Peran Advokat Dalam Mendampingi Klien Pada Perkara Pidana

Kantor Pengacara Jakarta Dan Konsultan Hukum > Blog > Blog > Peran Advokat Dalam Mendampingi Klien Pada Perkara Pidana

Advokat merupakan orang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum baik itu di dalam dan juga di luar pengadilan dimana masih memenuhi syarat dari ketentuan. Untuk peran yang dimiliki oleh kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Jakarta barat ketika menangani perkara tindak pidana merupakan hal yang sangat penting ketika mengupayakan hak-hak hukum dari seorang terdakwa dan juga korbannya. Peranan dari advokat ini memang sangat membantu masyarakat ketika menghadapi permasalahan hukum sehingga bisa memperoleh keadilan.

Pentingnya advokat

Jika melihat dari pengertian advokat diatas tentunya kita bisa memahami jika profesi advokat tersebut adalah profesi yang memberikan jasa hukum di luar ataupun di dalam pengadilan. Dimana advokat ini akan selalu mendampingi tersangka terdakwa dan juga korban agar bisa memperoleh keadilan dan memberikan nasehat hukum bagi pihak-pihak yang terkait pada tindak pidana tersebut.

Seorang terdakwa ataupun tersangka tentunya masih memiliki hak agar bisa memperoleh bantuan perlindungan hukum di mana hal tersebut telah diatur pada pasal 54 dan 55 KUHP, yakni:

  • Kegunaan dari kepentingan pembelaan terdakwa maupun tersangka masih berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang. Seperti halnya penasehat hukum selama kurun waktu pemeriksaan yang sesuai dengan tata cara yang ada di dalam undang-undang.
  • Selain itu pada pasal tersebut juga menyatakan jika terdakwa atau tersangka juga bisa memilih penasehat hukum.

Dari 2 pasal KUHP yang sudah dijelaskan diatas bukan hanya digunakan ketika persidangan saja karena kegunaan dari kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Jakarta barat dimulai dari proses penyidikan hari ini tentunya akan membantu seseorang yang tengah menghadapi permasalahan hukum. Contohnya saja perkara pidana. dengan adanya advokat tersebut maka akan menggunakan sejumlah pasal KUHP contohnya seperti pasal 115 KUHP, yakni:

  • Mengenai perihal penyidik yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maka penasehat hukum bisa mengikuti setiap jalan dari pemeriksaan. Yakni dengan cara melihat dan mendengar kan pemeriksaan tersebut.
  • Apabila tengah menghadapi sebuah masalah kejahatan yang menyerang keamanan Negara, maka advokat bisa ikut hadir dalam penyelidikan. Namun, tidak akan boleh untuk mendengar pemeriksaan pada tersangka.

Demikian itulah sekilas info yang bisa diberikan kepada anda mengenai peranan kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Jakarta barat. Dengan urusan diatas diharapkan bisa bermanfaat untuk Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat