Deprecated: Creation of dynamic property HT_CCW::$floating_style is deprecated in /home/wpvdjpxq/public_html/kantorpengacarajakarta.id/wp-content/plugins/click-to-chat-for-whatsapp/inc/class-ht-ccw.php on line 233

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/wpvdjpxq/public_html/kantorpengacarajakarta.id/wp-content/plugins/click-to-chat-for-whatsapp/inc/class-ht-ccw.php:233) in /home/wpvdjpxq/public_html/kantorpengacarajakarta.id/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Jasa Pengacara di Bogor. – Kantor Pengacara/Advokat Dan Konsultan Hukum Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates http://kantorpengacarajakarta.id Mon, 20 May 2019 02:56:24 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 http://kantorpengacarajakarta.id/wp-content/uploads/2018/01/cropped-fabicon-100x100.png Jasa Pengacara di Bogor. – Kantor Pengacara/Advokat Dan Konsultan Hukum Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates http://kantorpengacarajakarta.id 32 32 JASA PENGACARA DI BOGOR. http://kantorpengacarajakarta.id/jasa-pengacara-di-bogor/ http://kantorpengacarajakarta.id/jasa-pengacara-di-bogor/#respond Mon, 20 May 2019 02:56:24 +0000 https://pengacara-budidarmadi.com/?p=3201 Detik-detik Penangkapan Pilot yang Ajak Rusuh 22 Mei.

Polres Jakarta Barat mengamankan seorang pilot salah satu maskapai penerbangan lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pilot berinisial IR itu ditangkap Sabtu (18/5) lalu. “Dia ditangkap itu kemarin Sabtu di Surabaya. Diperiksa di Polrestabes Surabaya kemudian sorenya dibawa ke Jakarta,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Minggu (19/5/2019) malam. Hengki mengungkapkan penangkapan IR berawal dari patroli cyber yang dilakukan Polres Jakbar. Pihaknya mendapati ujaran-ujaran kebencian yang disebarkan IR melalui akun Facebook-nya.

Tak hanya ujaran kebencian, IR melalui akun Facebook-nya, juga menyebarkan narasi-narasi yang mengandung teror, hasutan dan ajakan melakukan perlawanan pada 22 Mei mendatang. IR juga melakukan penyebaran konten-konten hoax, salah satunya adalah ‘Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI’. “Kita kan patroli cyber, ITE siapa yang lihat pertama kali kita bisa tangkap di mana saja. Ini untuk UU ITE kita tangani dan sedang didalami oleh Densus,” jelas Hengki. Bermula dari patroli cyber itulah, Polres Jakbar kemudian menjemput IR di rumahnya. Usai ditangkap di rumahnya, IR kemudian digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa. “Diperiksa di Polrestabes Surabaya kemudian sorenya dibawa ke Jakarta,” katanya.

Setelah diperiksa di Polrestabes Surabaya, polisi kemudian membawa IR ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sendiri saat ini masih mendalami motif pelaku. Selain itu, polisi juga tengah mendalami apakah IR terkait dengan jaringan terorisme. Mengingat aksi 22 Mei diduga akan ditunggangi teroris untuk melakukan pengeboman. “Sedang didalami,” ujar Hengki.

Sumber: Detik.com

 

]]>
http://kantorpengacarajakarta.id/jasa-pengacara-di-bogor/feed/ 0
JASA PENGACARA / ADVOKAT DI BOGOR. http://kantorpengacarajakarta.id/jasa-pengacara-advokat-di-bogor/ http://kantorpengacarajakarta.id/jasa-pengacara-advokat-di-bogor/#respond Sat, 11 May 2019 02:23:10 +0000 https://pengacara-budidarmadi.com/?p=3177 Kantor Advokat Budi Darmadi. S.H., M.H & Associates ( Jasa Pengacara / Advokat di Bogor ) adalah kantor Advokat yang mampu menangani setiap perkara secara profesional, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dengan mengkedepankan proses mediasi guna mencari solusi yang terbaik bagi para pihak.

Kantor Advokat Budi Darmadi. S.H., M.H & Associates ( Jasa Pengacara / Advokat di Bogor ) siap untuk membantu permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Tim kami mempunyai kualifikasi dibidangnya masig-masing, Kami akan berkomitmen penuh untuk menyediakan solusi, memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum.

Kantor Advokat Budi Darmadi. S.H., M.H & Associates merupakan penyedia jasa pelayanan hukum di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Hubungi kami Kantor Advokat Wilayah Bogor dan Sekitarnya:
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324

]]>
http://kantorpengacarajakarta.id/jasa-pengacara-advokat-di-bogor/feed/ 0
Jadi Tersangka, Polisi Akan Periksa Bachtiar Nasir Rabu Besok. http://kantorpengacarajakarta.id/jadi-tersangka-polisi-akan-periksa-bachtiar-nasir-rabu-besok/ http://kantorpengacarajakarta.id/jadi-tersangka-polisi-akan-periksa-bachtiar-nasir-rabu-besok/#respond Tue, 07 May 2019 01:43:43 +0000 https://pengacara-budidarmadi.com/?p=3163 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5/2019). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka. “Ya betul (tersangka),” kata Daniel seperti dikutip dari Antara, Selasa, (7/5/2019).

Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. “Kasus lama itu,” katanya.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sumber: Liputan6.com

]]>
http://kantorpengacarajakarta.id/jadi-tersangka-polisi-akan-periksa-bachtiar-nasir-rabu-besok/feed/ 0
Tangkap Bupati Talaud, KPK Amankan Anting Berlian hingga Jam Tangan Rolex ( KANTOR PENGACARA / ADVOKAT BUDI DARMADI, S.H., M.H & ASSOCIATES ) http://kantorpengacarajakarta.id/tangkap-bupati-talaud-kpk-amankan-anting-berlian-hingga-jam-tangan-rolex-kantor-pengacara-advokat-budi-darmadi-s-h-m-h-associates/ http://kantorpengacarajakarta.id/tangkap-bupati-talaud-kpk-amankan-anting-berlian-hingga-jam-tangan-rolex-kantor-pengacara-advokat-budi-darmadi-s-h-m-h-associates/#respond Wed, 01 May 2019 01:12:29 +0000 https://pengacara-budidarmadi.com/?p=3146 Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan lima orang lainnya. Sri Wahyumi kini berstatus tersangka. “Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Rinciannya, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. “Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud,” kata dia. Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen. Benhur kemudian menawarkan kepada seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen. “Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud,” ujar Basaria. Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.
“Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata dia. Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menduga ada pembicaraan proyek-proyek lain yang juga dibahas oleh Sri Wahyumi, Benhur dan pihak lainnya. “KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara bupati dengan BNL atau pihak lain, misalnya pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta,” kata dia. “Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana,” ujar dia. KPK menetapkan Sri Wahyumi, Benhur dan Bernard sebagai tersangka. Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap. Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.

Sumber: Kompas.com

]]>
http://kantorpengacarajakarta.id/tangkap-bupati-talaud-kpk-amankan-anting-berlian-hingga-jam-tangan-rolex-kantor-pengacara-advokat-budi-darmadi-s-h-m-h-associates/feed/ 0
Boncengan Bertiga, Bocah 10 Tahun Jadi Korban Begal di Jakarta Barat ( JASA PENGACARA DI CIBINONG, BOGOR DAN DEPOK DAN ) http://kantorpengacarajakarta.id/boncengan-bertiga-bocah-10-tahun-jadi-korban-begal-di-jakarta-barat-jasa-pengacara-di-cibinong-bogor-dan-depok-dan/ http://kantorpengacarajakarta.id/boncengan-bertiga-bocah-10-tahun-jadi-korban-begal-di-jakarta-barat-jasa-pengacara-di-cibinong-bogor-dan-depok-dan/#respond Mon, 29 Apr 2019 01:14:40 +0000 https://pengacara-budidarmadi.com/?p=3144 Tiga orang anak berusia 10 tahun menjadi korban begal di kawasan Pondok Aren, Jakarta Barat, Minggu (28/4/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut bermula dari unggahan akun Instagram @jakarta.terkini yang hingga kini sudah dilihat oleh 57.646 orang. Dalam akun tersebut dijelaskan tiga orang anak dibegal oleh pelaku dengan cara ditabrak dan kemudian disalahkan atas peristiwa tabrakan tersebut. Dihubungi Kompas.com Minggu, Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono membenarkan kejadian itu. “Iya saat ini sudah ditangani kepolisian sektor Kembangan. Orangtua korban sedang membuat laporan,” ujar Handono.
Handono menjelaskan, ketiga korban tidak menggunakan kelengkapan berkendara, dan menggunakan sebuah motor Honda Beat. “Modus pelaku adalah pura-pura ditabrak kemudian minta ganti rugi. Kemudian mereka diajak putar-putar, dan motor kemudian dibawa pergi pelaku,” tambah Handono. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Dalam insiden ini ketiga korban tidak alami luka fisik. “Ketiganya alami trauma saja, dan takut dengan orangtuanya,” sebutnya.

Lebih lanjut Handono menghimbau para orangtua untuk tidak membekali anak dengan sepeda motor. Apalagi jika masih berusia dibawah umur. Selain berisiko kecelakaan, anak dibawah umur juga rentan menjadi korban tindak kriminal. “Sayang anak bukan berarti membiarkan mereka pakai sepeda motor apalagi masih berusia dibawah umur. Perlakuan seperti ini dapat mengundang pelaku untuk lakukan tindak kejahatan,” pesan Handono.

Sumber: Kompas.com
]]>
http://kantorpengacarajakarta.id/boncengan-bertiga-bocah-10-tahun-jadi-korban-begal-di-jakarta-barat-jasa-pengacara-di-cibinong-bogor-dan-depok-dan/feed/ 0
KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Suap PLTU Riau-1 ( KANTOR PENGACARA BUDI DARMADI, S.H., M.H & ASSOCIATES ) http://kantorpengacarajakarta.id/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-jadi-tersangka-suap-pltu-riau-1-kantor-pengacara-budi-darmadi-s-h-m-h-associates/ http://kantorpengacarajakarta.id/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-jadi-tersangka-suap-pltu-riau-1-kantor-pengacara-budi-darmadi-s-h-m-h-associates/#respond Sat, 27 Apr 2019 00:53:11 +0000 https://pengacara-budidarmadi.com/?p=3141 Penyidik KPK menemukan bukti-bukti baru keterlibatan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.

Kasus suap ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Dia kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Novanto mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan.

Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Kotjo terjadi. Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni ‘berpaling’ pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.

Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Sumber: Detik.com

]]>
http://kantorpengacarajakarta.id/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-jadi-tersangka-suap-pltu-riau-1-kantor-pengacara-budi-darmadi-s-h-m-h-associates/feed/ 0