menselaraskan peran pengasuhan anak antara suami dan istri. Jika selama ini budaya patriarki kerap kali membawa wanita sebagai korban atas kewajiban dan tugas domestik rumah tangga, maka RUU KIA terbaru bisa menjadi angin segar yang bisa menyadarkan masyarakat bahwa tanggung jawab atas tugas domestik rumah tangga adalah kewajiban kedua belah pihak, baik lelaki maupun wanita.

Serba Serbi Aturan Cuti Melahirkan di Berbagai Belahan Dunia

Cuti melahirkan nyatanya tidak hanya ada di Indonesia. Hampir seluruh negara di dunia, memiliki regulasi peraturan tersendiri terkait masa istirahat bagi pekerja perempuan. Sebut saja Swedia, yang memberikan kelonggaran cuti melahirkan selama 480 hari dengan gaji dibayarkan hingga mencapai 80%. Bahkan, suami yang mendampingi persalinan istri juga mendapatkan cuti selama 3 bulan dengan pembayaran upah tetap dari perusahaan.

India juga telah memberikan masa istirahat bagi pekerja perempuan yang melahirkan selama 6 bulan lebih 2 minggu bagi dua momen kelahiran pertama, dan 3 bulan bagi momen kelahiran ketiga dan seterusnya.

Tentu, kebijakan cuti melahirkan tidak bisa di sama ratakan dengan negara-negara lain di dunia. Setiap negara tentu memiliki pertimbangan tersendiri berdasarkan kebutuhan hubungan industrial dengan tetap mengutamakan kesejahteraan pekerjanya.

Wacana Koalisi “Indonesia Bersatu”, Akankah Sampai Ke Kursi Pemilihan atau Sebatas PDKT Semata?

Menjelang Pemilu 2024, Pasti akan ada pergerakan yang mengarah pada strategi-strategi politik yang dilancarkan oleh para pelaku serta praktisi politik itu sendiri. Dengan jangka waktu yang cukup untuk melakukan ancang-ancang dalam pertarungan politik. Itulah yang dilakukan oleh ketiga parpol tua yang saat ini menjadi beberapa partai politik yang menjadi pendukung pemerintah saat ini.

Partai Golkar, PAN, serta PPP, telah melakukan manuver politik dengan berkoalisi dan menyebut koalisinya sebagai “Koalisi Indonesia Bersatu”, langkah ini cukup berbeda mengingat bahwasanya kebiasaan ini terlalu dini untuk melakukan koalisi partai mengingat jarak yang masih terpaut 2 tahun.

Koalisi partai politik merupakan hal lumrah yang terjadi dalam sistem politik demokratis. Dalam teori kepartaian, koalisi dibentuk di arena pemilu dengan orientasi utama bersama-sama memenangi pemilu. Pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang diusung Partai Golkar, PAN, PPP salah satunya adalah untuk menentukan calon presiden (capres) untuk maju di Pemilu 2024.

Muncul pula dugaan kalau KIB dibentuk justru untuk menyelamatkan Ganjar Pranowo. Namun, sampai saat ini, presiden Joko Widodo belum menentukan sikap akan pergerakan dari beberapa parpol tersebut, mengingat ketuanya juga menjabat sebagai menteri aktif saat ini. Tentu saja hal itu juga menjadi pengawasan tersendiri oleh banyak pengamat politik, dan juga melihat peta pergerakan selanjutnya dari koalisi tersebut, Pengamat Politik Hendri Satrio menduga, pembentukan KIB adalah untuk menyelamatkan Ganjar Pranowo. “Apa mungkin ini koalisi penyelamat Ganjar?

