3 Dampak Dari Perceraian Berdasarkan KUHP?

Kantor Pengacara Jakarta Dan Konsultan Hukum > Blog > Uncategorized > 3 Dampak Dari Perceraian Berdasarkan KUHP?

Setiap individu yang akhirnya menikah, tentu akan mengharapkan itu menjadi pernikahan pertama dan terakhir bagi mereka. Namun, tak jarang juga, kita dihadapkan pada kondisi yang mengharuskan kita untuk berpisah. Tentu, siapapun pasti tidak suka dengan keputusan untuk bercerai. Namun, jika memang bercerai adalah jalan yang terbaik, maka prosesnya harus kita lalui.

Hukum di Indonesia sendiri jelas memberikan detail hukum terhadap pernikahan pun juga dengan perceraian. Sehingga, dasar hukum ini bisa memberikan payung hukum dan keputusan yang paling tepat yang tidak merugikan satu dan lain individu.  Salah satu bahasan dalam pasal perceraian adalah juga membahas terkait dampak dari perceraian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Apa Saja 3 Dampak dari Perceraian Berdasarkan KUHP?

Terdapat 3 hal yang berdampak langsung atas adanya kasus perceraian. Dan ini juga tertuang jelas pada peraturan perundang-undangan negara kita. Ketiga dampat tersebut adalah:

  1. Dampak terhadap anak

Dampak pertama yang juga pasti langsung terasa adalah dampaknya pada anak. Hukum perceraian di Indonesia bahkan mengatur tegas bahwa anak harus tetap mendapatkan hak-haknya meski kedua orang tuanya telah resmi bercerai. Hak tersebut seperti hak mendapatkan pemeliharaan, perlindungan, Pendidikan, tempat tinggal serta kehidupan yang baik secara lahir dan batin. Jika pada kenyataannya, ayah tidak berkemampuan untuk menafkahi secara penuh, maka pengadilan akan memberikan tanggung jawab pemeliharaan pada ibu.

Hak anak selanjutnya adalah hak anak untuk tidak mendapatkan dampak negatif dari adanya perceraian kedua orang tuanya. Disini peran dan kedewasaan kedua orang tua sangat penting untuk bisa menurunkan ego, tidak saling menyalahkan, tetap saling menghormati dan memberikan penjelasan yang tepat kepada anak-anak.

Kemudian, hak anak dalam kasus perceraian yang ketiga adalah memastikan bahwa anak tetap mendapatkan kasih sayang yang cukup dari kedua orang tua secara adil. Meski ada istilah mantan suami dan istri, namun sampai kapanpun tidak  akan ada mantan anak, mantan ayah atau mantan ibu. Hubungan orang tua dan anak adalah hubungan yang selamanya, sehingga hak yang satu ini penting untuk diperhatikan oleh ayah maupun ibu.

  1. Dampak Terhadap Nafkah

Kasus perceraian dimana istri menjadi tergugat, maka istri akan tetap mendapatkan 3 hak nafkah. Nafkah iddah atau masa tunggu sesuai dengan pasal 152 KHI, nafkah Mut’ah atau penghiburan pada pasal 149 KHI serta nafkah madhiyah. Nafkah Madhiyah sendiri adalah nafkah untuk istri dan anak di masa lampau yang belum ditunaikan suami karena satu dan lain sebab. Serta adanya harta gono gini ketika memang tidak adanya kesepakatan pra nikah.

Namun sebaliknya, jika kondisi istri menjadi tergugat dan masuk dalam kategori Nusuz, maka istri tidak berhak mendapatkan nafkah atau biaya apapun setelah proses perceraian sah.

  1. Dampak Terhadap Harta Bersama

Dampak ketiga adalah adanya dampak terhadap harta bersama atau yang biasa kita sebut harta gono gini. Percampuran harta suami dan istri yang didapatkan selama proses pernikahan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas ketika suami dan istri menjalani proses perceraian. Pastinya, terdapat 3 jenis aturan hukum yang berlaku, yaitu hukum islam, Hukum Perdata serta hukum adat.

  1. Menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 97 mengatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas ½ dari harta bersama sepanjang tidak dilakukan perjanjian lain dalam perkawinan.
  2. Hukum Perdata Pasal 126 KUHP mengatakan bahwa tidak ada lagi harta bersama di mata hukum sejak berlangsungnya proses perceraian. Setelah itu, harta tersebut wajib untuk dibagi dua antara suami istri ataupun ahli waris tanpa mempersoalkan darimana asal harta maupun barang-barang tersebut.
  3. Pada masyarakat adat khusus, Minang misalnya, juga mengatur atas pembagian harta suami dan istri pada proses perceraian. Hukum Adat Minang mengatakan bahwa harta bersama haruslah dibagi dua sama rata ketika selesainya proses perceraian.

Itulah tadi ketiga dampak langsung yang muncul karena adanya perceraian. Meski perceraian adalah sebuah kondisi yang sangat tidak menyenangkan dan hampir semua orang di dunia ini ingin hindari. Namun untuk satu dan lain tujuan, perceraian juga menjadi jalan terbaik jika memang bersama menjalani ikatan pernikahan membuat masing-masing individu tidak bisa menjalankan perannya dengan baik.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacara-budidarmadi.com. Salam keadilan!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat