KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Suap PLTU Riau-1 ( KANTOR PENGACARA BUDI DARMADI, S.H., M.H & ASSOCIATES )
Penyidik KPK menemukan bukti-bukti baru keterlibatan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.
Kasus suap ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Dia kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Novanto mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan.
Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Kotjo terjadi. Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni ‘berpaling’ pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Sumber: Detik.com
Hakim Bebaskan Pelaku Pencabulan Terhadap Kakak Beradik, Alasannya tak Ada Saksi yang Melihat ( Kantor Pengacara / Advokat Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates )
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) mempertanyakan putusan seorang hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang membebaskan HI (41) seorang pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7).
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menilai, ada sejumlah hal yang janggal dari putusan tersebut. Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh Joni dan Jeni. Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.
“Di persidangan ternyata Joni dan Jeni itu tidak pernah didampingi oleh siapa pun. Saat memberikan keterangan, bahkan orangtua korban tidak boleh mendampingi Joni dan Jeni,” kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Sementara itu, kata Uli, HI sebagai terdakwa dapat didampingi dua orang pengacaranya. Uli melanjutkan, persidangan itu pun hanya dilakukan oleh satu orang hakim ketua tanpa adanya dua orang hakim anggota.
Kejanggalan lainnya, hakim disebut tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang sudah terkuak di persidangan seperti hasil visum, keterangan korban, bahkan pengakuan terdakwa.
“Pada saat pemeriksaan keterangan, pelaku juga mengakui perbuatan tersebut terhadap Jono dan Jeni, keterangan saksi-saksi juga menguatkan,” ujar Uli.
Uli menuturkan, hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap Joni dan Jeni.
Sumber: Tribunnews.com
Bagi anda yang berdomisili di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya serta mempunyai permasalahan hukum, silahkan hubungi kantor kami di Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Cibinong, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Bogor, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Depok ( Kantor Pengacara / Advokat Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates ), kami siap memberikan jasa pelayanan hukum secara profesional baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa Pilpres Diajukan ke MK Tanpa Ambang Batas Selisih Suara ( KANTOR PENGACARA / ADVOKAT BUDI DARMADI, S.H., M.H, & ASSOCIATES )
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan tidak ada syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil Pilpres.
“UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal ambang batas selisih (suara Pilpres) untuk diajukan ke MK. Yang diatur soal bila ada yang keberatan terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara maka dia punya hak mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK dengan batas waktu,” ujar Fajar saat dihubungi, Senin (22/4/2019) malam.
Pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.
Berikut tahapan penanganan perselisihan hasil Pilpres di MK:
– 23-25 Mei 2019: Pengajuan permohonan
– 11 Juni: Pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)
– 14 Juni: Pemeriksaan pendahuluan
– 16 Juni: Pemeriksaan persidangan
– 24 Juni: Sidang pengucapan putusan
Sumber: Detik.com
Kantor Pengacara Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates adalah kantor pengacara yang berkedudukan di wilayah Jabodetabek, kami memiliki tim dengan kualifikasi yang mumpuni dibidangnya masing-masing serta mampu menangani persoalan hukum secara profesional.
Kami memiliki Partners yang terdiri di beberapa kantor pengacara seperti Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Bogor, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Depok, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Cibinong dll.
7 Orang Ditangkap Usai Serangan Bom di Gereja dan Hotel Sri Lanka ( KANTOR PENGACARA BUDI DARMADI, S.H., M.H & ASSOCIATES )
Ledakan bom pada Minggu Paskah di sejumlah gereja dan hotel mewah di Sri Lanka telah menewaskan sedikitnya ratusan orang dan melukai lebih dari 400 orang.
Sejauh ini, delapan ledakan telah dilaporkan – tiga di kebaktian gereja, tiga di hotel, satu di luar kebun binatang di selatan Ibu Kota Kolombo, dan satu lagi di pinggiran kota.
Sebanyak tujuh orang telah ditangkap dan tiga petugas polisi tewas dalam serangan yang dilakukan pasukan keamanan di sebuah rumah di ibukota Sri Lanka beberapa jam setelah terjadinya serangkaian ledakan bom, yang menurut beberapa pejabat adalah serangan bom bunuh diri.
Serangan-serangan itu merenggut nyawa sedikitnya 27 orang asing, pada hari kekerasan yang belum pernah dilihat Sri Lanka sejak perang saudara berakhir satu dekade lalu
Lebih dari 50 orang tewas di gereja Katolik bergaya gothic St Sebastian di Katuwapitiya, utara Kolombo, kata seorang pejabat polisi kepada Reuters, dengan foto-foto yang memperlihatkan mayat-mayat bergelimpangan di tanah, darah berceceran di bangku-bangku dan atap yang hancur.
Sejumlah media melaporkan 25 orang tewas dalam serangan terhadap sebuah gereja evangelis di Batticaloa, sebuah provinsi yang terletak di timur negara itu.
Serangan lain menargetkan jemaat gereja St Anthony’s Shrine di pusat kota Kolombo, tetapi belum bisa dipastikan jumlah korban di lokasi tersebut.
Tiga hotel terkenal di Kolombo juga turut menjadi target serangan bom yakni hotel Shangri-La Colombo, Kingsbury Hotel di Colombo dan Cinnamon Grand Colombo. Belum dipastikan juga apakah ada korban di ketiga hotel tersebut.
Polisi mengatakan ledakan ketujuh menghantam sebuah hotel di Dehiwela, dekat Colombo, sementara seorang juru bicara militer mengkonfirmasi ledakan kedelapan di Dematagoda di pinggiran ibukota.
Di antara warga asing yang tewas adalah satu warga negara Belanda, satu warga negara China, satu warga negara Portugal, dan dua insinyur asal Turki.
Pelaku serangan bom menargetkan hotel-hotel mewah dan daerah-daerah dengan populasi umat Katolik dan Protestan yang tinggi.
ABC News
Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe memanggil dewan keamanan nasionalnya untuk menggelar pertemuan darurat.
“Saya mengutuk keras serangan pengecut terhadap rakyat kami hari ini. Saya menyerukan kepada semua warga Sri Lanka selama masa tragis ini untuk tetap bersatu dan kuat,” katanya dalam cuitannya di akun Twitter.
Dia kemudian mengatakan kepada wartawan di Kolombo bahwa Sri Lanka akan “mengambil tindakan tegas terhadap semua orang yang bertanggung jawab atas serangan-serangan ini terlepas dari status mereka”.
Pemerintah Wickremesinghe telah mengumumkan berlakunya jam malam dengan efek langsung, dan juga menutup akses ke situs media sosial utama termasuk Facebook dan WhatsApp.
Sekretaris Presiden telah menyatakan bahwa 22 dan 23 April adalah hari libur pemerintah.
Sumber: Detik.com
Bagi anda yang berdomisili di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya dan memiliki seputar permasalahan hukum, silahkan hubungi kantor kami pada Kantor Pengacara / Advokat BUDI DARMADI, S.H., M.H & ASSOCIATES adalah Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Bogor, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Depok, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Cibinong, kami memiliki profesionalisme yang tinggi dalam menangani sebuah perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Luhut Jadi Utusan Jokowi Karena Dinilai Dekat dengan Prabowo
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan disebut menjadi utusan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) untuk bertemu dengan rivalnya, Prabowo Subianto. Luhut dinilai punya kedekatan pribadi dengan Prabowo sehingga dipilih menjadi utusan oleh Jokowi.
“Yang saya bayangkan ketika Pak Jokowi menyatakan itu (menjadikan Luhut utusan bertemu Prabowo), artinya kan ada orang di lingkaran Pak Jokowi yang memang sangat dekat dengan Pak Prabowo, yang bisa untuk diajak ngomong dengan bahasa yang mungkin bisa jadi lebih sangat personal,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana, Sabtu (20/4/2019) malam.