Ya, kalau Pak Jokowi punya capres lain gitu, ya mungkin saja ini jadi koalisi penyelamat Ganjar. Kan Ganjar sampai hari ini belum dapat tiket benaran ya,” kata Hendri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Selasa (24/5/2022). koalisi tidak hanya bicara capres saja, melainkan satu paket dengan cawapresnya. Oleh karena itu penting juga bagi koalisi untuk memilih cawapres yang tepat. Dan juga banyak pertimbangan yang dilontarkan oleh para partai pesaing lain, seperti PDI Perjuangan yang menurutnya terlalu dini untuk melancarkan pergerakan koalisi.

Langkah yang dilakukan ketiga parpol itu memang merupakan manuver baru dalam kancah politik Indonesia. Mereka melakukan pendekatan politik lebih dini, tidak di pengunjung waktu menjelang kontestasi Pilpres 2024. Namun banyak dugaan yang terus menguntit dengan adanya koalisi yang dilakukan oleh Golkar, PAN, serta PPP.

Mengingat jarak keputusan berkoalisi terjadi setelah presiden jokowi menginstrusikan kepada segenap jajaran menteri untuk fokus pada kinerja. Oleh karena itu, adanya banyak dugaan dengan koalisi ketiga partai tersebut. Adanya dugaan bahwasanya koalisi tersebut hanya sementara, dan akan berakhir ketika mendekati waktu pemilu.

Hal itu tak bisa dipungkiri, karena peta politik bisa berubah seta berpindah sewaktu-waktu dan dengan berbagai kondisi yang tak terduga. Mengingat bahwasanya koalisi jika tak benar-benar dilandasi dengan ideologi yang searah. Hanya akan menjadi perjalanan singkat yang tak akan berujung hingga tujuan benar-benar akan tercapai.

Oleh karena itu. Banyak pihak dari partai lain menganggap jangan-jangan koalisi yang dilakukan oleh Ketiga parpol tersebut hanya sekedar “PDKT” saja. Tanapa ada tindak lanjut pinangan ke pernikahan politik yang sejalan. Karena sekali lagi, parpol dijalankan oleh oknum yang ada beberapa diindikasikan memiliki kepentingan politik tersendiri sehingga akan merubah arah perjalanan politik. Begitu pula yang akan terjadi pada koalisi ketiga parpol tersebut.

Simak Diskresi dalam Penegakan Hukum: Pahami Maksud dan Aplikasinya.

Simak Diskresi dalam Penegakan Hukum: Pahami Maksud dan Aplikasinya – Mungkin masih banyak yang belum tentang beberapa istilah dalam penegakan hukum. Diskresi salah satu istilah dalam hukum yang artinya sebuah tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan dalam penyelesaian masalah konkret yang sedang berlangsung.

Pada dasarnya, instrumen yuridis adalah beberapa persoalan yang berurusan dalam hal peraturan perundang – undangan yang berikan sebuah opsi, tanpa aturan, tidak jelas, tidak lengkap, baik dengan ada atau tidaknya stagnansi dari pemerintah. Pembahasan tentang diskresi ini sering sekali terkait dengan discretion power atau hak bebas. Artinya adalah hak ini sebagai salah satu sarana agar pemerintah punya ruang gerak dalam pengambilan tindakan tanpa terikat undang-undang. Hak dalam pengambilan kebijakan ini untuk penyelenggaraan kesejahteraan terkait berbagai macam persoalan. Alhasil, keputusan pemerintah ini lebih utamakan tujuan yang masih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Contoh – Contoh Kasus Diskresi

Pada umumnya, diskresi terdapat pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak belum cukup umur, atau jika masyarakat hendak terapkan suatu  tata cara adat sebagai hukuman atas perbuatan pelaku. Beberapa contoh kasusnya dalam penegakan hukum, yaitu:

  1. Tindakan pengecualian oleh polisi dalam dapatkan lalu lintas yang lancar. Contohnya seperti perubahan sistem lalu lintas, arus kendaraan, dan penghentian arus kendaraan.
  2. Penyelesaian kasus perkelahian remaja lewat jalur damai dan tidak berlanjut pada persidangan
  3. Tindakan acuh terhadap perkara (deponeering) oleh Jaksa Agung HM Prasetyo terhadap kasus mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, demi kepentingan umum, yakni pemberantasan korupsi Indonesia.
  4. Kasus tindakan hakim dalam sebuah putusan perkara dispensasi nikah bagi anak di bawah umur.

