RELAWAN PEREMPUAN DAN ANAK (RPA) MELAPORKAN ADANYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI DI BOGOR.

Kantor Pengacara Jakarta Dan Konsultan Hukum > Blog > Blog > RELAWAN PEREMPUAN DAN ANAK (RPA) MELAPORKAN ADANYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI DI BOGOR.

 Amriadi Pasaribu selaku ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo telah melaporkan dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di bogor yang di duga dilakukan oleh suami terhadap istrinya, dugaan penganiayaan tersebut berawal dari sebuah pertengkaran pada sekitar bulan Maret 2024.

Diketahui permasalahan tersebut berawal dari tuduhan suami terhadap istrinya yang menuduh bahwa istrinya telah berbuat tidak baik di belakang suaminya, atau suaminya menuduh istrinya mempunyai laki-laki idaman lain, dan menjadikan suaminya cemburu buta.

Dari pertengkaran tersebut diketahui bahwa suaminya sampai menganiaya istrinya dengan cara menjambak, menendang serta membanting bahkan sampai tulang istrinya patah, ini menjadikan kekerasan dalam rumah tangga tersebut mengarah pada ancaman jiwa bagi istrinya.

Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Unit PPA Polreta Bogor Kota, dan akan di selidiki, berikut akan dilakukan visum serta akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keteranganya sebagai saksi.

Kekerasan dalam rumah tangga yang mengarah pada penganiayaan ini kerap terjadi pada rumah tang manapun, karena sebuah rumah tangga pasti ada masalah, tinggal bagaimana menyikapi sebuah permasalahan tersebut, mau diselesaikan secara kepala dingin serta kedewasaan berpikir atau secara emosional, kembali lagi pada pribadi yang menjalani rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat