Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) mempertanyakan putusan seorang hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang membebaskan HI (41) seorang pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7).
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menilai, ada sejumlah hal yang janggal dari putusan tersebut. Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh Joni dan Jeni. Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.
“Di persidangan ternyata Joni dan Jeni itu tidak pernah didampingi oleh siapa pun. Saat memberikan keterangan, bahkan orangtua korban tidak boleh mendampingi Joni dan Jeni,” kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Sementara itu, kata Uli, HI sebagai terdakwa dapat didampingi dua orang pengacaranya. Uli melanjutkan, persidangan itu pun hanya dilakukan oleh satu orang hakim ketua tanpa adanya dua orang hakim anggota.
Kejanggalan lainnya, hakim disebut tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang sudah terkuak di persidangan seperti hasil visum, keterangan korban, bahkan pengakuan terdakwa.
“Pada saat pemeriksaan keterangan, pelaku juga mengakui perbuatan tersebut terhadap Jono dan Jeni, keterangan saksi-saksi juga menguatkan,” ujar Uli.
Uli menuturkan, hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap Joni dan Jeni.
Sumber: Tribunnews.com
Bagi anda yang berdomisili di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya serta mempunyai permasalahan hukum, silahkan hubungi kantor kami di Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Cibinong, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Bogor, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Depok ( Kantor Pengacara / Advokat Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates ), kami siap memberikan jasa pelayanan hukum secara profesional baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.