Harta Waris, Siapakah Yang Berhak Menerimanya?

Kantor Pengacara Jakarta Dan Konsultan Hukum > Blog > Blog > Harta Waris, Siapakah Yang Berhak Menerimanya?

Warisan adalah masalah yang kerap terjadi di lingkup masyarakat sekarang ini, dimana banyak persoalan yang melibatkan di antara ahli waris ataupun mereka yang menganggap dirinya adalah ahli waris secara sepihak. Hal ini disebabkan karena ketidakadilan ketika pembagian warisan sehingga hubungan persaudaraan juga menjadi berantakan. Bagi masyarakat yang beragama Islam dalam pembagian ahli waris tentunya telah ditentukan dengan adanya kahai yaitu kompilasi hukum Islam, namun bisa juga menggunakan pendampingan dari Jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Jakarta barat.

Sedangkan untuk orang-orang dan Muslim Ketika pembagian warisan akan berdasarkan pada kitab undang-undang hukum perdata. Contohnya saja pada undang-undang hukum perdata pada pasal 171 di mana hal ini berbunyi jika ahli waris merupakan orang yang ketika meninggal dunia masih memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan salah satu pewaris, menganut agama Islam serta sama sekali tidak terhalang disebabkan oleh hukum.

Sedangkan undang-undang hukum perdata pasal 832 KUHP mengatakan yang berhak menjadi seorang ahli waris merupakan keluarga yang masih darah entah itu sah menurut undang-undang ataupun sedarah diluar perkawinan. Dengan pernyataan tersebut tentunya kita bisa menarik kesimpulan jika ahli waris merupakan orang yang masih satu darah dengan pewarisnya. Apabila ada sengketa dalam warisan maka akan sangat memerlukan Jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Jakarta barat.

Tiga syarat pewarisan menurut Islam

  • Seorang pewaris yang sudah meninggal dunia maka akan terdapat pembagian maupun pemberian harta kepada para ahli waris yang masih hidup. Apabila pewaris memberikan hartanya kepada ahli waris maka hal sebutkanlah warisan akan tetapi harta hibah.
  • Seorang ahli waris yang nantinya akan diberikan warisan adalah ahli waris yang masih hidup.
  • Seorang pewaris dan juga ahli waris masih memiliki hubungan kekerabatan entah itu garis lurus seperti kakek ke ayah dan langsung turun kebawah yakni anak, cucu dan lain sebagainya.

Itulah sekilas info yang bisa diberikan kepada anda mengenai siapa saja ahli waris. Jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Jakarta barat bisa membantu Anda ketika menghadapi permasalahan warisan. Di atas jawab kan bisa membantu dan bermanfaat untuk Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat