Kantor Pengacara / Advokat, Lawyer dan Konsultan Hukum di Bogor.

Kantor Advokat Budi Darmadi. S.H., M.H & AssociatesKantor Pengacara di Bogor ) adalah kantor Advokat yang mampu menangani setiap perkara secara profesional, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dengan mengkedepankan proses mediasi guna mencari solusi yang terbaik bagi para pihak.

Kantor Advokat Budi Darmadi. S.H., M.H & AssociatesKantor Pengacara di Bogor ) siap untuk membantu permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Tim kami mempunyai kualifikasi dibidangnya masig-masing, Kami akan berkomitmen penuh untuk menyediakan solusi, memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum.

Kantor Advokat Budi Darmadi. S.H., M.H & Associates merupakan penyedia jasa pelayanan hukum di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Wilayah kerja kami meliputi seluruh wilayah Jabodetabek; Kantor Advokat Jakarta, Kantor Advokat Bogor, Kantor Advokat Depok, Kantor Advokat Tangerang, Kantor Advokat Bekasi.

Hubungi kami Kantor Advokat Wilayah Jakarta dan Sekitarnya:
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324

Sidang Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini, Fahri Hamzah Jadi Saksi Meringankan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.30 WIB itu beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah siap hadir menjadi saksi meringankan untuk kliennya. Diketahui, Fahri adalah rekan lama Ratna saat keduanya masih berkecimpung di dunia aktivis.

“Besok Bang Fahri Hamzah akan menjadi saksi meringankan Bu Ratna,” kata Desmihardi kepada media, Senin (6/5/2019).

Selain Fahri, seorang saksi fakta yakni asisten pribadi Ratna juga akan dihadirkan.

Selain dua saksi fakta, tim pengacara Ratna juga akan mendatangkan seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia. Kendati, Desmihardi belum membeberkan detail siapa sosok dari kampus tersohor itu.

“Dia dihadirkan sebagai saksi ahli kami,” jeas Desmihardi.

Dalam kasus ini Ratna menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks atas berita bohong soal penganiayaan palsu yang disebarkan dirinya sendiri.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan di sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya. Salah seorang saksi yang akan didatangkannya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Fahri menawarkan diri menjadi saksi,” kata Ratna di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Ratna Sarumpaet yakin, Fahri Hamzah bersedia hadir. Selain Fahri, Ratna akan mendatangkan seorang stafnya.

“Insyaallah kalau di atas tanggal 6 April 2019 semuanya bisa hadir,” tutur dia.

Sumber: Liputan6.com

Jadi Tersangka, Polisi Akan Periksa Bachtiar Nasir Rabu Besok.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5/2019). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka. “Ya betul (tersangka),” kata Daniel seperti dikutip dari Antara, Selasa, (7/5/2019).

Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. “Kasus lama itu,” katanya.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sumber: Liputan6.com

Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Praperadilan Romahurmuziy di PN Jaksel

Sempat tertunda, sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). “Hari ini jam 9 iya betul,” kata Penasehat Hukum Romahurmuziy Maqdir Ismail, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/5/2019). Maqdir mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk sidang praperadilan. Menurut dia, Romahurmuziy tidak akan hadir di sidang praperadilan hari ini.

Sebelumnya, sidang praperadilan Romahurmuziy ditunda karena KPK tak hadir dan meminta penundaan sidang. “Sidang 22 April ditunda menjadi 6 Mei 2019 atau dua minggu ke depan. Memanggil lagi kepada termohon (KPK) dan pemohon pada 6 Mei,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Romahurmuziy mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com

KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, atas nama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Selain Kayat, 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan permintaan keterangan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka: a. Diduga menerima suap: KYT Hakim di PN Balikpapan,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kayat disangka melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Syarif.

Dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah pengacara Jhonson Siburian dan warga atas nama Sudarman, yang ditangkap di rumahnya dengan dugaan keterlibatan kasus yang sama.

“Sebagai pihak yang diduga pemberi: SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Syarif.

Hakim Kayat sebelum ini menyidangkan kasus yang cukup menarik perhatian, yaitu kasus pencemaran Teluk Balikpapan oleh tumpahan minyak. Hakim Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar kepada nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi.

Selain sebagai pengacara, Jhonson Siburian dikenal sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat National Corruption Watch (NCW). Satu hal yang menjadi perhatian NCW adalah kasus-kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di Balikpapan. Bukan kebetulan, Sudarman adalah pengusaha properti, dan menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dokumen tanah tersebut, sementara Jhonson adalah pengacaranya.

