Bagaimana Hukum Pidana Tindak Penyimpangan Agama?

Kantor Pengacara Jakarta Dan Konsultan Hukum > Blog > Blog > Bagaimana Hukum Pidana Tindak Penyimpangan Agama?

 Bagaimana Hukum Pidana Tindak Penyimpangan Agama?

Di Indonesia terdapat beberapa agama yang sudah diakui secara resmi oleh pemerintah, dan masyarakat Indonesia juga dibebaskan dalam memilih dan menjalankan ajaran agama sesuai yang telah diyakini. Beberapa agama diantaranya ada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Chu. Keenam agama tersebut sudah dianut oleh masyarakat Indonesia selama beberapa abad. Namun dalam kasus lain terdapat penyimpangan agama yang dilakukan oleh beberapa oknum atau organisasi, penyimpangan agama tersebut menganut ajaran lain yang menyimpang di luar keenam agama yang sudah diakui.

Penyimpangan agama kerap kali ditemui di beberapa daerah yang ada di Indonesia, dan hal ini juga kerap kali disebut dengan sekte atau aliran sesat. Kebanyakan pengikut dari aliran sesat adalah orang-orang yang sudah tercuci otaknya, sehingga para pengikutnya mau melakukan dan mempercayai apapun yang diperintahan dan dikatakan oleh pemimpin aliran.

Tentu saja dengan maraknya aliran sesat yang ada di Indonesia membuat banyak orang khawatir dan resah, terutama orang tua yang takut jika anaknya mengikuti aliran sesat tanpa sepengetahuan mereka, korban dari aliran sesat pun biasanya adalah anak-anak dan remaja yang emosinya masih kurang stabil dan mudah untuk dimanipulasi.

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang warganya untuk menyebarkan atau menceritakan informasi terkait penyimpangan agama. Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 yang mengatur terkait Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS).

 

Beberapa Kebijakan Tindak Penyimpangan Agama

  1. Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 yang mengatur terkait Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS).

Secara normatif, undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ajaran-ajaran yang menyimpang dari kitab suci yang telah diajarkan, serta masyarakat memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk penyimpangan agama.

  1. Pasal 1, 2, dan 3 dalam UU Penodaan Agama.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau organisasi dilarang untuk menceritakan atau menyebarkan suatu ideologi, penafsiran dan/atau kegiatan yang menyimpang dari keenam ajaran agama di Indonesia. Jika terbukti telah melanggar undang-undang, maka Presiden RI berhak membubarkan organisasi tersebut dan menyatakan sebagai organisasi sesat.

Apabila organisasi tersebut tetap berjalan meski telah dibubarkan oleh negara. Maka para pengikut, penganut organisasi, dan pemimpin dari organisasi yang bersangkutan akan dipidana paling lama selama 5 (Lima) tahun.

  1. RUU KUHP Pasal 302 terkait penodaan agama

Setiap orang dilarang melakukan hal yang bersifat permusuhan, menghasut, melakukan kekerasan, dan menistakan agama. Jika terbukti melakukan hal-hal tersebut maka akan dipidana paling lama 5 tahun.

Namun apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja dan dimaksudkan agar diketahui banyak orang maka akan terkena hukuman pidana selama 5 tahun.

 

Penyimpangan Agama Menurut MUI

Selain tiga peraturan undang-undang di atas, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 ciri-ciri aliran sesat yang ada di dalam agama Islam, yaitu sebagai berikut:

  • Tidak menjalani salah satu rukun iman
  • Tidak mengikuti dan tidak meyakini ajaran yang tertulis dalam Al-Quran
  • Meyakini bahwa Al-Quran turun sebelum wahyu
  • Tidak meyakini dan mengingkari kebenaran dari isi Al-Quran
  • Al-Quran ditafsirkan tanpa kaidah-kaidah tafsir
  • Mengingkari bahwa hadist nabi sebagai sumber ajaran Islam
  • Menghina dan merendahkan para nabi dan rasul
  • Tidak meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir
  • Mengubah inti ibadah yang telah ditetapkan oleh Syariah, seperti sholat tidak harus menghadap kiblat
  • Sering mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang benar

 

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara profesional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacarabudidarmadi.com. Salam keadilan!

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat