Untuk Anda yang seorang pengusaha pastinya wajib untuk mengetahui isi dari UU ketenagakerjaan, di mana UU ketenagakerjaan ini sudah ada sejak tahun 2003 dengan nomor 12. Sedangkan pemerintah negara Indonesia juga sudah menerbitkan peraturan ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2017 dimana isi dari peraturan tersebut mengenai struktur serta skala upah.
Struktur serta skala upah
Struktur upah merupakan susunan tingkat upah yang paling rendah hingga yang paling tinggi atau bisa juga dari yang paling tinggi menuju ke yang paling rendah. Sedangkan untuk skala upah merupakan sebuah kisaran dari nilai nominal upah yang paling kecil hingga yang paling besar yang dibedakan pada setiap golongan jabatan di sebuah perusahaan.
Permenaker sendiri juga telah mengatur tentang struktur dan juga skala upah yang di antaranya ialah mengenai penyusunan serta pemberlakuannya peninjauan pemberitahuan dan juga sanksi sanksi apabila adanya ketentuan yang tidak dipatuhi. Bagi seorang pengusaha yang memang ingin mengetahui tentang hukum-hukum maka bisa mendatangi langsung kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Jakarta.
Isi UU ketenagakerjaan
Pada semua bentuk usaha yang berbadan hukum maupun tidak, persekutuan, milik perseorangan, entah itu milik swasta ataupun negara yang mempekerjakan karyawan maupun buruh dengan membayarkan upah dalam bentuk lain. Bagi para pengusaha yang sudah menyusun struktur serta skala upah di kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Jakarta, akan tetapi belum melakukan kewajiban mengenai pemberitahuan bagaimana yang sudah dimaksud dalam 8 maka wajib untuk melakukan pemberitahuan dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Poin yang paling penting dalam UU ketenagakerjaan memang mengenai upah yang diberikan oleh para pengusaha kepada karyawan. Bahkan untuk masalah perhitungan dari upah harus dilakukan dengan baik dan juga benar, karena jika ada kesalahan ketika memberikan upah kepada guru maka perusahaan atau pengusaha akan mendapatkan sanksi.
Nah, itulah sekilas info yang dapat diberikan kepada Anda mengenai UU ketenagakerjaan pada kantor pengacara/advokat dan konsultan hukum di Jakarta yang wajib dipahami oleh pengusaha. Semoga dengan adanya penjelasan diatas bisa membantu para pengusaha dalam mengatur upah pekerjanya.