 

Beberapa Masalah yang Muncul

Penggunaan tindakan dalam hukum yang sebenarnya bukanlah persoalan sederhana. Konflik ini sering muncul antar sesama unsur penegak hukum atau antara penegak hukum dan masyarakat. Konflik tersebut dapat timbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, tindakan hukum dapatkan dukungan kemampuan intelektual dan profesionalitas dari aparat penegak hukum.

 

Peran Diskresi dalam Pelayanan Publik

Diskresi saling berhubungan dengan pelayanan publik karena adanya pola administrasi publik lama. Sedangkan diskresi mulai tersebar secara luas pada administrasi publik baru. Namun, hal tersebut dapat timbulkan penyalahgunaan pengambilan aturan secara luas. Tidak heran jika NPS atau New Public Service tetap dibutuhkan meski sudah ada batasan. Selain itu, proses ini harus berjalan dengan penuh tanggung jawab.

Jika ada pengambilan tanpa rasa tanggung jawab, maka hal ini bisa berakibat fatal. Artinya, hal ini bisa turunkan kualitas pelayanan publik masyarakat. Berdasarkan penjelasan tersebut, tindakan ini berperan penting dalam pelayanan publik pada masyarakat. Terutama kaitannya dengan proses pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan yang terus berjalan.

 

Syarat Wajib Diskresi

Dalam UU No.30/2014 terdapat pembahasan tentang berbagai syarat yang harus dipenuhi agar tindakan bisa terwujud. Berbagai syarat ini harus terpenuhi agar aturan bisa hasilkan kebaikan bagi banyak orang. Berikut ini beberapa syarat – syarat wajibnya :

  1. Aturan sesuai dengan undang – undang yang berlaku terdapat pada UU No.30 tahun 2004.
  2. Tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengambilan hukuman sesuai dengan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik).
  4. Hasil aturan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat objektif.
  5. Tidak munculkan konflik kepentingan pihak tertentu.
  6. Pengambilan hasil dengan itikad yang baik.
  7. Harus penuhi persyaratan wajib sesuai dengan hukum UU No.30 tahun 2014.

 

Pada dasarnya, pejabat pemerintah yang terlibat dalam penetapan tindakan harus peroleh persetujuan dari pihak atasan. Nantinya, pejabat pemerintah tersebut akan memberikan penjelasan terkait substansi, maksud dan tujuan dari aturan yang diambil.

Benarkan Dwi Kenegaraan Tidak Diatur dalam Konstitusi?

Benarkan Dwi Kenegaraan Tidak Diatur dalam Konstitusi? – saat ini Kemenkumham masih coba untuk tinjau bagaimana peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2007. Peraturan ini berisi dengan tata cara berkewarganegaraan yang berada pada Republik Indonesia. Hal ini juga karena hebohnya masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan kasus berwarganegara. Telah banyak kasus yang muncul, khususnya pada masyarakat Indonesia. Bisa kita ambil beberapa contohnya adalah kasus Menteri Archandra Tahar yang harus relakan jabatannya pada 15 Agustus 2016 karena ternyata beliau punya Kewarganegaraan Ganda.

Kasus serupa juga tak hanya datang dari Archandra Tahar. Seorang pelajar dari SMA salah satu Kota Depok juga harus terpaksa gugur hanya dalam jarak waktu beberapa hari jelang Upacara Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2016 setelah ia dinyatakan lolos sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka. Sebab pelajar tersebut punya paspor Negara Perancis.

