Simak Diskresi dalam Penegakan Hukum: Pahami Maksud dan Aplikasinya – Mungkin masih banyak yang belum tentang beberapa istilah dalam penegakan hukum. Diskresi salah satu istilah dalam hukum yang artinya sebuah tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan dalam penyelesaian masalah konkret yang sedang berlangsung.
Pada dasarnya, instrumen yuridis adalah beberapa persoalan yang berurusan dalam hal peraturan perundang – undangan yang berikan sebuah opsi, tanpa aturan, tidak jelas, tidak lengkap, baik dengan ada atau tidaknya stagnansi dari pemerintah. Pembahasan tentang diskresi ini sering sekali terkait dengan discretion power atau hak bebas. Artinya adalah hak ini sebagai salah satu sarana agar pemerintah punya ruang gerak dalam pengambilan tindakan tanpa terikat undang-undang. Hak dalam pengambilan kebijakan ini untuk penyelenggaraan kesejahteraan terkait berbagai macam persoalan. Alhasil, keputusan pemerintah ini lebih utamakan tujuan yang masih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Contoh – Contoh Kasus Diskresi
Pada umumnya, diskresi terdapat pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak belum cukup umur, atau jika masyarakat hendak terapkan suatu tata cara adat sebagai hukuman atas perbuatan pelaku. Beberapa contoh kasusnya dalam penegakan hukum, yaitu:
- Tindakan pengecualian oleh polisi dalam dapatkan lalu lintas yang lancar. Contohnya seperti perubahan sistem lalu lintas, arus kendaraan, dan penghentian arus kendaraan.
- Penyelesaian kasus perkelahian remaja lewat jalur damai dan tidak berlanjut pada persidangan
- Tindakan acuh terhadap perkara (deponeering) oleh Jaksa Agung HM Prasetyo terhadap kasus mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, demi kepentingan umum, yakni pemberantasan korupsi Indonesia.
- Kasus tindakan hakim dalam sebuah putusan perkara dispensasi nikah bagi anak di bawah umur.
Beberapa Masalah yang Muncul
Penggunaan tindakan dalam hukum yang sebenarnya bukanlah persoalan sederhana. Konflik ini sering muncul antar sesama unsur penegak hukum atau antara penegak hukum dan masyarakat. Konflik tersebut dapat timbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, tindakan hukum dapatkan dukungan kemampuan intelektual dan profesionalitas dari aparat penegak hukum.
Peran Diskresi dalam Pelayanan Publik
Diskresi saling berhubungan dengan pelayanan publik karena adanya pola administrasi publik lama. Sedangkan diskresi mulai tersebar secara luas pada administrasi publik baru. Namun, hal tersebut dapat timbulkan penyalahgunaan pengambilan aturan secara luas. Tidak heran jika NPS atau New Public Service tetap dibutuhkan meski sudah ada batasan. Selain itu, proses ini harus berjalan dengan penuh tanggung jawab.
Jika ada pengambilan tanpa rasa tanggung jawab, maka hal ini bisa berakibat fatal. Artinya, hal ini bisa turunkan kualitas pelayanan publik masyarakat. Berdasarkan penjelasan tersebut, tindakan ini berperan penting dalam pelayanan publik pada masyarakat. Terutama kaitannya dengan proses pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan yang terus berjalan.
Syarat Wajib Diskresi
Dalam UU No.30/2014 terdapat pembahasan tentang berbagai syarat yang harus dipenuhi agar tindakan bisa terwujud. Berbagai syarat ini harus terpenuhi agar aturan bisa hasilkan kebaikan bagi banyak orang. Berikut ini beberapa syarat – syarat wajibnya :
- Aturan sesuai dengan undang – undang yang berlaku terdapat pada UU No.30 tahun 2004.
- Tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengambilan hukuman sesuai dengan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik).
- Hasil aturan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat objektif.
- Tidak munculkan konflik kepentingan pihak tertentu.
- Pengambilan hasil dengan itikad yang baik.
- Harus penuhi persyaratan wajib sesuai dengan hukum UU No.30 tahun 2014.
Pada dasarnya, pejabat pemerintah yang terlibat dalam penetapan tindakan harus peroleh persetujuan dari pihak atasan. Nantinya, pejabat pemerintah tersebut akan memberikan penjelasan terkait substansi, maksud dan tujuan dari aturan yang diambil.