Sekarang ini menang sudah merupakan zaman yang serba canggih, dimana berbagai macam transaksi bisa dilakukan hanya dengan menggunakan cara online. Terlebih saat ini banyak sekali toko offline yang beralih ke toko online meskipun toko offline tidak benar-benar di tinggalkan, karena memang dengan media online para pengusaha bisa meraih keuntungan yang melimpah. Namun, hal inilah yang menjadikan orang yang tidak bertanggung jawab melakukakan aksinya.
Karena dengan adanya jual beli online inilah terdapat banyak sekali penipuan yang pastinya sangat merugikan orang yang membeli sebuah produk dan telah mengirimkan sejumlah uang untuk pembayaran. Nah, dengan konsultan hukum pidana di Tangerang Anda bisa dengan mudah mengetahui jalur hukum apa yang harus diambil.
Jalur hukum penipuan online
Ketika Anda menjadi korban dalam penipuan pada saat proses transaksi jual beli online, maka Anda bisa segera melaporkan ke polisi. Dimana pelaku penipuan yang hanya ingin mendapatkan keuntungan sendiri dan merugikan orang lain akan terkena undang-undang tentang kasus pidana pasal 378 KUHP. Selain itu, penipuan pada jual beli online juga akan terkena UU ITE pasal 28 ayat 1 dimana dalam transaksi tersebut ada salah satu yang dirugikan.
Hal ini karenakan pelaku penipuan telah menyebarkan berita bohong agar memperoleh keuntungan semata, sehingga pada transaksi yang dilakukan konsumen mengalami kerugian. Dan untuk masalah yang sudah masuk dalam tindak pidana makan Anda wajib menggunakan konsultan hukum pidana di Tangerang yang dapat membantu Anda menyelesaikan masalah tersebut. Bagi pelaku yang sudah menjadi tersangka akan terancam 6 tahun penjara dan denda sebanyak 1 miliar.
Nah, untuk Anda yang gemar melakukan transaksi secara online harap untuk lebih berhati-hati sehingga tidak menjadi korban. Itulah sekilas info tentang jalur hukum apa yang ahrus di tempuh jika menjadi korban penipuan online dan bisa memakai jasa konsultan hukum pidana di Tangerang. Semoga dengan adanya ulasan diatas, sangat diharapkan dapat bermanfaat bagi Anda.