Banyaknya kasus yang berhubungan dengan dwi bernegara ini yang harus jadi poin penting untuk segera revisi PP tersebut. Pengamat Hukum dan Konstitusi UIN Maulana Ibrahim Malang, Wiwik Budi Wasito juga berkata bahwa semangat yang tertuang dalam UU adalah kewarganegaraan Tunggal yaitu Warga Negara Indonesia (WNI). Ia juga tambahkan bahwa warga negara ganda tidak ada dalam konstitusi negara Indonesia.

Apa Keuntungan dan Kerugiannya Diaspora?

Terkait banyaknya kasus dwi kenegaraan yang ada pada masyarakat Indonesia, kata Wiwik banyak plus minus terkait dengan apa yang mereka peroleh. Berikut untungnya masyarakat jika punya dua warga negara. Jika ia punya lebih dari satu warga negara, maka ia akan bebas untuk pakai fasilitas yang ada. Ia juga berhak dapatkan fasilitas baik pendidikan atau Kesehatan.

Tapi jangan salah, tentu juga terdapat hal yang termasuk rugi saat kita punya dua warga negara. Salah satu jika kita Tarik sebagai contoh adalah wajib pajak harus ia penuhi pada dua negara tersebut. Selain itu, jika salah satu negara terdapat wajib militer bagi masyarakatnya, maka ia harus ikuti sebagai warga negara. Dan juga dua warga negara tersebut dilegalkan dalam Indonesia maka ini akan berdampak buruk bagi negara. Karena bisa saja negara kehilangan aset negara. Yang bisa kita jadikan contoh lagi adalah pada bidang olahraga, dalam olahraga hal yang terpenting adalah nilai – nilai patriotisme & nasionalis

Pengaturan Terkait Dua Negara Yang ada Pada Indonesia

Warga negara adalah suatu unsur yang terpenting bagi berdirinya sebuah negara. Pemilihan suatu warga negara tunggal adalah poin yang sangat penting. Seorang warga harus punya kewarganegaraan untuk bisa dapatkan hak juga untuk jalankan kewajibannya. Bisa kita katakan lagi bahwa seorang masyarakat harus punya warga negara yang jelas agar ia bisa nikmati berbagai fasilitas yang terdapat pada negara tersebut. Selain itu ia bisa juga nikmati banyak manfaat baik dari hukum nasional maupun hukum internasional pada negaranya. Di sisi lain, hak negara tersebut untuk tentukan siapa saja yang berhak sebagai warga negara selama hal itu tidak melanggar hukum – hukum internasional yang berlaku.

Sebuah pengaturan yang berkaitan dengan warga negara adalah hal yang sangat penting dalam hidup bernegara. Pada negara Indonesia sendiri, pengaturan yang berkaitan dengan warga negara telah diatur salam Peraturan Perundang – Undangan Pada Pasal 28D ayat 4 UUD NRI 1945. Hak atas status warga negara juga terkandung banyak makna, tidak hanya sebagai untuk peroleh status warga negara, tapi juga termasuk hak untuk dapatkan atatus kewarganegaraan.

Tapi Indonesia juga bebaskan bagi anak – anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk dapatkan dua warga negara. Asas tersebut ada karena sebagai pengecualian dalam perlindungan terhadap anak. Dan jika anak tersebut sudah masuk pada umur 18 tahun atau sudah menikah maka wajib untuk pilih salah satu warga negara tunggal.

Cara Pembagian Harta Gono-Gini , Bisa Diterima atau Tidak Selain dari Keluarga?

Hukum merupakan salah satu hal yang wajib ada dalam masyarakat dengan adanya hukum maka akan timbul keselarasan dalam masyarakat  bukan hanya di lingkup negara tetapi juga di lingkup tempat tinggal dan juga dalam keluarga. Istilah hukum memiliki kaidah-kaidah tersendiri , bergantung pada penjelasan atau maksud dalam isi persoalan dan pandangan para tokoh yang mengkaji hukum dari aspek mana saja , kita sebagai masyarakat juga sering mendengar harta gono-gini atau dalam artian harta bersama.

Harta yang dimaksud dalam ungkapan tersebut sering menimbulkan perdebatan atau perselisihan di masyarakat umum , hal itu terjadi karena kurangnya ilmu pengetahuan mengenai dasar hukum yang mengaturnya. Harta bersama juga berdasarkan pada pasal hukum undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 85-97 Kompilasi Hukum Islam.Pasal yang telah dicantumkan di atas merupakan salah satu contoh pasal dalam perkawinan , atau yang dikhususkan untuk mengatur harta dalam suatu perkawinan agar tidak melanggar hukum tertentu.

Kemudian  ada seseorang yang bertanya mengenai pembagian harta gono-gini ”apakah bisa diterima atau tidak oleh selain keluarga inti?” Jawabannya “yang pasti tidak bisa karena harta tersebut misalnya ada suami istri bercerai , maka hartanya tidak dapat dibagikan kepada orang lain.” Dan dapat disimpulkan bahwa harta gono-gini hanya milik dua pihak yaitu pihak suami dan istri. Jika ada salah satu yang meninggal maka diserahkan ke ahli waris yaitu anak atau orang tua.

Jika ingin tahu mengenai lebih rinci atau spesifik mengenai hukum harta dapat melihat dari Pasal 35 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Pasal 85-97 KHI. Apabila dari pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, harta dalam rumah tangga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

  1. Harta yang diperoleh selama waktu perkawinan atau masih dalam satu ikatan pernikahan yang menjadi harta bersama antara suami dan istri.
  2. Harta yang dibawa oleh masing-masing dari pihak suami maupun istri , harta tersebut diperoleh atau didapatkan pada waktu sebelum menikah atau ketika sudah menikah dan mendapat hadiah jadi harta itu milik perorangan (pribadi). Contohnya harta berupa hadiah ulang tahun dan warisan dari orang tuanya , jadi harta pribadi sepenuhnya milik perorangan itu sendiri bukan bersama sepanjang pihak lain tidak menentukan.

Demikian juga pada pasal Undang-Undang  Pasal 85 – Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (HKI) disebutkan bahwa harta perkawinan suami istri dapat dibagi atas beberapa hal yang mendasari , ada 5 hal seperti:

  1. Harta yang dibawa oleh pihak suami , hal itu berkaitan dengan harta suami sejak sebelum perkawinan atau sebelum ikatan pernikahan dengan istri.
  2. Harta bawaan pihak istri , hal itu sama dengan konsep yang pertama yakni harta yang dibawa sebelum adanya perkawinan atau sebelum ikatan pernikahan dengan istri.
  3. Kemudian harta bersama oleh suami istri , jadi harta benda tersebut diperoleh saat sudah ada ikatan pernikahan atau selama perkawinan berlangsung yang menjadi harta bersama suami dan istri.
  4. Ada lagi harta yang diperoleh dari hadiah , waris , atau shadaqoh dari suami. Jadi harta tersebut didapat ketika sudah ada ikatan perkawinan.
  5. Dan yang terakhir harta yang diperoleh atau didapat hari hadiah , waris, atau shadaqoh istri . Intinya sama seperti konsep pada nomor keempat bahwa harta didapatkan ketika sudah dalam ikatan perkawinan.

Jabatan baru luhut binsar pandjaitan jadi ketua dewan sumber daya air nasional.

Kebijakan yang kontroversial Kembali mencuat dari presiden jokowidodo. Yaitu dengan menunjuk mentrinya luhut binsar pandjaitan sebagai ketua dewan sumber daya air nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan presiden (perpres) no 53 tahun 2022 tentang sumer daya air (SDA) nasional.

Kebijakan ini menjadi kontroversial karena menurut masyarakat terlalu banyak jabatan yang dirangkap oleh luhut, yang seolah olah tidak ada lagi orang lain yang mampu mengemban jabatan tersebut. Memang apa saja jabatan yang pernah dirangkap oleh luhut. Berikut datanya, Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, interim menteri KKP, wakil ketua komite penanganan COVID 19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), ketua dewan pengarah penyelamatan danau nasional, dan beberapa lainnya.

