Secara garis besar hukum terbagi menjadi dua jenis yaitu hukum privat dan juga hukum publik akan tetapi kedua hukum ini terbagi lagi menjadi beberapa macam. Dari sekian banyak macam hukum terdapat dua hukum yang paling populer di dengar di telinga masyarakat awalnya ini hukum perdata dan hukum pidana. Hukum public serta hukum privat tentunya mempunyai definisi serta ruang lingkup yang cukup berbeda. Hukum publik adalah hukum yang mengatur diantara hubungan warga negara dengan negara lain yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sedangkan untuk hukum privat akan berlaku khusus dimana antara satu pihak dan pihak lain itu perorangan maupun kelompok. Untuk memahaminya Anda bisa menggunakan jasa kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Tangerang.
Hubungan hukum perdata dan hukum pidana
Hukum pidana sebetulnya termasuk pada jenis hukum publik sedangkan hukum perdata adalah hukum privat ke dokumen tersebut memang terpisahkan oleh dinding pembatas yang sangat jelas akan tetapi dalam prakteknya banyak sekali bermunculan kasus perdata yang menjadi kasus pidana. Lalu bagaimana hal yang seperti ini dapat terjadi?
Kedua hukum ini memang sangat berbeda untuk hukum pidana bisa saja dikenakan kepada seseorang yang memang dianggap sudah mengganggu kepentingan umum oleh negara. Sedangkan di dalam hukum perdata negara nantinya hanya bertindak sebagai pengawas aja. Sehingga jasa kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Tangerang dibutuhkan.
Misalnya saja terdapat kasus perdata yang ternyata menjadi kasus pidana ialah yang berkaitan dengan sengketa tanah. Di dalam kasus yang seperti ini tentunya dapat terlihat jelas jika pertikaian diantara kedua belah pihak ialah berebut lahan yang merupakan hukum perdata. Akan tetapi banyak juga kasus yang tengah terjadi di negara Indonesia jika tersangka akan masuk ke hukum pidana.
Mengenai alasan mengapa perdata bisa menjadi kasus pidana Anda bisa melihat pada contoh kasus yang pertama bisa saja terdapat unsur pidana yang muncul ketika adanya proses sengketa tanah di antara kedua pihak tersebut. Sedangkan unsur pidana sendiri juga bermacam-macam contohnya saja adanya penganiayaan pemaksaan penipuan penggelapan dan lain sebagainya.
Nah, demikianlah sekilas info yang diberikan kepada Anda mengenai perkara perdata yang dipidanakan, jika Anda mengalami hal tersebut maka Anda wajib menggunakan jasa kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Tangerang. Semoga berjalan di atas bisa membantu Anda di kemudian hari.