Sumber: Detik.com

Tiga Teroris yang Ditangkap di Bekasi dan Tegal Akan Serang Polisi saat Pengamanan Pemilu

Jajaran Polri mengamankan tiga terduga teroris di Kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan tersebut terjadi Sabtu (4/5/2019) siang. Ketiga teroris tersebut berencana melakukan aksi penyerangan kepada polisi saat pemilu berlangsung. Hal itu dibenarkan Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com. “Mereka akan melakukan amaliah dengan sasaran anggota Polri saat Pemilu. Saat ini kasus tersebut dalam pengembangan oleh tim gabungan,” ujar Dedi, Sabtu (4/5/2019).

Polisi menangkap SL (34) pukul 04:34 WIB di Jalan Pondok Ungu Permai Sektor V, Bahagia, Babelan, Bekasi. “Pelaku SL ini merupakan DPO JAD Lampung,” kata Dedi. Pelaku kedua yang ditangkap berinisial AN (20) pukul 08.49 WIB di Jalan Keramat Kedongdong, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan. Tambun Selatan, Bekasi. Sedangkan pelaku ke tiga berinisial MC (28) diamankan di Jalan Waringin, Gang13 Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal. “Dua tersangka ini bertugas menyembunyikan DPO,” jelas Dedi. Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap tiga tersangka masih berlangsung. Dia pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang masih berkeliaran.

Sumber: Kompas.com

Gugat Bank Jateng, Pasutri Ini Justru Diputus Hakim Bayar Rp 5,4 M

Pasangan suami istri asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, M Ridwan dan Nanik Supriyati diputus hakim untuk mengembalikan uang Rp 5,4 miliar dari rekening pribadinya yang sempat diblokir di BPD Bank Jateng. Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan, uang yang tersimpan di rekening pasutri itu bukan miliknya, melainkan milik Bank Jateng karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening. Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim yang dipimpin hakim Esther Megaria Sitorus, dalam sidang di PN Semarang, Kamis (2/5/2019). “Menghukum tergugat rekonvensi membayar Rp 5,4 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, membacakan amar putusan di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).

M Ridwan dan istrinya sendiri sebelumnya menggugat Bank Jateng secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Bank Jateng yang bertindak sebagai tergugat, kemudian menggugat balik, sehingga posisi M Ridwan dan istrinya menjadi tergugat rekonvensi. Dalam gugatannya, Ridwan meminta agar bank pelat merah tersebut membuka blokir rekening agar bisa dipergunakan kembali. Sementara Bank Jateng bersikukuh bahwa uang yang berada di rekening diblokir karena kesalahan saat transaksi. Dalam putusannya, hakim menyatakan, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terkait pemblokiran rekening tersebut. Hakim Esther menjelaskan, uang yang tersimpan di rekening penggugat sebesar Rp 5,4 miliar adalah milik Bank Jateng. Uang tersebut masuk ke rekening penggugat karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening.

Dalam proses itu, penggugat menggunakan rekening BCA miliknya lalu melakukan transfer ke rekening miliknya di Bank Jateng. Dalam faktanya, uang rekening BCA tidak berkurang, sementara uang di rekening Bank Jateng bertambah. “Penggugat tidak bisa membuktikan sumber uang dari rekening BCA. Sebaliknya, tergugat membuktikan bahwa uang berasal dari dana tampungan, bukan dari penggugat. Perbuatan tergugat bukan perbuatan melawan hukum,” tambah hakim.

“Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat,” ujarnya lagi. Hakim secara tegas menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Sementara dalam gugatan rekonvensi, hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Bank Jateng.
Sumber: Kompas.com

Respons Habib Bahar, Wadah Habib Se-Indonesia: Main Hakim Tak Bisa Ditolelir

Organisasi yang menjadi wadah resmi habib se-Indonesia, Rabithah Alawiyah, angkat bicara soal Habib Bahar bin Smith mengutip Imam Malik soal tindakan terhadap orang yang mengaku-ngaku sebagai habib. Menurut Habib Bahar, dalam kitab Az Zahirah, Imam Malik menyebut orang yang seperti itu harus dipukul keras.

Habib Bahar kemudian mempertanyakan bagaimana kaitan tindakan tersebut dengan hukum positif di Indonesia. Lalu, apa kata Rabithah Alawiyah atas ucapan Habib Bahar di persidangan itu?