Dia mengatakan kedekatan secara personal sangat penting hingga Luhut diutus Jokowi bertemu Prabowo. Aditya menilai, jika jadi bertemu, Luhut dan Prabowo akan membahas hal-hal normatif terkait Pemilu yang sudah selesai dan harus bersama merekatkan persatuan.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi dan saya sangat yakin akan direspons positif juga sama Pak Prabowo bahwa Pemilu sudah selesai dan kita sama-sama menunggu hasil KPU dan terus bagaimana upaya untuk rekonsiliasi dan merekatkan persatuan dan itu menurut saya yang akan disampaikan,” ucapnya.
Selain itu, dia menilai Luhut hanya sebagai perantara untuk pertemuan langsung antara Jokowi dengan Prabowo. Dia menyebut pertemuan antara Jokowi dan Prabowo penting untuk dilakukan.
“Pak Luhut kan dalam posisi sebagai perantara, jadi realnya, pertemuan fisik di antara mereka berdua (Jokowi dan Prabowo),” ujar Aditya.
Peneliti CSIS (Center for Strategic and International Studies), Arya Fernandes, menilai kalau benar pertemuan antara Luhut dengan Prabowo terjadi, maka memperlihatkan komitmen untuk mendinginkan suasa. Arya menyebut jika pertemuan ini terjadi bisa saja ada kalkulasi politik yang dilakukan.
“Kalau pertemuan akan terjadi itu menunjukkan bahwa ada komitmen kedua pasang capres untuk mendinginkan suasana,” tutur Arya.
Sumber: Detik.com
Bagi anda yang bedomisili di sekitar JABODETABEK dan mempunyai permasalahan seputar hukum, silahkan untuk menghubungi kantor kami pada Kantor Pengacara di Bogor, Kantor Pengacara di Depok, Kantor Pengacara di Cibinong (Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum BUDI DARMADI, S.H., M.H & ASSOCIATES), Kami siap memberikan jasa hukum secara profesional serta mampu menangani perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TPS Dibuka Pukul 07.00, Begini Aturan Soal Waktu Pencoblosan
Hari pencoblosan Pemilu 2019 sudah tiba. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka sejak pukul 07.00. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih terkait waktu pencoblosan di TPS.
Seperti dirangkum detikcom, Rabu (17/4/2019), berikut ini tata cara, syarat dan waktu pencoblosan di TPS:
1. Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan C6
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan menerima C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih), maka pemilih dapat langsung mendatangi TPS. Nantinya pemilih tinggal menyerahkan C6 dan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM) ke panitia TPS.
Pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00.
2. Pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi tidak mendapatkan C6
Untuk pemilih yang terdaftar di DPT tapi tidak mendapatkan C6, pemilih tetap bisa ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00. Pemilih hanya perlu mendatangi TPS dengan menunjukkan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM).
Sebelum hari pencoblosan, pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan pemilih dapat meminta kepada panitia TPS. Namun KPU mengatakan C6 bukan sebagai syarat memilih pada Pemilu 2019. Sehingga pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos meski tidak mendapatkan C6.
“Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Diketahui aturan pencoblosan tanpa C6 ini terdapat dalam, PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 7 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Berikut ini isi pasal tersebut:
(4) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah Suket, Kartu Keluarga, Paspor, atau SIM.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih. Nantinya pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan menunjukkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik, suket, maupun identitas diri lain.
Pemilih DPTb ini nantinya tetap dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Hal ini sesuai dalam aturan PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 8, berikut ini isi pasal tersebut:
Pasal 8
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih jdih.kpu.go.id yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.
(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS
Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih ini tetap dapat bisa mencoblos dengan membawa dan menunjukkan e-KTP maupun suket ke TPS.
Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
“Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 9, berikut ini isinya:
Pasal 9
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.
Sumber: Detik.com
Bagi anda yang mempunyai hak pilih silahkan utntuk datang ke TPS setempat dan menggunakan hak pilih saudara. kami dari Kantor Pengacara / Advokat di Cibinong, Kantor Pengacara / Advokat di Bogor, Kantor Pengacara / Advokat di Depok (Kantor Pengacara Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates) memberikan jasa hukum baik hukuk Pidana maupun hukum Perdata, kami siap memberikan jasa hukum secara profesional baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan.
Bayi Diduga Tertukar di Rumah Sakit Surabaya, Keluarga Merasa Ada Kejanggalan
Sumber: Kompas.com
Pelajaraan Berharga dari Kecelakaan Tol JORR, Perhatikan Kecepatan
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol JORR arah Pondok Aren Jakarta, Jumat (12/04/2019) siang. Insiden ini melibatkan empat mobil hingga memakan satu orang korban jiwa.
Tabrakan beruntun itu melibatkan mobil Suzuki Ertiga bernopol B-2029-BKW, Mitsubishi Outlander bernopol B-378-BEL, Toyota Innova bernopol B-1014-WOU, dan Toyota Rush bernopol B-1546-WFX.
Menurut Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, hal ini terjadi karena Mitsubishi Outlander yang melaju kencang dari arah Jakarta menuju BSD menerobos pembatas jalan dan menabrak mobil dari arah yang berlawanan.
“Jadi begini, saya ingin memberikan background terlebih dahulu. Bahwasanya jalan tol yang kita ketahui selama ini adalah jalur bebas hambatan oleh karena itu jalur tol itu selalu lebih cepat dibandingkan jalan-jalan biasa,” buka Jusri kepada detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (14/04/2019) malam.
“Sehingga apa yang terjadi, orang akan memacu kecepatan. Faktanya di jalan tol banyak perilaku tidak disiplin,” kata Jusri.
Kecelakaan itu, lanjut Jusri akibat pengemudi tersebut tidak mematuhi rambu lalu lintas, dan aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti ambang batas kecepatan.
“Seharusnya kecepatan di tol atau highway yang idealnya itu seharusnya konstan,” tutur Jusri.
“Kalau kecepatan di tol JORR adalah minimalnya 60 km/jam, maksimalnya 80 km/jam maka perbedaan kecepatan harus disesuaikan dengan lajur, artinya begini kalau Anda membawa truk maka kecepatan Anda tetap 60 usahakan tetap konstan, tetapi kalau Anda membawa kendaraan non truk maka kecepatan maksimal Anda 80 km, minimal 60 km,” ungkap Jusri.
Sumber: Detik.com
Bagi anda yang mempunya permasalahan hukum, baik hukum Pidana ataupun hukum Perdata dapat menghubungi kantor kami, kantor pengacara di bogor, kantor pengacara di depok dan sekitarnya, kami mempunyai tim yang mampu bekerja secara profesional baik di luar maupun di dalam pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang akan Diterima (kantor pengacara Budi Darmadi, S.H., M.H)
Tersangka pengeroyokan Audrey diancam Undang-Undang Peradilan Anak.
Kasus penganiayaan yang dialami Audrey masih menjadi pemberitaan hingga kini.
Banyak orang yang masih penasaran dengan kelanjutan kasus Audrey ini.
Dukungan dan simpati untuk Audrey pun terus mengalir dari berbagai kalangan.
Mulai dari para selebritis yang dengan tegas meminta kasus ini benar-benar diusut dengan tegas.
Bahkan dua pengancara kondang seperti Hotman Paris Hutapea dan pengacara Sunan Kalijaga pun turun tangan memberikan bantuan atas kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh gadis SMP asal Pontianak ini.
Kasus membully yang sedang marak terjadi di usia pelajar ini semakin marak terjadi, tak heran jika banyak artis yang memiliki seorang anak merasa khawatir dengan buah hatinya.
Sebut saja Nikita Mirzani yang juga merasa prihatin atas apa yang terjadi pada Audrey, dirinya teringat bahwa memiliki seorang putri juga yang sedang beranjak remaja.
Hal inilah yang semakin membuat masyarakat penasaran untuk terus mengikuti bagaimana kelanjutan kasus pembullyan yang terjadi pada anak ini.
Sumber: TribunNews.com
Bagi anda yang memiliki masalah hukum serta tinggal di daerah Bogor, Cibinong ataupun Depok silahkan hubungi kantor kami di kantor pengacara bogor, kantor pengacara cibinong dan kantor pengacara depok, (kantor pengacara Budi Darmadi, S.H., M.H). kami memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelesaiakan segala persoalan hukum, baik di luar ataupun di dalam pengadilan secara profesional serta berdassarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324.