16
Seorang konsultan hukum merupakan profesi yang memberikan nasehat nasehat maupun pelaksanaan dan tugas non-litigasi. Perihal tersebut memang sudah sesuai dengan definisi jasa hukum yang tertera pada undang-undang nomor 18 tahun 2003 mengenai advokat dimana advokat ini akan memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang masih berkaitan dengan kepentingan klien, yang mana pernyataan ini dapat dilihat di UU advokat pada pasal 1 ayat 2.
Ketika ingin membangun kantor pengacara atau kantor hukum maka akan terdapat beberapa prosedur yang wajib di lalui, yakni:
Persyaratan administrasi
- Persyaratan yang pertama ialah dengan mengumpulkan fotokopi KTP dari pendiri atau jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Cibinong.
- Lampirkan fotokopi KK dari orang yang menjadi penanggung jawab.
- Melampirkan foto copy surat kontrak dari kantor yang akan digunakan sebagai lokasi kantor hukum.
- Melampirkan surat keterangan domisili maupun surat izin lokasi usaha.
Prosedur prosedur pengajuan izin pembuatan kantor hukum
- Banyaknya masalah hukum yang bermunculan di tengah masyarakat tentunya menjadikan beberapa orang terutama orang yang paham dengan hukum ingin membangun kantor jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Cibinong. sehingga dapat membantu para masyarakat ketika mengalami permasalahan yang melibatkan pidana.
- Pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada notaris yang menyebutkan beberapa hal seperti jenis atau bentuk usaha, lokasi usaha di bangun, pengajuan permohonan surat izin usaha perdagangan pada departemen perdagangan yang ada di domisili anda, Anda juga harus melakukan permohonan kepada RT atau RW setempat.
Itulah sekilas info mengenai prosedur izin mendirikan kantor jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Cibinong. Walaupun nama kantor konsultan hukum merupakan nama pribadi, namun jika mendirikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebelumnya dan taat dengan prosedurnya maka kantor konsultas hukum bisa didirikan dan resmi. Semoga dengan adanya ulasan di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk Anda yang ingin mendirikan kantor konsultan hukum secara legal dan mudah.