Seluruh masyarakat di Indonesia wajib untuk berhati-hati ketika menggunakan bahasa sehingga tidak akan terkena jeratan pasal ujaran kebencian atau hate speech. Konsekuensi apabila terkena pasal juga mengakibatkan pidana penjara. Umumnya ujaran kebencian itu hanya dipelopori oleh beberapa kelompok tertentu, atau bisa juga ujaran kebencian yang dilakukan oleh seseorang merupakan perasaan serta ekspresi emosi dalam dirinya terhadap anggota kelompok tertentu.
Menurut ahli hukum mengatakan jika terdapat kebencian terhadap orang yang tertindas dan hal ini juga masuk pada kategori ujaran kebencian atau hate speech. Sebetulnya ujaran kebencian tersebut mencangkup sangat luas yakni merendahkan orang lain, menghina orang lain, ucapan yang berisi kebencian, memfitnah orang lain, melakukan kekerasan dan juga diskriminasi. Sedangkan ujaran kebencian yang berhubungan dengan ras maupun etnis, agama, catat fisik atau mental, orientasi seksual, gender, kebangsaan itu adalah termasuk ujaran kebencian dengan kekerasan. Para korban nantinya akan memperoleh jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Jakarta Selatan.
Hukum akan hate speech atau ujaran kebencian
Di negara Indonesia perangkat hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian berada pada undang-undang nomor 11 pasal 28 ayat 2 tahun 2018 mengenai informasi serta transaksi elektronik, kemudian tertera juga pada undang-undang nomor 40 pasal 4 dan 16 tahun 2008 mengenai penghapusan akan diskriminasi ras dan juga etnis. Aturan tersebut berhubungan dengan perilaku yang menyerang nama baik dan juga menimbulkan permusuhan kebencian di antara individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Pelaku dari ujaran kebencian ini biasanya akan terancam pidana 4 hingga 6 tahun penjara dan akan mendapatkan denda maksimal kurang lebih 1 miliar jika memang sudah terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian tersebut. Dan nantinya akan mendapatkan pendampingan jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Jakarta Selatan.
Itulah sekilas info yang bisa diberikan kepada Anda mengenai ujaran kebencian jika ditilik dari mata hukum. Terdakwa, saksi, maupun tersangka dalam kasus ini tentunya akan mendapatkan pendampingan dari jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Jakarta Selatan. Semoga penjelasan yang sudah diberikan di atas bisa bermanfaat untuk Anda.