Undang-undang yang berisikan mengenai penghapusan kekerasan yang berada di dalam rumah tangga yaitu UU PKDRT nomor 23, tahun 2004 seringkali membuat beberapa orang jengah. Hal ini dikarenakan beberapa masyarakat di Indonesia menganggap jika masalah rumah tangga ialah persoalan private sehingga tidak perlu diungkap ke muka umum. Walaupun undang-undang ini sudah berlaku kurang lebih selama 3 tahun namun nyatanya kasus yang ditangani secara resmi sangat sedikit. Terlepas dari adanya perdebatan di kalangan masyarakat dengan adanya UU tersebut sangat diharapkan mampu menjadi alat penghentian dari budaya kekerasan dalam rumah tangga. Dan pada korban juga sangat membutuhkan adanya pendampingan Jasa Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di Jakarta Timur.
KDRT sering terjadi khususnya pada wanita
Undang-undang nomor 23, tahun 2004 menyatakan jika kekerasan dalam rumah tangga merupakan semua perbuatan terhadap seseorang terlebih lagi kepada perempuan dimana hal tersebut mengakibatkan penderitaan fisik, kesengsaraan psikologis, seksual, ataupun penelantaran dimana hal ini juga termasuk dalam ancaman pemaksaan serta perampasan kemerdekaan seseorang.
Korban dari kekerasan rumah tangga kebanyakan adalah seorang perempuan dan hal ini tentunya akan menjadikan pertanyaan besar mengapa perempuan yang selalu menjadi korban dalam kekerasan rumah tangga? Penyebabnya ialah dengan adanya kekuatan patriakal yang mana seorang laki-laki secara kultural menjadi penentu kehidupan seorang istri ataupun anak perempuan. Hal inilah yang menjadikan seorang wanita memiliki posisi sebagai pihak yang akan selalu diatur oleh laki-laki. Dan Jasa Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di Jakarta Timur sangat diperlukan dalam hal ini.
Alasan korban tidak melakukan tindakan hukum
Masyarakat beranggapan jika tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan merupakan suatu hal yang lumrah terjadi bahkan dalam proses pendidikan yang dilakukan oleh suami kepada istri maupun orang tua kepada anaknya. Dan anggapan ini tentunya dikaitkan dengan kepercayaan masyarakat jika suami merupakan pemimpin keluarga sehingga hal inilah yang menjadikan suami memiliki hak untuk mengatur semua anggota keluarganya.
Demikianlah sekilas info mengenai KDRT yang masih dianggap tabu di kalangan masyarakat. Dengan Jasa Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di Jakarta Timur, korban dan tersangka akan memperolh mendampingan. Dengan adanya ulasan diatas, semoga dapat bermanfaat.