Dari keanjutan sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui bahwa cucu dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Andi Tenri Bilang (bibie) membantah telah membeli produk kecantikan dan melakukan perawatan kecantikan dari uang kementerian pertanian, Bibie mengatakan bahwa dia membeli produk kecantikan serta perawatan kecantikan dengan ibunya menggunakan uang milik pribadinya.
Sedangkan dalam sidang sebelumya yaitu mantan sub-koordinator bidang umum dan pengadaan kementan yang bernama Gempur Aditya mengatakan Panji Aditya pernah meminta uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara rutin untuk membiayai perawatan kecantikan anak dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beginilah mental pejabat kita yang masih sangat korup, sampai-sampai untuk memenuhi syahwat hedonisme dan keperluan keluarga diambil dari uang rakyat yang selama ini kita bayar melalui pajak, sampai kapan pejabat kita memiliki mental korup seperti ini.
Apabila ada permasalahan hukum silahkan hubungi nomor kami yang tertera di website: www.pengacara-budidarmadi.com