Apa itu dewan sumber daya air nasional

Dalam pasal 1 ayat 1 tertulis, dewan sumber daya air adalah wadah/tempat koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi dewan sumber daya air nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain dewan sumber daya air kabupaten/kota.

Pasal 2 ayat 1. Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, di bentuk dewan SDA Nasional.

Yang mana ini Lembaga nonstruktural. Yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden,dan Lembaga ini berkedudukan di ibu kota negara kesatuan republik Indonesia.

Apa saja tugas dan fungsinya

Lembaga Dewan SDA nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 mempunyai tugas membantu presiden dalam:

  1. Menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi dan pengelolaan sumber daya air
  2. Memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah
  3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.
  4. Menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi pada tingkat nasional

Dan beberapa fungsi lainnya pada pasal 5 ayat 2:

  1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
  2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan dalam penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
  3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan system informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi
  4. Pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis, bidang sumberdaya air.
  5. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, kota /kabupaten, termasuk wilayah sungai dan rangka pengelolaan sumber daya air

 

dan masih ada beberapa lagi tugas yang di emban oleh Lembaga ini.

 

Pendapat mengenai ditunjuknya luhut

Menurut Robertus Robert, sosiolog UNJ, dalam sudut pandang good governance gak bagus seakan akan sumber daya di sekitar kabinet kian tiris. Apa iya di Indonesia gak ada orang selain dia (luhut binsar pandjaitan), lalu dari segi manajemen apakah efektif. Dan menurutnya ini akan berdampak buruk, misalnya memilki otoritas yang luas di beberapa bidang akan mudah berbenturan dengan kepentingan yang lain.

Memang penunjukan ini sejatinya adalah hak prerogratif presiden, dalam situasi normal ini biasa saja dan akan dihormati. Namun dalam situasi yang tengah mengalami kegaduhan politik seperti saat ini. dimana mahasiswa dan masyarakat sedang turun kejalan dalam rangka menolak penundaan pemilu.  dan pak LBP di baca masyarakat sebagai penggerak wacana ini. Akan menjadi perhatian tersendiri oleh masyarakat.

Ditambah pada kesempatan sebelum nya presiden Jokowi telah menunjukan kemarahanya kepada menteri menteri nya atau anggota kabinet. Tetapi tak lama berselang pak LBP malah di berikan jabatan baru.- pungkas kamhar lakumani/ DPP Partai Demokrat

Jubir PKS M kholid menambahkan bahwa ada tiga hal dalam menyikapi hal ini pertama ini menunjukkan bahwa bapak mentri luhut binsar pandjaitan adalah sosok menteri yang powerfull.karena pak jokowidodo memberikan jabatan” yang besar dan cukup strategis. Lalu ini juga menunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk karena center of power hanya dikuasai oleh satu atau dua figure mentri tertentu yang mendominasi agenda krusial bangsa ini. Dan yang ke tiga ini menunjukkan weak leadership atau kepemimpinan yang lemah.

Aturan Baru Panglima TNI Keturunan PKI Boleh Masuk TNI.

Keputusan panglima jenderal andika perkasa memperbolehkan anak keturunan PKI. Untuk bisa ikut seleksi calon penerimaan tentara nasional Indonesia, hal ini disampaikan langsung oleh panglima jenderal andika perkasa saat memimpin rapat penerimaan prajurit TNI dan hal ini berlaku untuk penerimaan taruna akademi TNI, Perwira  Prajurit karir TNI, Bintara prajurit karir TNI, tamtama prajurit karir TNI.

Dalam rapat tersebut jendral andika tidak hanya membolehkan keturunan PKI bisa ikut seleksi prajurit TNI. Tetapi juga menghapus tes renang  dengan alasan menurutnya itu tidak fair. Pasti nanti ada orang yang tempat tinggal nya jauh dari akses untuk berenang, atau dia tidak pernah berenang.

Lalu jenderal andika juga menghapus tes akademik karena menurut nya untuk akademik bisa mengambil dari nilai IPK atau transkrip nilai nya semasa sekolah, untuk SMA bisa gunakan ijazah. Atau jika ada UN itu lebih akurat lagi. Pungkas nya.

Penghapusan peraturan keturunan PKI terjadi Ketika jendral andika menanyakan  apa dasar hukum nya keturunan PKI tidak boleh ikut seleksi, harus ada dasar hukum yang kuat apabila ingin melarang keturunan PKI gabung dengan TNI. Selama ini peraturan tersebut di sandarkan pada tap MPRS no 25 tahun 1966.

Lalu jendral andika menjelaskan . satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata kata organisasi sayap (underbow) dan segala macem. Dua, menyatakan komunisme, marxisme, leninisme sebagai ajaran terlarang itu isinya, ini dasar hukum. Setelah itu jendral andika meminta untuk para jajarannya merevisi, dan segera mengimplementasikan kebijakan nya tersebut. Dan momen rapat ini dapat disaksikan di kanal youtube jenderal andika perkasa.

Hal tersebut juga di benarkan oleh Letjen TNI purn agus Widjojo putra mayjen anumerta sutoyo yang menjadi korban kekejaman PKI. Menurut nya aturan dari tap MPRS dan undang undang keamanan negara tidak melarang keturuanan PKI menjadi apparatur negara, yang dilarang dan dipidana adalah organisasi PKI dan ideologi komunise, marxisme dan leninisme. menurutnya Sudah saatnya Indonesia maju dan tak lagi menengok kebelakang.

Tetapi dengan demikian jika mereka sudah diberikan  hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain. Tetapi mereka melakukan pelanggaran seperti yang dicantumkan di dalam Tap MPRS dan undang undang tentang keamanan negara. Maka hendaknya juga tetap dikenakan Tindakan hukum. Tetapi bukan karena dia keturunan anggota PKI.

Sedangkan prof Suteki guru besar Hukum UNDIP. Menurutnya apa yang di sampaikan oleh jenderal andika adalah untuk konsumsi internal tidak untuk di expose melalui kanal youtube nya. Menurutnya ini tidak etis dan malah kesan nya seperti untuk pencitraan atau mencari suatu yang lain. Sementara kita sudah lihat bahwa di dalam tap MPRS ini tidak ada yang melarang keturunan PKI untuk menjadi TNI atau mendaftar di instansi lain.

Dan menurutnya dalam membaca tap MPRS no 25 tahun 1966 tidak boleh terpotong fragmented tetapi harus menyeluruh dan komprehensif artinya harus dikaitkan juga dengan tinjauan hukum yang lain, misalnya dengan undang undang nomor 27 tahun 1999 itu lebih detail tentang bagaimana terkait keamanan negara. Idiologi komunisme itu dilarang dianut, disebarkan, atau dikembangkan.

Politisi PKS Mardani Ali sera juga menambahkan menurutnya ada 3 faktor yang membuat hal ini menjadi gaduh. yang pertama yang bicara adalah panglima TNI lalu dengan seting yang agak dramatis dan di sebarkan melalui aku youtubenya, dan yang kedua adalah TNI  selama ini dianggap sebagai garda terdepan NKRI melawan PKI. Lalu yang ketiga hal ini disampaikan secara fragmented/ terpisah pisah dan tidak ada unsur edukasinya.

Dan seharusnya ini  bisa dijadikan topik pembahasan yang menarik dan dapat mendewasakan bangsa dengan membuka perspektif yang lebih luas dan lebih dalam dengan mengundang beberapa pakar agar ada solusi dan hikmah yang bisa diambil untuk bangsa ini.

 

Jokowi Marah di Depan Kamera Soal Barang Impor , Reshuffle Kabinet di Depan Mata.

Nilai Rp1.500 triliun itu merupakan nilai pembelian atau pengadaan barang-barang yang dilakukan oleh sejumlah instansi terkait seperti kementerian , pemda , dan juga badan usaha milik pemerintah (BUMN). Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) , nilai itu mencapai 75 persenya . Namun faktanya ternyata jumlah pengadaan barang dengan nilai yang besar itu banyak yang dilakukan dari kegiatan impor dari negara lain.

Melihat fakta tersebut Presiden Joko Widodo tidak bisa menyembunyikan kegeramanya mengenai masalah pengadaan barang dengan jumlah besar dengan cara impor yang dilakukan oleh oleh pemerintah pusat , pemda , dan juga instansi BUMN jusrteru yang lebih banyak melakukan pengadaan barang dan pembelian barang melalui kegiatan impor dengan lain.

Padahal anggaran yang diberikan untuk pengadaan barang dan jasa untuk modal dipusat mencapai Rp526 triliun , anggaran pemda Rp535 triliun ,dan anggaran BUMN mencapai Rp420 triliun. Hal yang membuat Bapak Presiden Jokowi heran padahal berbagai produk bisa didapatkan atau dihasilkan dari dalam negeri sendiri tidak harus dengan membeli dari negara lain namun nyatanya kementerian , pemerintah daerah , dan BUMN tidak membelinya.

Memang benar kegiatan impor itu boleh saja dilakukan tapi harus mempertimbangkan segala aspek yang terkait apabila bisa didapatkan dari negeri sendiri kenapa harus dengan membeli dari negara lain , kalau memang sangat perlu dilakukan kegiatan impor maka harus dilakukan untuk mencukupi kebutuhan.

Sekarang produk-produk impor berseliweran di Indonesia dan setiap tahun pasti produk asing pasti bertambah. Produk impor tersebut seperti CCTV , alat kesehatan , seragam , sepatu , dan masih bnayak lagi. Bahkan Bapak Presiden Jokowi juga menyentil kementrian pendidikan mengenai impor alat tulis padahal negara kita sendiri bisa memproduksi alat tulis yang lebih bagus dan juga efisien daripada melakukan impor.

Hal itu sangat membuat Jokowi geram dan meminta kepada jajarannya dan instansi terkait untuk tidak melanjutkan kebiasaan untuk membeli produk asing (impor). Apabila hal terebut bisa dijalankan dengan baik oleh kementrian , pemda ,dan juga BUMN dengan membeli barang dalam negeri pasti akan berdampak positif bagi negara kita sendiri seperti adanya tambahan modal dan investasi bagi pengusaha dalam negeri , dan juga berdampak positif bagi terbukanya 2 juta lapangan pekerjaan.

Bila dihitung hanya dengan Rp214 triliun dari semua total anggaran pengadaan barang yang menggunakan produk lokal , maka 40 persen anggaran digunakan untuk belanja produk dalam negeri , dan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 0,4 persen , belanja APBN dan APBD juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi kisaran 1,5-1,7 persen.

Berdasarkan data hasil simulasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) . pembelian produk dalam negeri senilai Rp400 triliun mampu meningkatkan perekonomian Indonesia  1,67-1,71 persen , jika laju tersebut pada tahun 2021 diangka 3,69 persen maka dapat membuat perekonomian Indonesia terdongkrak hingga kisaran 5,36-5,4 persen.

Padahal kemampuan pelaku UMKM dalam negeri untuk menciptakan produk sudah dalam kategori sangat baik dan barang yang dihasilkan juga dapat bersaing dengan produk luar negeri. Hukuman atau sanksi juga menanti apabila instruksi Bapak Presiden Jokowi tidak dijalankan dengan baik maka Jokowi tidak segan melakukan reshufle kabinet , hal itu ditempuh demi kelancaran produk dalam negeri agar lebih bermanfaat untuk masyarakat kita sendiri.

WhatsApp chat