“Pada dasarnya kami Rabithah Alawiyah tidak mencampuri urusan personal. Namun, Rabithah Alawiyah menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tak bisa ditolelir apapun bentuknya,” ujar Rabithah Alawiyah dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2019) malam.

Rabithah Alawiyah menyatakan kalau ada pihak yang merasa dirugikan terkait pemalsuan identitas bisa melaporkan ke pihak berwajib. Hal itu disebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Kalaupun ada yang merasa dirugikan terkait dengan pemalsuan identitas atau yang lain sebagainya, tentu bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena memang hukum positif kita mengatur hal tersebut. Jadi tidak boleh main sendiri bertindaklah sesuai hukum positif yang berlaku di negara kita,” ucap Rabithah Alawiyah.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019), Habib Bahar diberi kesempatan menanggapi sekaligus memberikan pertanyaan kepada ahli pidana, Nandang Sambas, yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Saat diberi kesempatan, habib Bahar lantas membacakan hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.

“Artinya kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik,” tutur Bahar.

Selain dipukul secara keras, dia menyebut orang yang mengaku-ngaku sebagai habib itu harus diumumkan ke publik. Habib Bahar lalu menanyakan bagaimana kaitan antara isi kitab itu dengan hukum positif di Indonesia.

“Nah apabila ada seseorang melakukan sebagaimana dikatakan Imam Malik dalam islam, apakah itu termasuk pidana atau tidak?” tanya Bahar.

“Kalau di dalam KUHP kita, itu pemalsuan identitas itu. Diancam pidana (orang mengaku habib). Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu yang mungkin masih perlu diperdebatkan,” jawab Nandang.

Habib Bahar bin Smith sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan tersebut berawal dari kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Kedua korban disebut datang ke Bali dan mengaku sebagai Habib Bahar. Keduanya juga disebut mendapat tiket pesawat dari seseorang di Bali.

Sumber: Detik.com

Ratusan Buruh Tangerang Bergerak ke Jakarta Pagi Ini ( KANTOR PENGACARA / ADVOKAT BUDI DARMADI, S.H., M.H & ASSOCIATES )

Sebagian massa buruh di Kota Tangerang akan mengikuti aksi May Day di Jakarta. Jumlah peserta mencapai 300 orang akan dikawal polisi ke Jakarta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan jumlah buruh yang akan ke Jakarta kali ini tidak banyak. Sebab, di Kota Tangerang sendiri terdapat panggung hiburan yang akan menghibur kaum buruh.
Selain panggung hiburan, tersedia juga doorprize, layanan ganti oli dan service motor dengan mekanik hingga stand bazaar sembako murah. Acara diawali dengan kegiatan senam bersama.
Di samping itu, tersedia juga layanan pengaduan untuk menyanpaikan permasalahan perburuhan. Ada petugas dari Disnaker Pemkot Tangerang dan polwan ‘Srikandi Cisadane’ yang akan melayani laporan buruh.
“Tapi sifatnya pelaporan awal saja.
Lebih lanjut, serikat buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KASBI berkumpul di perusahaan masing-masing mulai pukul 08.00 WIB pagi ini. Massa bergerak ke Jakarta dengan menggunakan ruas jalan tol dan jalur arteri Jalan Daan Mogot.
Adapun rutenya adalah sebagai berikut:
1. Jalan Gatot Subroto Tangerang-Tol Bitung-Tol Kebon Jeruk-Monas-Istana Negara-Gelora Bung Karno.
2. Jalan Daan Mogot-Jalan Kiyai Tapa-Harmoni-Tugu Tani-Istana Negara.
Sumber: Detik.com

Tangkap Bupati Talaud, KPK Amankan Anting Berlian hingga Jam Tangan Rolex ( KANTOR PENGACARA / ADVOKAT BUDI DARMADI, S.H., M.H & ASSOCIATES )

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan lima orang lainnya. Sri Wahyumi kini berstatus tersangka. “Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Rinciannya, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. “Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud,” kata dia. Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen. Benhur kemudian menawarkan kepada seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen. “Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud,” ujar Basaria. Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.
“Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata dia. Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menduga ada pembicaraan proyek-proyek lain yang juga dibahas oleh Sri Wahyumi, Benhur dan pihak lainnya. “KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara bupati dengan BNL atau pihak lain, misalnya pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta,” kata dia. “Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana,” ujar dia. KPK menetapkan Sri Wahyumi, Benhur dan Bernard sebagai tersangka. Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap. Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.

Sumber: Kompas.com

WhatsApp chat