Kepolisian sudah menegaskan jika perbuatan mengejek bentuk fisik dari orang lain atau yang seringkali disebut dengan body shaming adalah perbuatan yang bisa dipidanakan. Untuk ancaman pidana kurungan penjara bagi tersangka body shaming bisa dimulai dari hitungan bulan sampai tahun. Menurut kepolisian bentuk perbuatan body shaming sendiri terbagi menjadi dua kategori, yang pertama ialah secara tidak langsung dimana transmisi narasinya melalui media sosial sedangkan body shaming yang kedua dilakukan secara langsung yakni dengan hinaan langsung kepada korban. Body shaming sendiri bukan hanya menghina bentuk tubuh akan tetapi ejekan terhadap wajah warna kulit postur tubuh dan lain sebagainya. Korban bisa menggunakan Jasa Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum di Jakarta Utara sebagai pendampingan.
Hukum mengenai body shaming
Bagi pelaku yang melakukan perbuatan body shaming terhadap orang lain melalui media sosial tentunya akan dikategorikan pada uu ite yang merupakan undang-undang informasi serta transaksi elektronik, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 di mana ancaman hukuman pidana bagi tersangka adalah 6 tahun.
Hukuman yang kedua bagi tersangka yang melakukan body shaming secara verbal di mana mengejek tubuh secara langsung ditunjukkan kepada orang tertentu nantinya akan dikenakan pasal 310 KUHP dimana hukuman penjara bagi tersangka ialah 9 bulan. Sedangkan body shaming yang langsung ditujukan kepada korbannya secara tertulis yakni dalam bentuk narasi seperti media sosial maka akan dikenakan pasal 311 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun.
Kepolisian juga menjelaskan jika para korban bisa menggunakan jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Jakarta Utara untuk melaporkan tindak body shaming tersebut. untuk pelaku yang melakukan body shaming melalui media sosial memang mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat hal ini dikarenakan ejekan yang ditujukan kepada seseorang tersebut berpotensi akan dilihat oleh banyak orang sehingga bisa merugikan korban.
Itulah penjelasan mengenai hukuman yang menjerat para pelaku body shaming korban dan pelaku juga bersama-sama memiliki hak hukum sehingga bisa menggunakan jasa advokat/pengacara dan konsultan hukum di Jakarta Utara. Dengan adanya ulasan diatas diharapkan bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda semua.