Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan tidak ada syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil Pilpres.
“UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal ambang batas selisih (suara Pilpres) untuk diajukan ke MK. Yang diatur soal bila ada yang keberatan terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara maka dia punya hak mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK dengan batas waktu,” ujar Fajar saat dihubungi, Senin (22/4/2019) malam.
Pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.
Berikut tahapan penanganan perselisihan hasil Pilpres di MK:
– 23-25 Mei 2019: Pengajuan permohonan
– 11 Juni: Pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)
– 14 Juni: Pemeriksaan pendahuluan
– 16 Juni: Pemeriksaan persidangan
– 24 Juni: Sidang pengucapan putusan
Sumber: Detik.com
Kantor Pengacara Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates adalah kantor pengacara yang berkedudukan di wilayah Jabodetabek, kami memiliki tim dengan kualifikasi yang mumpuni dibidangnya masing-masing serta mampu menangani persoalan hukum secara profesional.
Kami memiliki Partners yang terdiri di beberapa kantor pengacara seperti Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Bogor, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Depok, Kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di Cibinong dll.