Memahami Legalisasi Hukum Waris Di Indonesia

Kantor Pengacara Jakarta Dan Konsultan Hukum > Blog > Blog > Memahami Legalisasi Hukum Waris Di Indonesia

Warisan adalah semua hal atau sesuatu peninggalan yang ditinggalkan oleh waris yang sudah meninggal di mana peninggalannya akan diwasiatkan kepada ahli warisnya. Wujud dari warisan seringkali berupa harta hutang pun termasuk warisan.

Dari pengertian diatas pastinya kita memahami jika warisan bukanlah sesuatu hal yang selalu mensejahterakan para ahli waris akan tetapi merupakan tanggung jawab yang memang belum terselesaikan oleh pewaris maka wajib diselesaikan oleh ahli warisnya. Berikut ini adalah hukum waris yang legal sesuai dengan kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Depok:

Hukum waris adat

Untuk jenis hukum waris yang pertama adalah hukum waris adat di mana hukum ini diyakini setup dijalankan oleh para suku tertentu. Biasanya hukum waris hari ini memiliki aturan yang tidak tertulis akan tetapi sangat dipatuhi oleh seluruh masyarakat di suku tersebut. Ketika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat maka pihak yang berkaitan akan memperoleh sanksi.

Hukum waris Islam

Hukum ini adalah hukum waris yang wajib digunakan oleh seluruh umat muslim, dimana penggunaan prinsip individual bilateral yang dipakai untuk pembagian warisannya. Jadi, ahli waris juga wajib keturunan dari ayah maupun ibu. Selain itu istilah warisan hanya akan diberikan jika pewaris nya sudah meninggal jika harta yang dimiliki oleh pewaris diberikan kepada ahli waris saat masih hidup maka itu adalah hibah. Pengurusan warisan bisa diserahkan pada kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Depok.

Hukum waris perdata

Untuk hukum waris ini adalah hukum dimana memiliki aturan yang mirip dengan budaya barat. Warisan yang bisa diberikan kepada ahli waris nantinya adalah yang sudah tertera pada surat wasiat maupun surat keluarga yang mempunyai hubungan keturunan maupun kekerabatan contohnya seperti anak saudara orang tua kakek-nenek bahkan saudara dari keterangan tersebut.

Nah, demikianlah sekilas info mengenai hukum waris legal di Indonesia dan Anda bisa menggunakan jasa kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Depok guna pengurusan wasiat. Semoga ulasan diatas bisa bermanfaat untuk Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat