
Syahdi Syahri Buamona, S.H., M.H.
Menyelesaikan S1 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate dan Menyelesaikan S2 Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Sistem Peradilan Pidana Universitas Islam Indonesia. Pengalaman menjadi Advokat dimulai pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum RM.Setyoharjo, SH dan Rekan di Yogyakarta. Memiliki keahlian dalam menyelesaikan beberapa kasus perusahan serta kasus pidana diantaranya tindak pidana korupsi,perbankan, tindak pidana pencucian uang, dll.
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Perbankan,
Tindak Pidana Pencucian Uang